Posyandu Disabilitas

Pioner Posyandu Disabilitas di Indonesia

Posyandu Disabilitas merupakan layanan kesehatan berbasis kebutuhan ragam disabilitas dan bersumberdaya masyarakat, ada tingkat desa dan gratis, sehingga terjangkau dan mudah diakses. Pertama kali di Indonesia, Posyandu Disabilitas dibentuk di Desa Bedali, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Dasar pelaksanaan Posyandu Disabilitas mengacu pada UU RI Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, Permenkes RI no 8 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan Masyarakat di Bidang Kesehatan, serta Pedoman Umum Pengelolaan Posyandu yang diterbitkan Kemenkes RI dan Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal) Posyandu Tahun 2011. 

Pendamping Desa

Tujuan

Posyandu Disabilitas bertujuan : (1) Pemenuhan kebutuhan terapi dan layanan kesehatan berbasis kebutuhan ragam disabilitas. (2) Penyediaan layanan kesehatan yang ramah disabilitas, mudah diakses, dan terjangkau. 

Visi dan Misi

Visi Posyandu Disabilitas adalah menjadi layanan kesehatan nasional yang berkembang ke seluruh wilayah Tanah Air. Sedangkan Misi Posyandu Disabilitas adalah Sehat, Berdaya dan Inklusif. 

Pelayanan

Posyandu Disabilitas Milik Siapa

Layanan Kesehatan

Seperti Posyandu pada umumnya, Posyandu Disabilitas mendapatkan layanan kesehatan dari Puskesmas setempat. 

Posyandu Disabilitas

Terapi Disabilitas

Keunikan Posyandu Disabilitas adalah adanya layanan terapi, konseling dan parenting disabilitas. 

Komunitas Difabel di Jawa Timur

Pemberdayaan

Posyandu Disabilitas memberikan berbagai pelatihan keterampilan untuk meningkatkan kemandirian ekonomi. 

antar jemput posyandu disabilitas

Dukungan Mobilitas

Di beberapa wilayah, terdapat Puskesmas dan relawan yang memberikan dukungan antar jemput bagi peserta Posyandu Disabilitas. 

Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan

Unit Layanan Disabilitas (ULD) Kecamatan

Unit Layanan Disabilitas (ULD) Kecamatan merupakan unit yang menyediakan layanan dan fasilitas penyandang disabilitas di tingkat Kecamatan. Fungsi unit ini terhadap Posyandu Disabilitas di antaranya meningkatkan pengetahuan dan keterampilan Kader Posyandu Disabilitas. Berikut standar pelatihan yang penting diikuti Kader: (1) Teknis pelaksanaan Posyandu Disabilitas. (2) Mengenal ragam disabilitas. (3) Teknik dan Etika berinteraksi dengan Penyandang Disabilitas. (4) Model dan mekanisme pendataan. (5) Pengetahuan dan keterampilan terapi mandiri. 

Informasi Kegiatan

Tekad
Bhandagiri

Tekad Difpala

kelompok terapi mandiri
Pers Rilis
Jurnalisme Warga
KND Posyandu Disabilitas
Desa Inklusi
Pers Rilis
Desa Inklusi
Dialog Nasional Kesehatan Disabilitas dan Kusta, 20/12 2022 di Ibis Style Malang bersama Pelita, LINKSOS, NLR, Kementerian Kesehatan, Komnas HAM, KND, dan Tim Stafsus Presiden
Konsorsium Pelita
Posyandu disabilitas Polehan
Kelurahan Inklusi Kota Malang
Posyandu Disabilitas
Kesadaran Inklusi
Pelatihan Terapi
Desa Inklusi
Hari Jantung Sedunia 2022
Posyandu Disabilitas
PKK
Kesadaran Inklusi
Pergub Jatim
Desa Inklusi
Posyandu Disabilitas Desa Wonorejo
Desa Inklusi
Pendamping Desa
Desa Inklusi
Jadwal Posyandu Disabilitas
Posyandu Disabilitas

Jadwal Posyandu Disabilitas

Desa Sumberporong Inklusi
Desa Inklusi
Desa Inklusi
Pencanangan Posyandu Disabilitas
Desa Inklusi
Kesadaran Inklusi