Posyandu Disabilitas Indonesia,
Sehat, Mandiri, Berdaya!

Posyandu Disabilitas adalah layanan kesehatan berbasis kebutuhan disabilitas yang dikelola dengan sumber daya masyarakat. Tersedia di tingkat desa/kelurahan, layanan ini gratis, terjangkau, dan mudah diakses, meliputi terapi, antar-jemput, dan pelatihan keterampilan.
Ken Kerta
Ken Kerta
Founder Lingkar Sosial Indonesia | Pembina Forum Nasional Posyandu Disabilitas

Regulasi

Posyandu Disabilitas pertama di Indonesia didirikan di Desa Bedali, Lawang, Kabupaten Malang, pada November 2019 melalui Sarasehan Desa Inklusi. Sarasehan tersebut merupakan kolaborasi antara LINKSOS, NLR, dan Kementerian Kesehatan. Pembentukan Possyandu mengacu pada regulasi seperti UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Permenkes Nomor 8 Tahun 2019.

Posyandu Disabilitas

Keunikan Posyandu Disabilitas

Posyandu Disabilitas memiliki empat keunikan. Pertama, memiliki tujuh meja pelayanan, lebih banyak dari posyandu biasa. Kedua, adanya layanan asesmen dan terapi di meja 6, sebelumnya hanya di rumah sakit. Ketiga, adanya layanan antar jemput untuk membantu mobilitas. Keempat, adanya pelatihan keterampilan di meja 7, disesuaikan dengan sumber daya setempat.

Tujuh meja pelayanan Posyandu Disabilitas

Meja 1 Pendaftaran

Layanan dikelola oleh Kader dengan tugas mencatat yang hadir baik penyandang disabilitas maupun tamu Posyandu Disabilitas. 

Meja 2 Pengukuran

Layanan dikelola oleh kader, dengan tugas melakukan pengukuran berat badan, tinggi badan, tensi darah, dan lainnya.

posyandu disabilitas

Meja 3 Pencatatan

Layanan dikelola oleh kader, dengan tugas mencatat hasil ukur Meja 2 sebagai assesmen awal kondisi penyandang disabilitas. 

Meja 4 Penyuluhan

Layanan dikelola oleh tenaga kesehatan atau Kader, tugasnya seputar komunikasi, informasi dan edukasi (KIE). 

Posyandu Disabilitas

Meja 5 Pengobatan

Layanan dikelola oleh tenaga kesehatan, dengan tugas memberikan pengobatan dasar dan rujukan ke Puskesmas jika diperlukan.

program kerja 2024-2026

Meja 6 Terapi

Layanan dikelola oleh tenaga kesehatan dan terapis profesional, dibantu kader terlatih, dengan tugas memberikan terapi perawatan dan rujukan jika diperlukan.

Meja 7 Pemberdayaan

Layanan dikelola oleh kader, dengan tugas melatih keterampilan peserta Posyandu Disabilitas sesuai dengan asesmen minat dan potensi.

Output Posyandu Disabilitas

Tersedianya layanan kesehatan berbasis kebutuhan ragam disabilitas yang mudah diakses dan terjangkau.

Posyandu Disabilitas Membutuhkan Peraturan Bupati

Terpenuhinya layanan asesmen dan terapi sebagai kebutuhan dasar penyandang disabilitas. 

Tersedianya dukungan mobilitas penyandang disabilitas dalam mengakses layanan kesehatan. 

Taman Baca Cinta Buta Pokja II TP PKK Desa Bedali Kecamatan Lawang Kabupaten Malan (2)

Tersedianya wadah interaksi, advokasi dan pemberdayaan penyandang disabilitas. 

Posyandu disabilitas

Pembentukan dan Pembiayaan Posyandu Disabilitas

Prasyarat pembentukan Posyandu Disabilitas mengacu pada regulasi yang ada yaitu dinaungi oleh Pemerintah Desa/Kelurahan, dengan legalitas berupa SK Kepala Desa/Lurah. Pembiayaan Posyandu berasal dari berbagai anggaran pemerintah (APBN, APBD provinsi, kabupaten/kota, dan desa), sesuai Pasal 24 Permendagri No. 19/2011. Didampingi oleh Puskesmas, serta melibatkan masyarakat dan penyandang disabilitas sebagai kader untuk pengelolaan dan pemberdayaan.

PELATIHAN POSYANDU DISABILITAS SE MALANG RAYA

Kerjasama Lintas Sektor

Posyandu Disabilitas dapat bekerjasama dengan lintas sektor untuk memenuhi kebutuhan pelayanan, seperti:
Rumah sakit, klinik, asosiasi terapis (untuk layanan terapi).
Layanan ambulans, PMI (untuk layanan antar jemput).
Badan zakat, CSR perusahaan (untuk layanan pemberdayaan).
Organisasi sosial, organisasi penyandang disabilitas, lembaga pendidikan, lembaga bantuan hukum (untuk layanan pemberdayaan).
Media massa (untuk dukungan publikasi).

Informasi Kegiatan

Skip to content