Pioner Posyandu Disabilitas di Indonesia
Posyandu Disabilitas merupakan layanan kesehatan berbasis kebutuhan ragam disabilitas dan bersumberdaya masyarakat, ada tingkat desa dan gratis, sehingga terjangkau dan mudah diakses. Pertama kali di Indonesia, Posyandu Disabilitas dibentuk di Desa Bedali, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Dasar pelaksanaan Posyandu Disabilitas mengacu pada UU RI Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, Permenkes RI no 8 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan Masyarakat di Bidang Kesehatan, serta Pedoman Umum Pengelolaan Posyandu yang diterbitkan Kemenkes RI dan Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal) Posyandu Tahun 2011.

Tujuan
Posyandu Disabilitas bertujuan : (1) Pemenuhan kebutuhan terapi dan layanan kesehatan berbasis kebutuhan ragam disabilitas. (2) Penyediaan layanan kesehatan yang ramah disabilitas, mudah diakses, dan terjangkau.

Visi dan Misi
Visi Posyandu Disabilitas adalah menjadi layanan kesehatan nasional yang berkembang ke seluruh wilayah Tanah Air. Sedangkan Misi Posyandu Disabilitas adalah Sehat, Berdaya dan Inklusif.
Pelayanan

Layanan Kesehatan
Seperti Posyandu pada umumnya, Posyandu Disabilitas mendapatkan layanan kesehatan dari Puskesmas setempat.

Terapi Disabilitas
Keunikan Posyandu Disabilitas adalah adanya layanan terapi, konseling dan parenting disabilitas.

Pemberdayaan
Posyandu Disabilitas memberikan berbagai pelatihan keterampilan untuk meningkatkan kemandirian ekonomi.

Dukungan Mobilitas
Di beberapa wilayah, terdapat Puskesmas dan relawan yang memberikan dukungan antar jemput bagi peserta Posyandu Disabilitas.

Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan
Meja pelayanan ke-1 adalah pendaftaran. Petugas pelayanan dari Kader Posyandu Disabilitas yang telah mendapatkan pelatihan.
Meja pelayanan ke-2 adalah pengukuran tinggi badan dan penimbangan berat badan. Petugas pelayanan di meja ini adalah warga masyarakat atau Kader yang telah mendapatkan pelatihan.
Meja pelayanan ke-3 adalah pencatatan. Petugas meja ini juga berasal dari warga masyarakat atau Kader yang telah dilatih.
Meja pelayanan ke-4 adalah KIE atau Komunikasi, Informasi dan Edukasi. Petugas meja ini adalah tenaga kesehatan. Bentuk pelayanan di meja ini meliputi konsultasi kesehatan, informasi program Puskesmas, serta penyuluhan.
Meja pelayanan ke-5 adalah layanan kesehatan sesuai kebijakan setempat. Umumnya layanan di meja ini adalah pemeriksaan tekanan darah dan pemeriksaan lainnya. Selanjutnya jika diperlukan akan diberikan rujukan. Namun di beberapa tempat, Posyandu Disabilitas telah menyediakan dokter dan obat-obatan.
Meja pelayanan ke-6 adalah terapi. Di beberapa Posyandu Disabilitas yang telah bekerjasama dengan Rumah Sakit, terdapat beberapa terapi kesehatan disabilitas, di antaranya fisio terapi, terapi wicara, terapi okupasi, konseling, dan parenting.
Meja pelayanan ke-7 adalah pemberdayaan melalui berbagai pelatihan keterampilan. Teknis pelaksanaan meja-7 di awal berupa assesment melalui pendataan bakat,minat dan kebutuhan pelatihan. Di tahap berikutnya adalah penerapan pelatihan yang dibutuhkan.

Unit Layanan Disabilitas (ULD) Kecamatan
Unit Layanan Disabilitas (ULD) Kecamatan merupakan unit yang menyediakan layanan dan fasilitas penyandang disabilitas di tingkat Kecamatan. Fungsi unit ini terhadap Posyandu Disabilitas di antaranya meningkatkan pengetahuan dan keterampilan Kader Posyandu Disabilitas. Berikut standar pelatihan yang penting diikuti Kader: (1) Teknis pelaksanaan Posyandu Disabilitas. (2) Mengenal ragam disabilitas. (3) Teknik dan Etika berinteraksi dengan Penyandang Disabilitas. (4) Model dan mekanisme pendataan. (5) Pengetahuan dan keterampilan terapi mandiri.