Desa Sumberporong Inklusi

Perdes untuk Desa Sumberporong Inklusi

3 minutes, 3 seconds Read
Listen to this article

Kepala Desa Sumberporong, Idinningrum siap membuat perdes (peraturan desa) untuk menguatkan program desa inklusi dan layanan Posyandu Disabilitas.

 

Peresmian Desa Inklusi

Camat Lawang Tito Fibrianto, melalui Sekcam Taufik meresmikan Desa Sumberporong inklusi, Selasa 26 April 2022. Acara dalam koordinasi Muspika Lawang melalui Unit Layanan Disabilitas (ULD) Lawang dan Lingkar Sosial Indonesia (LINKSOS).

Peresmian ditandai dengan penyerahan SK Posyandu Disabilitas dan SK Kelompok Inklusi Disabilitas (KID) kepada perwakilan pengurus. Untuk pertama kalinya terpilih sebagai Ketua adalah Puji Sintasari, orangtua dari anak berkebutuhan khusus.

Info terkait: 12 Posyandu Disabilitas di Kecamatan Lawang

 

Dukungan lintas sektor

Beberapa pejabat Muspika dan instansi terkait menghadiri pertemuan tersebut. Adalah Kapolsek Lawang Kompol Yatmo, Danramil 0818/27 Lawang, Kapten Kav.Sugianto, dan Direktur Utama RSJ Dr Radjiman Wediodiningrat Lawang, dr. Yuniar.

Sementara dari Dinas Kesehatan Kabupaten Malang melalui Kasi PTM dan Keswa Paulus Gatot Kusharyanto. Serta Dinas Sosial Kabupaten Malang hadir Kabid Rehsos Retno Tri Damayanti. Hadir pula Kepala Puskesmas Lawang dr. Yulia Rachmawati, dan Kepala PKRS RSJ Lawang dr. Endy Nurhayati.

Kemudian dari masyarakat sipil, hadir Yayasan Semain, Arek Lawang, PMI Lawang. Hadir pula Pendamping Desa, Tenaga Kerja Sukarelawan Kecamatan (TKSK), serta Petugas Sosial Masyarakat (PSM).

 

Payung hukum untuk keberlanjutan

Segera kita susun Perdes tentang Desa Sumberporong inklusi disabilitas, tutur Kepala Desa Sumberporong, Idinningrum. Sebagai payung hukum sehingga kegiatan berkelanjutan pada tahun-tahun berikutnya.

Produk hukum tersebut akan melindungi berbagai kegiatan disabilitas dan kerjasama lintas sektoral, tandas Idinningrum. Termasuk memastikan penyandang disabilitas terlibat dalam proses pembangunan, baik perencanaan, partisipasi maupun pemberdayaan masyarakat.

Target kita penyandang disabilitas tak hanya mendapatkan bantuan saja, kata Indin sapaan akrabnya. Melainkan mereka memiliki kemandirian secara ekonomi serta meningkatnya kepercayaan diri agar setara dengan warga negara lainnya.

 

Dukungan Pemkab Malang

Dinas Kesehatan Kabupaten Malang melalui Kasi PTM dan Keswa Paulus Gatot Kusharyanto menyampaikan dukungannya.

Sesuai petunjuk Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto, dalam pertemuan dengan Komnas Disabilitas RI dan Lingkar Sosial Indonesia (LINKSOS). Setidaknya di setiap kecamatan memiliki satu Posyandu Disabilitas.

Harapannya ini bisa kita dukung bersama, hingga Posyandu Disabilitas wajib ada di setiap desa/kelurahan seperti Posyandu Balita.

Info terkait: Regulasi dan inovasi Posyandu Disabilitas

 

Aspirasi Masyarakat

Dalam kesempatan itu, Ketua KID Sumberporong terpilih, Puji Sintasari menyampaikan usulan waktu Posyandu Disabilitas. Sekira 70 persen penyandang disabilitas di desa Sumberporong yang telah terdata adalah anak sekolah, ungkapnya. Oleh karena itu, forum menyepakati pelaksanaan Posyandu Disabilitas menyesuaikan jadwal dan waktu sekolah.

 

Penguatan regulasi dari bawah

Ketua Pembina LINKSOS, Kertaning Tyas memaparkan rencana penguatan regulasi. Di mulai dari Perdes, kesepakatan di tingkat kecamatan, hingga Peraturan Bupati.

Inisiasi desa/kelurahan inklusi, serta Posyandu Disabilitas adalah inisiatif masyarakat, ungkap Ken sapaan akrabnya. Kemudian Pemerintah menangkap hal ini sebagai program. Maka yang selaras adalah melanjutkan advokasi regulasi dari bawah.

Masing-masing desa memiliki Perdes inklusi. Kemudian di level Kecamatan, Camat dan lintas sektor terkait mengadakan kesepakatan kerjasama. Pengaturan di tingkat desa dan kecamatan tersebut kemudian menjadi bahan dasar Peraturan Bupati (Perbup).

 

Landasan Hukum

Lebih lanjut Ken menjelaskan bahwa strategi penguatan regulasi desa inklusi dan Posyandu Disabilitas, selaras dengan peraturan perundangan.

Secara umum, kesamaan hak mengakses layanan publik adalah amanah UU RI Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.

Sedangkan pengembangan desa inklusi secara eksplisit termuat dalam UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 3 Pengaturan Desa. Dan Kelurahan Inklusi selaras dengan PP No 17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan, di antaranya Pasal 27 adanya Lembaga kemasyarakatan Kelurahan.

Sementara regulasi pelaksanaan Posyandu Disabilitas mengikuti Posyandu pada umumnya. Di antaranya Permenkes Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Masyarakat dalam Bidang Kesehatan.

Pembentukan Posyandu Disabilitas mengacu pada Pedoman Umum Pengelolaan Posyandu yang diterbitkan Kementerian Kesehatan RI dan Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal Posyandu), 2011.

Info terkait: ULD Lawang Fasilitasi Pengembangan Posyandu Disabilitas

 

Layanan informasi

Informasi lebih lanjut tentang pengembangan desa inklusi dan Posyandu Disabilitas, kontak ULD Lawang di 085764639993 (Ken).

 

Similar Posts

Skip to content