Regulasi dan inovasi Posyandu Disabilitas
Audiensi Komnas Disabilitas dengan Wakil Bupati Malang

Regulasi dan Inovasi Posyandu Disabilitas

1
3 minutes, 53 seconds Read
Listen to this article

Pertemuan Komnas Disabilitas RI (KND), LINKSOS dan Wakil Bupati Malang dalam audiensi di antaranya membahas regulasi dan inovasi Posyandu Disabilitas. Organisasi perangkat daerah terkait juga hadir dalam rapat tersebut.

 

Evaluasi dan pemantauan

Komisi Nasional Disabilitas (Komnas Disabilitas) Republik Indonesia selain berkunjung ke Malang juga ke kota/kabupaten lainnya. Hal ini terkait tugas dan fungsi lembaga tersebut.

Bahwa berdasarkan Perpres No. 68 Tahun 2020, tugas Komisi Nasional Disabilitas adalah melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan penghormatan, pelindungan hak-hak penyandang disabilitas.

Sedangkan fungsi Komnas Disabilitas adalah penyusunan rencana kegiatan, advokasi, pelaksanaan kerjasama, serta pemantauan dan evaluasi.

Komisi Nasional Disabilitas merupakan lembaga yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Perpres Nomor 68 Tahun 2020 kemudian mengatur lebih lanjut sekaligus memerintahkan pembentukannya.

Setelah melalui proses seleksi, Presiden Republik Indonesia resmi melantik 7 anggota KND, pada 1 Desember 2021 lalu.

Beberapa isu prioritas Komnas Disabilitas saat ini di bidang pendidikan, kesehatan, sosial, pekerjaan, dan pendataan. Untuk penanganan isu melalui berbagai strategi diantaranya konsolidasi, pemetaan isu, serta membuka kanal pengaduan.

Info terkait: Sharing Praktek Baik Komnas Disabilitas

 

Sekilas Posyandu Disabilitas

Terkait evaluasi dan pemantauan, khususnya di bidang kesehatan, Komnas Disabilitas memantau adanya praktek baik Posyandu Disabilitas di Kabupaten Malang yaitu Posyandu Disabilitas. Dalam koordinasi Komnas Disabilitas dan LINKSOS, menyepakati adanya agenda audiensi dengan Bupati Malang guna membahas Posyandu tersebut beserta skema keberlanjutannya.

Posyandu Disabilitas merupakan layanan kesehatan berbasis kebutuhan ragam disabilitas. Layanan ini ada di tingkat desa/kelurahan dan gratis, sehingga terjangkau dan penyandang disabilitas mudah mengaksesnya.

Dalam posyandu disabilitas selain terdapat pemeriksaan kesehatan dan pengobatan dasar, juga layanan fisio terapi, terapi wicara, konseling dan parenting. Terdapat pula pelatihan keterampilan dan layanan antar jemput penyandang disabilitas menuju lokasi posyandu.

Pertama kali di Indonesia, Posyandu Disabilitas ada di Desa Bedali, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Pengembangan posyandu tersebut melalui intervensi proyek Mardika kerjasama LINKSOS, NLR dan Kementerian Kesehatan RI Tahun 2019.

Info terkait: Juknis Pembentukan Posyandu Disabilitas dan Keberlanjutan

 

Dukungan Pemkab Malang

Pemerintah Kabupaten Malang mengapresiasi praktek baik Posyandu Disabilitas. Tersebut disampaikan Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto dalam pertemuan dengan Komisi Nasional Disabilitas Republik Indonesia dan Lingkar Sosial Indonesia (LINKSOS), Kamis 21 April 2022 di Pringgitan Pendopo Kabupaten Malang.

Pemerintah Kabupaten Malang telah menerapkan praktek baik Posyandu Disabilitas di beberapa desa dan kelurahan.

Mas Ken (Kertaning Tyas-red) sudah menggagas Posyandu Disabilitas, ujar Didik Gatot Subroto. Harapan saya, kita bisa mendorong posyandu ini sebagai inovasi dan menjadi program nasional. Jadi mohon dukungan Komnas Disabilitas untuk berkoordinasi dengan kementerian terkait. Serta Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan dinas terkait kiranya bisa mengakomodasi hal ini.

Namun pe-ernya, belum ada regulasi yang mengatur agar Posyandu Disabilitas ini wajib ada seperti Posyandu Balita, imbuh Wabup. Mari kita upayakan bersama. Dengan adanya regulasi yang memayungi, Pemkab akan lebih mudah memberikan dukungan. Supaya pemerintah desa dan dinas terkait bisa menganggarkan. Dalam hal ini APBD harus mendukung, tandasnya.

 

Apresiasi Komnas Disabilitas

Ketua Komnas Disabilitas RI Dante Rigmalia, dan Anggota Komisioner Kikin Purnawirawan Tarigan Sibero memberikan apresiasi kepada Pemkab Malang atas beberapa praktek baik.

Di Kabupaten Malang terdapat beberapa organisasi penyandang disabilitas dan paguyuban orangtua ABK, tutur Dante Rigmalia. Mereka masing-masing memiliki kegiatan dan praktek baik. Salah satunya yang akan kita angkat ke nasional adalah Posyandu Disabilitas. Tujuannya agar wilayah lain bisa mereplikasi. Harapan kami adanya penguatan terhadap Posyandu Disabilitas baik dari sisi kelembagaan maupun regulasi.

 

Rencana penguatan regulasi

Ketua Pembina LINKSOS Kertaning Tyas menjelaskan rencana tahapan penguatan regulasi Posyandu Disabilitas. Sesuai hasil pertemuan Camat Lawang, Kepala Puskesmas Lawang dan LINKSOS.

Yang pertama di level Kecamatan, akan dibuat SK Camat tentang Kecamatan inklusif, yang di dalamnya memuat kewajiban desa/kelurahan untuk mencanangkan program pembangunan inklusif. Khususnya terkait pengembangan Posyandu Disabilitas dan peningkatan kualitas layanan kesehatan, Unit Layanan Disabilitas (ULD) Lawang akan membentuk semacam forum masyarakat peduli kesehatan.

Selanjutnya di tingkat desa. Akan terdapat peraturan desa (perdes) tentang Desa inklusi. Di dalam perdes tersebut juga mengatur legalitas dan tata kelola Posyandu Disabilitas. Hingga nanti adanya Peraturan Bupati (perbup) yang prinsipnya sama mengatur legalitas dan tata kelola posyandu disabilitas.

Info terkait: Posyandu Disabilitas Membutuhkan Perbup

 

Target Tahun 2022

Pemerintah di setiap tingkatan kebijakan, tahap demi tahap akan melakukan penguatan regulasi dan inovasi Posyandu Disabilitas. Hingga nanti bisa masuk dalam skema regulasi kesehatan di tingkat pusat. Upaya ini akan terus dibarengi dengan implementasi kegiatan sehingga terdapat ruang untuk evaluasi.

Sesuai petunjuk Wakil Bupati Malang, Bapak Didik Gatot Subroto dalam peluncuran Unit Layanan Disabilitas, Desember 2021 lalu. Agar segera terwujud Kabupaten Malang inklusif, tutur Camat Lawang Tito Fibrianto.

Dan khususnya di Kecamatan Lawang, target Tahun 2022 ini, seluruh wilayah kecamatan, yaitu 10 desa dan dua kelurahan, mencanangkan desa/kelurahan inklusi dan membuka layanan Posyandu Disabilitas. Agenda ini dalam koordinasi LINKSOS sebagai pengarah dan ULD Lawang untuk teknis implementasi.

Info terkait: ULD Lawang Fasilitasi Pengembangan Posyandu Disabilitas

 

Pers rilis. Informasi lebih lanjut hubungi LINKSOS di 085764639993 (Ken)

Similar Posts

Skip to content