Partisipasi dan Kesetaraan
Desa/Kelurahan inklusi merupakan model pemerintahan yang mengakomodasi hak semua orang, tak terkecuali Penyandang Disabilitas. Pemerintah desa/kelurahan melibatkan partisipasi masyarakat secara aktif, terbuka, menghargai keragaman, serta menghilangkan hambatan.
5 Indikator Desa/Kelurahan Inklusi
5 Indikator Desa/ Kelurahan Inklusif, meliputi: kesetaraan akses, pendataan, pelibatan disabilitas dalam Musrenbang, adanya kelompok difabel, dan adanya pemberdayaan inklusif.
Layanan Masyarakat
Lingkar Sosial Indonesia (LINKSOS) adalah Pusat Pemberdayaan Disabilitas. Organisasi ini menfasilitasi pengorganisasi masyarakat dan pengembangan desa-desa inklusi
Pengorganisasian Masyarakat
Unit Layanan Disabilitas (ULD) Kecamatan Inklusi
Unit Layanan Disabilitas (ULD) Kecamatan adalah unit yang berfungsi sebagai penyedia layanan dan fasilitas untuk Penyandang Disabilitas di tingkat kecamatan. Unit ini dalam koordinasi Pemerintah Kecamatan.
Kelompok Inklusi Disabilitas (KID)
Kelompok Inklusi Disabilitas (KID) adalah unit edukasi dan pemberdayaan masyarakat penyandang disabilitas di tingkat desa/kelurahan. Unit ini dalam koordinasi Pemerintah Desa/Kelurahan.
Posyandu Disabilitas
Posyandu Disabilitas merupakan layanan kesehatan berbasis kebutuhan ragam disabilitas dan bersumberdaya masyarakat. Layanan ini ada di tingkat desa dan gratis sehingga terjangkau dan mudah diakses.