Pioner Posyandu Disabilitas di Indonesia
Posyandu Disabilitas merupakan layanan kesehatan berbasis kebutuhan ragam disabilitas dan bersumberdaya masyarakat, ada tingkat desa dan gratis, sehingga terjangkau dan mudah diakses.
Dasar Pembentukan dan Pelaksanaan


Dasar pelaksanaan Posyandu Disabilitas mengacu pada UU RI Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, Permenkes RI no 8 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan Masyarakat di Bidang Kesehatan, serta Pedoman Umum Pengelolaan Posyandu yang diterbitkan Kemenkes RI dan Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal) Posyandu Tahun 2011.
Pelayanan

Layanan Kesehatan
Seperti Posyandu pada umumnya, Posyandu Disabilitas mendapatkan layanan kesehatan dari Puskesmas setempat.

Terapi Disabilitas
Keunikan Posyandu Disabilitas adalah adanya Layanan dari Terapis, psikolog, psikiater dan ahli kesehatan disabilitas dari Rumah Sakit.

Pemberdayaan
Posyandu Disabilitas memberikan berbagai pelatihan keterampilan untuk meningkatkan kemandirian ekonomi.

Dukungan Mobilitas
Di beberapa wilayah, terdapat Puskesmas dan relawan yang memberikan dukungan antar jemput bagi peserta Posyandu Disabilitas.

Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan
Meja pelayanan ke-1 adalah pendaftaran. Petugas pelayanan dari Kader Posyandu Disabilitas yang telah mendapatkan pelatihan.
Meja pelayanan ke-2 adalah pengukuran tinggi badan dan penimbangan berat badan. Petugas pelayanan di meja ini adalah warga masyarakat atau Kader yang telah mendapatkan pelatihan.
Meja pelayanan ke-3 adalah pencatatan. Petugas meja ini juga berasal dari warga masyarakat atau Kader yang telah dilatih.
Meja pelayanan ke-4 adalah KIE atau Komunikasi, Informasi dan Edukasi. Petugas meja ini adalah tenaga kesehatan. Bentuk pelayanan di meja ini meliputi konsultasi kesehatan, informasi program Puskesmas, serta penyuluhan.
Meja pelayanan ke-5 adalah layanan kesehatan sesuai kebijakan setempat. Umumnya layanan di meja ini adalah pemeriksaan tekanan darah dan pemeriksaan lainnya. Selanjutnya jika diperlukan akan diberikan rujukan. Namun di beberapa tempat, Posyandu Disabilitas telah menyediakan dokter dan obat-obatan.
Meja pelayanan ke-6 adalah terapi. Di beberapa Posyandu Disabilitas yang telah bekerjasama dengan Rumah Sakit, terdapat beberapa terapi kesehatan disabilitas, di antaranya fisio terapi, terapi wicara, terapi okupasi, konseling, dan parenting.
Meja pelayanan ke-7 adalah pemberdayaan melalui berbagai pelatihan keterampilan. Teknis pelaksanaan meja-7 di awal berupa assesment melalui pendataan bakat,minat dan kebutuhan pelatihan. Di tahap berikutnya adalah penerapan pelatihan yang dibutuhkan.

Standar Pelatihan dan Keterampilan Kader dan Nakes
Pelatihan teknis pelaksanaan Posyandu Disabilitas.
Pelatihan ragam disabilitas kepada Kader Posyandu Disabilitas beryujuan agar pada Kader bisa secara tepat mengenali, mendata dan memberikan pelayanan sesuai kebutuhan ragam disabilitas.
Etika berinteraksi dengan penyandang disabilitas penting diketahui Kader Posyandu Disabilitas. Materi pelatihan ini meliputi cara pandang, teknis pendampingan dan bantuan, serta dasar bahasa isyarat.
Pendataan penyandang disabilitas dilakukan secara komprehensif meliputi bio data dasar, kebutuhan alat bantu disabilitas, bakat minat, serta kebutuhan pelatihan dan lainnya. Peserta pelatihan ini meliputi elemen desa yang terlibat dalam pendataan, di antaranya RT, RW, Karang Taruna dan PKK.
Hakikat tujuan Posyandu adalah pemberdayaan dan kemandirian masyarakat di bidang kesehatan. Termasuk di bidang terapi kesehatan penyandang disabilitas, para Kader diharapkan memiliki pengetahuan dasar tentang terapi dan perawatan harian penyandang disabilitas. Selanjutnya rujukan diberlakukan jika memerlukan pengobatan dan tindakan lebih lanjut.
