Posyandu Disabilitas Membutuhkan Peraturan Bupati
Seorang anak penyandang disabilitas mendapatkan fisio terapi di Posyandu Disabilitas Kelurahan Lawang

Posyandu Disabilitas Membutuhkan Perbup

4 minutes, 35 seconds Read

Pengembangannya Posyandu Disabilitas membutuhkan Perbup atau Peraturan Bupati. Tersebut sebagai langkah strategis mengingat sudah adanya dukungan baik dari lintas organisasi perangkat daerah terkait dan masyarakat.

 

Kelebihan dan praktek baik

Posyandu Disabilitas merupakan layanan kesehatan berbasis kebutuhan ragam disabilitas. Layanan ini ada di tingkat desa/kelurahan dan gratis, sehingga terjangkau dan penyandang disabilitas mudah mengaksesnya.

 

Pos layanan terpadu ini memiliki skema pelayanan yang ideal bagi penyandang disabilitas dan solusional bagi Pemerintah. Skema yang dimaksud adalah melibatkan masyarakat secara aktif dan lintas sektor dalam pelayanan kesehatan.

 

Melalui pola kerjasama, para terapis dan ahli dari rumah sakit bisa hadir ke desa/kelurahan melalui Posyandu Disabilitas. Pihak Rumah Sakit menanggung operasional ini sehingga masyarakat mendapatkan layanan secara gratis. Demikian pula untuk layanan ambulance.

 

Pemerintah Kabupaten Malang telah menerapkan praktek baik Posyandu Disabilitas. Tepatnya di Desa Bedali dan Kelurahan Lawang, keduanya di Kecamatan Lawang. Serta di Desa Pakisaji, Kecamatan Pakisaji.

 

Sebagai informasi, pertama kali di Indonesia, Posyandu Disabilitas ada di Desa Bedali. Pada tahun 2019, melalui intervensi proyek Mardika kerjasama Lingkar Sosial Indonesia (LINKSOS), NLR, dan Kementerian Kesehatan, membidani lahirnya Posyandu Disabilitas.

Dasar hukum dan legalitas

Dasar hukum pelaksanaan Posyandu Disabilitas mengikuti Posyandu pada umumnya. Diantaranya Permenkes Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Masyarakat dalam Bidang Kesehatan. Tersebut juga sebagai implementasi kesetaraan hak di bidang kesehatan, sesuai amanah UU RI Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.

 

Sedangkan pembentukan Posyandu Disabilitas mengacu pada Pedoman Umum Pengelolaan Posyandu yang diterbitkan Kementerian Kesehatan RI dan Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal Posyandu), 2011. Untuk legalitasnya, Kepala Desa/Lurah menetapkan melalui SK.

 

Dukungan Pemerintah Kabupaten dan lintas sektor

Strategi menggalang sinergitas lintas sektor dan masyarakat adalah mengemas pertemuan lintas sektor dalam bentuk Sarasehan Posyandu Disabilitas. LINKSOS dalam hal ini berperan sebagai pengarah dan penghubung lintas sektor dalam proses pengembangan dan keberlanjutan Posyandu Disabilitas.

 

Mengacu pada Pokjanal Posyandu, 2011, pembentukan Posyandu Disabilitas melibatkan lintas sektor dan masyarakat. Pemerintah Desa/kelurahan sebagai leading sektor dalam hal ini bisa mengundang diantaranya Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Rumah Sakit Jiwa/RSUD, PMI dan relawan ambulan, serta Muspika dan tokoh masyarakat.

 

Sejauh ini, dukungan lintas OPD dan stake holder di Kabupaten Malang sangat baik. Dinas Kesehatan berperan dalam sinergitas pelatihan dan pembinaan kader posyandu. Dinas Sosial melakukan kegiatan pemberdayaan sosial. Kemudian Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk akses program-program inklusif yang melibatkan kelompok masyarakat non disabilitas.

 

Sedangkan Rumah Sakit Jiwa, selama ini komitmen untuk pemenuhan kebutuhan tenaga terapis. Sementara PMI dan relawan ambulance memberikan dukungan antar jemput bagi penyandang disabilitas yang membutuhkan menuju lokasi Posyandu. Muspika juga terlibat aktif memberikan penguatan dan dukungan sosial berkelanjutan.

 

Posyandu Disabilitas terbukti efektif menjawab tantangan dan kebutuhan layanan kesehatan penyandang disabilitas.

 

Khususnya di Kecamatan Lawang, Muspika setempat melalui Camat Lawang Tito Fibrianto memberikan dukungan penuh terhadap Posyandu Disabilitas. Camat memberikan fasilitasi pengembangan desa-desa dan kelurahan inklusi melalui Unit Layanan Disabilitas (ULD) Lawang

 

Tantangan dan hambatan

Dua tantangan penting dalam pengembangan Posyandu Disabilitas adalah pemahaman pemangku kebijakan di tingkat desa/kelurahan tentang inklusi disabilitas, serta ketersediaan tenaga terapis yang tidak pasti.

 

Yang pertama soal pemahaman. Sebagian besar Pemerintah Desa/Kelurahan mengalokasikan anggaran untuk pembelian kursi roda. Dengan adanya alokasi dana tersebut pemdes/kelurahan menyebut sudah inklusi disabilitas. Sedangkan prinsip dasar pembangunan inklusif adalah melibatkan penyandang disabilitas sejak perencanaan, implementasi hingga evaluasi.

 

Kemudian tantangan selanjutnya adalah ketersediaan tenaga terapis yang tidak pasti. Mitra kuat Posyandu Disabilitas saat ini dalam pemenuhan tenaga terapis adalah RSJ Dr Radjiman Wediodiningrat Lawang. Saat ini RS tersebut masih mampu melayani beberapa Posyandu Disabilitas yang telah terbentuk. Itu pun belum pasti, jika dalam waktu yang bersamaan terdapat layanan mendesak di rumah sakit, maka RSJ tidak bisa menurunkan terapisnya.

Regulasi sebagai solusi

Guna menyamakan persepsi tentang pembangunan inklusif, Pemkab perlu membuat sosialisasi tentang inklusi disabilitas di seluruh desa/kelurahan. Hal ini memerlukan pengaturan agar bisa dilakukan berkelanjutan di setiap tahunnya di seluruh desa/kelurahan.

Sedangkan untuk pemenuhan kebetuhan tenaga terapis, Dinas Kesehatan bisa bekerja sama dan membuat kesepakan dengan sekira 20 rumah sakit, serta kampus-kampus yang menbidangi pendidikan luar biasa.

 

Ada beberapa produk hukum/regulasi yang bisa diadakan untuk mengatur hal ini. Misal di level desa bisa membuat peraturan desa tentang Desa Inklusi. Kemudian di level kecamatan bisa membuat SK Camat untuk implementasi Posyandu Disabilitas di setiap desa/kelurahan.

 

Perlu adanya Perbup

Serta sebuah regulasi yang memayungi seluruh kebijakan yang berada di level desa/kelurahan dan kecamatan. Regulasi tersebut adalah Perbup atau Peraturan Bupati maupun Perda. Dalam hal ini Perbup menjadi alternatif pertama, mengingat dukungan lintas dinas dan sektor pun sudah baik.

 

Peraturan Bupati adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Bupati untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kewenangan pemerintah daerah. Pembuatannya diatur dalam Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

 

Mengingat adanya dukungan lintas organisasi perangkat daerah dan praktek baik yang sudah berjalan, maka langkah membuat Peraturan Bupati sangat strategis. Dalam penyusunan Rancangan Peraturan Bupati, Kepala SKPD/OPD Pemrakarsa dapat membentuk Tim Penyusun Rancangan Peraturan Bupati yang berasal dari unsur SKPD dan/atau OPD terkait. Artinya dukungan lintas dinas selama ini menjadi modal penting percepatan proses penyusunan Perbup.

 

Harapannya dengan adanya Peraturan Bupati akan memastikan tata kelola pengembangan Posyandu Disabilitas di Kabupaten Malang secara baik, terstruktur dan tersistem.

 

Promosi dan publikasi praktek baik

LINKSOS mempromosikan Posyandu Disabilitas melalui jaringan media massa lokal dan nasional. Sementara dalam jaringan internasional Posyandu Disabilitas dipromosikan melalui Australia Awards in Indonesia- Short Term Award The Role of DPOs in the Implementation of Policy Reform.

 

Info lebih lanjut hubungi 085764639993 (Ken Kerta)

Similar Posts

Skip to content