Lingkar Sosial Indonesia (LINKSOS) berharap rancangan Pergub Jatim tentang Kampung Inklusi Terintegrasi selaras dengan Posyandu Disabilitas. Untuk memastikannya, penyandang disabilitas harus terlibat dalam keseluruhan proses Pergub.
Progres Pergub Jatim tersebut saat ini dalam tahap persiapan melalui monitoring dan evaluasi tujuh kampung inklusi di Jawa Timur. Di antaranya Kabupaten Malang, kunjungan Dinsos dan Biro Kesra Jatim dilakukan di Desa Bedali, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Kamis 28 Juli 2022.
Desa Bedali merupakan salah satu pioner Desa Inklusi di Kabupaten Malang. Ciri khas sekaligus produk kebijakan desa inklusi tersebut adalah Posyandu Disabilitas. Desa ini bersama LINKSOS dan lintas stake holder mengembangkan layanan kesehatan untuk penyandang disabilitas ini sejak tahun 2019.
[irp posts=”6854″ name=”Desa Inklusi dan Semangat Swadaya Masyarakat”]
Praktik baik Posyandu Disabilitas
Mensikapi adanya rencana peraturan Gubernur tersebut, Anggota Pembina LINKSOS, Nur Ashrori berharap kebijakan Pergub Jatim tidak kontradiktif dengan Posyandu Disabilitas.
“Praktik baik Posyandu Disabilitas sejak tahun 2019, dengan manfaat yang jelas sehingga insiatif masyarakat ini didukung Pemkab Malang,” ujar Nur sapaan akrabnya,
“Jaminan keberlanjutan Posyandu Disabilitas adalah pelibatan lintas sektor,” terang Nur Ashrori. Posyandu ini berhasil mendorong pelibatan lintas OPD, di antaranya Dinkes melalui program Puskesmas dan DPMD melalui Pendamping Desa yang mendorong implementasi prioritas dana desa untuk pengembangan desa inklusi.
RSJ Dr Radjiman Wediodingrat Lawang juga terlibat penuh dalam hal ini, melalui penyediaan tenaga terapis serta pelatihan bagi tenaga kesehatan dan Kader Kesehatan, Terdapat pula peran aktif kelompok masyarakat, swasta, akademisi dan media massa.
“Inklusif adalah mengakomodasi hak seluruh masyarakat tanpa terkecuali termasuk penyandang disabilitas. Dalam hal ini Posyandu Disabilitas adalah bentuk negara hadir dalam memenuhi hak penyandang disabilitas,” tandasnya.
Harapannya konsep kampung inklusi terintegrasi dalam rencana Pergub tersebut selaras dengan praktik desa inklusi utamanya Posyandu Disabilitas yang sudah berjalan baik di Kabupaten Malang.
[irp posts=”3907″ name=”Juknis Posyandu Disabilitas dan Keberlanjutan”]
Pentingnya pelibatan
Senada disampaikan Pendiri LINKSOS, Kertaning Tyas bahwa agar tepat fungsi di antaranya tidak kontradiktif dengan Posyandu Disabilitas, penyusunan Pergub harus melibatkan penyandang disabilitas.
“Di antaranya LINKSOS sebagai entitas organisasi penyandang disabilitas, penting untuk terlibat dalam perumusan Pergub tersebut,” tandas Ken Kerta sapaan akrabnya.
Belajar dari realitas, bahwa Kabupaten Malang diapit oleh Kota Malang dan Kabupaten Pasuruan, ungkap Ken. Kedua kota/kabupaten ini telah memiliki Perda Disabilitas. Namun nasib penyandang disabilitas di ketiga daerah tersebut tak jauh beda.
“Sebabnya adalah minimnya pelibatan penyandang disabilitas dalam proses penyusunan regulasi,” ungkap Ken. Pelibatan tersebut meliputi proses perencanaan, implementasi serta evaluasi.
[irp posts=”5172″ name=”Rekomendasi Pengembangan Posyandu Disabilitas”]
Apresiasi penyandang disabilitas
Dalam kesempatan terpisah, Tatik Suwarni orangtua dari anak berkebutuhan khusus menyampaikan harapan keberlanjutan Posyandu Disabilitas.
“Harapan saya Posyandu Disabilitas ini akan semakin maju dan bisa diikuti oleh daerah-daerah lain, karena ini sangat bagus untuk anak-anak yang berkebutuhan khusus,” ujarnya.
Dulu waktu anak saya masih kecil kira-kira dua minggu sekali cek kesehatan di Pukesmas Lawang. Karena berat badannya kurang saya juga konsultasi ke ahli gizi.
“Maka adanya Posyandu Disabilitas sangat saya butuhkan, apalagi disini pelayanannya sangat baik, pengobatan bisa gratis, kalau ke dokter atau tempat lain bayar,” pungkas Tatik.
(admin)