Camat Lawang Tito Fibrianto menargetkan terbentuk 12 desa/kelurahan inklusi, termasuk di dalamnya Posyandu Disabilitas di Kecamatan Lawang di Tahun 2022.
“Saya sudah menghimbau seluruh Kepala Desa dan Lurah,” ujar Tito Fibrianto, Senin 18 April 2022 di ruang kerjanya. Teknis tindak lanjutnya, ULD Lawang didampingi Kasi Kesos Kecamatan dan LINKSOS melakukan koordinasi dengan para Kepala Desa dan Lurah.
Rencana penguatan regulasi
Ketua Pembina LINKSOS Kertaning Tyas menjelaskan rencana tahapan penguatan regulasi Posyandu Disabilitas.
“Bahwa sesuai hasil pertemuan Camat Lawang, Kepala Puskesmas Lawang dan LINKSOS, 21 April 2022 di Kantor Kecamatan Lawang, terang Ken sapaan akrabnya. Yang pertama di level Kecamatan, akan dibuat SK Camat tentang Kecamatan inklusif.
Di dalam SK tersebut memuat kewajiban desa/kelurahan untuk mencanangkan program pembangunan inklusif. Adalah program desa/kelurahan inklusi yang di dalamnya terdapat Posyandu Disabilitas dan Kelompok Inklusi Disabilitas.
Lebih lanjut Ken menjelaskan. Khususnya terkait pengembangan Posyandu Disabilitas dan peningkatan kualitas layanan kesehatan, Unit Layanan Disabilitas (ULD) Lawang akan membentuk semacam forum masyarakat peduli kesehatan.
Selanjutnya di tingkat desa. Akan terdapat peraturan desa (perdes) tentang Desa inklusi. Di dalam perdes tersebut juga mengatur legalitas dan tata kelola Posyandu Disabilitas.
Hingga nanti adanya Peraturan Bupati (perbup) yang prinsipnya sama mengatur legalitas dan tata kelola posyandu disabilitas, pungkas Ken.
[irp posts=”5296″ name=”Posyandu Disabilitas Membutuhkan Perbup”]
Sekilas Posyandu Disabilitas
Posyandu Disabilitas merupakan layanan kesehatan berbasis kebutuhan ragam disabilitas. Layanan ini ada di tingkat desa/kelurahan dan gratis, sehingga terjangkau dan penyandang disabilitas mudah mengaksesnya.
Dalam posyandu disabilitas selain terdapat pemeriksaan kesehatan dan pengobatan dasar, juga layanan fisio terapi, terapi wicara, konseling dan parenting. Terdapat pula pelatihan keterampilan dan layanan antar jemput penyandang disabilitas menuju lokasi posyandu.
Pemerintah Kabupaten Malang telah menerapkan praktik baik Posyandu Disabilitas di beberapa desa dan kelurahan.
Pertama kali di Indonesia, Posyandu Disabilitas, ada di Desa Bedali, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Pengembangan posyandu tersebut melalui intervensi proyek Mardika kerjasama LINKSOS, NLR dan Kementerian Kesehatan RI Tahun 2019.
Dukungan Pemkab Malang
Pemerintah Kabupaten Malang mengapresiasi praktik baik Posyandu Disabilitas. Tersebut di antaranya disampaikan Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto dalam pertemuan dengan Komisi Nasional Disabilitas Republik Indonesia dan Lingkar Sosial Indonesia (LINKSOS), Kamis 21 April 2022 di Pringgitan Pendopo Kabupaten Malang.
“Mas Ken (Kertaning Tyas-red) sudah menggagas Posyandu Disabilitas,” ujar Didik Gatot Subroto. Harapan saya, kita bisa mendorong posyandu ini sebagai inovasi dan menjadi program nasional. Jadi mohon dukungan Komnas Disabilitas untuk berkoordinasi dengan kementerian terkait. Serta Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan dinas terkait kiranya bisa mengakomodasi hal ini.
Namun pe-ernya, belum ada regulasi yang mengatur agar Posyandu Disabilitas ini wajib ada seperti Posyandu Balita,” imbuh Wabup. Mari kita upayakan bersama. Dengan adanya regulasi yang memayungi, Pemkab akan lebih mudah memberikan dukungan. Supaya pemerintah desa dan dinas terkait bisa menganggarkan. Dalam hal ini APBD harus mendukung, tandasnya.
[irp posts=”5497″ name=”Regulasi dan Inovasi Posyandu Disabilitas”]
Apresiasi Komnas Disabilitas
Ketua Komnas Disabilitas RI Dante Rigmalia, dan Anggota Komisioner Kikin Purnawirawan Tarigan Sibero memberikan apresiasi kepada Pemkab Malang atas beberapa praktek baik.
“Di Kabupaten Malang terdapat beberapa organisasi penyandang disabilitas,” tutur Dante Rigmalia. Mereka masing-masing memiliki kegiatan dan praktek baik. Salah satunya yang akan kita angkat ke nasional adalah Posyandu Disabilitas. Tujuannya agar wilayah lain bisa mereplikasi. Harapan kami adanya penguatan terhadap Posyandu Disabilitas baik dari sisi kelembagaan maupun regulasi.
Informasi dan fasilitasi
Informasi dan fasilitasi pengembangan Posyandu Disabilitas. Kontak ULD Lawang di 085764639993 (Ken)