Layanan pengaduan secara online dibuka selama 24 jam per hari. Terdapat form harus diisi oleh pengguna. Sedangkan layanan tatap muka di setiap hari Kamis. Pelayanan Advokasi Inklusi (AI) bertempat di kantor Lingkar Sosial Indonesia (LINKSOS), Shared Office Space, Lantai 5 Gedung MCC, Jl A Yani No 53, Blimbing, Kota Malang.
Kerjasama LINKSOS, LBH Disabilitas dan LBH Surabaya Pos Malang tersebut merupakan implementasi kesepahaman tiga lembaga itu. Kesepakatan ditandatangani mereka tahun lalu, tepatnya Sabtu, 11 November 2023 di MCC Kota Malang.
Tata cara pengaduan online
Advokasi Inklusi (AI) menyediakan form online yang mudah diisi. Teknis pengisian laporan bisa dilakukan secara mandiri maupun atas bantuan orang lain. Klik tautan ini untuk melakukan pengaduan online.
Perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas
Penyandang disabilitas mempunyai kedudukan yang setara di hadapan hukum dan memiliki hak atas akses yang sama terhadap peradilan. Penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum diberikan perlindungan secara khusus dikarenakan perbedaan secara fisik, mental, dan/atau keduanya.
Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Lembaga Negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak. Namun faktanya, banyak kasus kekerasan seksual yang tidak diproses secara hukum dengan alasan lemahnya bukti, minimnya aksesibilitas hukum bagi penyandang disabilitas, bahkan dianggap tidak mampu memberikan kesaksian dalam proses peradilan.
Minimnya data dan sistem dukungan
Kekerasan terhadap kelompok rentan dari waktu ke waktu cenderung meningkat. Namun sayangnya data kekerasan terhadap penyandang disabilitas masih minim tersedia dibandingkan data kelompok rentan lainnya yaitu perempuan dan anak.
Pemantauan Komnas Perempuan menunjukan bahwa penyandang disabilitas khususnya perempuan dengan disabilitas masih mengalami berbagai bentuk diskriminasi dan kekerasan. Catatan Tahunan (CATAHU) 2023 Komnas Perempuan mencatat sebanyak 79 kasus kekerasan terhadap penyandang disabilitas sepanjang tahun 2022, tujuh di antaranya dilaporkan langsung ke Komnas Perempuan.
Jumlah kasus yang dilaporkan tersebut belum menggambarkan realitas sebenarnya. Kasus yang dilaporkan biasanya tidak sebanding dengan jumlah kasus yang terjadi. Selain memiliki kerentanan- kerentanan khusus dan berlapis terhadap kekerasan, perempuan penyandang disabilitas juga mengalami hambatan dalam melaporkan kasusnya, seperti minimnya pengetahuan terkait mekanisme pelaporan dan penanganan kasus yang belum berperspektif disabilitas dan penanganan kasus kekerasan terhadap disabilitas serta pemulihan yang belum aksesibilitas
Minimnya ketersediaan data kekerasan pada penyandang disabilitas menunjukkan masih sistem pendukung perlindungan dan penegakan hukum bagi penyandang disabilitas. Sistem pendukung yang dimaksud misalnya personil dinas atau instansi terkait yang mengampu urusan disabilitas tidak mampu berbahasa isyarat, sehingga memerlukan dukungan penerjemah dari luar.
Instansi juga memerlukan dukungan psikolog dan lembaga bantuan hukum dari luar. Hal ini menyebabkan urusan pendampingan memakan waktu lama. Penanganan kasus di kepolisian pun ketika tidak didampingi oleh ahli bahasa isyarat, menyebabkan polisi kesulitan. Akhirnya, proses peradilan tidak berpihak kepada penyandang disabilitas korban kekerasan.Pihak keluarga penyandang disabilitas biasanya mengalami stres dan memilih jalan damai atau pasrah.
Menengok data kekerasan seksual terhadap kelompok rentan di Malang Raya
Berbeda dengan data kekerasan terhadap penyandang disabilitas, lebih mudah memperoleh data kekerasan terhadap perempuan dan anak. Meski sesama kelompok rentan, sistem dukungan terhadap perempuan dan anak lebih tersedia dari pada penyandang disabilitas.
Menengok data Data Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polres Malang. menyebut Angka kekerasan seksual pada perempuan di Kabupaten Malang pada Januari hingga September 2023 mencapai 22 orang, pelakunya mayoritas orang dekat.
Sementara Data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang menyebutkan, kasus kekerasan anak banyak terjadi di lingkungan pondok pesantren (Ponpes). Angka kekerasan seksual pada anak di tahun 2021 sebanyak 13 kasus. Kemudian, pada 2022 sebanyak 34 kasus, sedangkan pada satu semester 2023 ini sudah ada 49 kasus.
Catatan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DinsosP3AP2KB) Kota Malang. Semester I tahun 2022 ini, tercatat 52 kasus kekerasan seksual. Ini lebih banyak dibanding kasus kekerasan seksual pada tahun tahun sebelumnya. Pada tahun 2020 tercatat 42 kasus, sedangkan pada 2021 ada 37 kasus.
Kemudian berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni), terhitung mulai Januari hingga Mei 2023, telah terjadi 10 kasus kekerasan anak di Kota Batu. Sementara itu, berdasarkan data Kepolisian Resor Kota Batu menyebutkan angka kekerasan dalam rumah tangga dalam setahun terakhir sebanyak 20 kasus. Sedangkan angka perdagangan anak dan perempuan sebanyak 9 kasus. Jumlah ini belum termasuk yang tidak dilaporkan ke polisi.
Perlunya mekanisme bantuan yang akses
Pembuatan aturan mengenai perlindungan khusus bagi anak penyandang disabilitas diperlukan untuk menjadi dasar penegakan hukum. Selain itu, penting pula menciptakan mekanisme pengaduan dan konsultasi yang akses atau mudah bagi penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas juga memerlukan bantuan hukum dari lembaga bantuan hukum yang memiliki perspektif HAM Disabilitas.
Advokasi Inklusi (AI) dalam hal ini mengambil peran dalam pemenuhan aksesibilitas penyandang disabilitas di bidang hukum dan keadilan. Selain memanfaat sumber daya LINKSOS, LBH Disabilitas, dan LBH Surabaya Pos Malang, AI juga akan memanfaatkan jaringan sumber daya lainnya untuk menguatkan layanan.