Unit Layanan Disabilitas (ULD) Lawang siap menfasilitasi pengembangan Posyandu Disabilitas di seluruh wilayah Kecamatan Lawang. Hal ini sesuai arahan Camat Lawang Tito Fibrianto. Bentuk fasilitasi ULD adalah koordinasi teknis dan dukungan jaringan keberlanjutan seperti kesiapan tenaga terapis, ambulance, serta relawan.
Ketua ULD Lawang, Kertaning Tyas menjelaskan bahwa dalam mengembangkan Posyandu Disabilitas, peran ULD sebagai fasilitator. Sedangkan leading sector pelaksanaan Posyandu Disabilitas adalah Pemerintah Desa/Kelurahan dan Puskesmas.
Ken sapaan akrabnya, juga menjelaskan bahwa cakupan wilayah kerja ULD Lawang hanya di Kecamatan Lawang saja. Diluar wilayah tersebut, Lingkar Sosial Indonesia atau LINKSOS yang melakukan fasilitasi pembentukan Posyandu Disabilitas.
Kelebihan dan praktek baik Posyandu Disabilitas
Apa itu Posyandu Disabilitas?
Posyandu Disabilitas merupakan layanan kesehatan berbasis kebutuhan ragam disabilitas. Layanan ini ada di tingkat desa/kelurahan dan gratis, sehingga terjangkau dan penyandang disabilitas mudah mengaksesnya.
Dalam posyandu disabilitas selain terdapat pemeriksaan kesehatan dan pengobatan dasar, juga layanan fisio terapi, terapi wicara, konseling dan parenting. Terdapat pula pelatihan keterampilan dan layanan antar jemput penyandang disabilitas menuju lokasi posyandu.
Pemerintah Kabupaten Malang telah menerapkan praktek baik Posyandu Disabilitas di beberapa desa dan kelurahan. Pertama kali di Indonesia, Posyandu Disabilitas ada di Desa Bedali, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Pengembangan posyandu tersebut melalui intervensi proyek Mardika kerjasama LINKSOS, NLR dan Kementerian Kesehatan RI Tahun 2019.
Bagaimana layanan ini bisa gratis?
Pos layanan terpadu ini memiliki skema pelayanan yang ideal bagi penyandang disabilitas dan solusional bagi Pemerintah. Skema yang dimaksud adalah melibatkan masyarakat secara aktif dan lintas sektor dalam pelayanan kesehatan.
Melalui pola kerjasama, para terapis dan ahli dari rumah sakit bisa hadir ke desa/kelurahan melalui Posyandu Disabilitas. Pihak Rumah Sakit menanggung operasional ini sehingga masyarakat mendapatkan layanan secara gratis. Demikian pula untuk layanan ambulance, tersedia secara gratis atas dukungan instansi maupun relawan.
Dasar hukum dan legalitas Posyandu Disabilitas
Dasar hukum pelaksanaan Posyandu Disabilitas mengikuti Posyandu pada umumnya. Diantaranya Permenkes Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Masyarakat dalam Bidang Kesehatan. UU RI Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas juga mengamahkan kesetaraan hak di bidang kesehatan.
Sedangkan pembentukan Posyandu Disabilitas mengacu pada Pedoman Umum Pengelolaan Posyandu yang diterbitkan Kementerian Kesehatan RI dan Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal Posyandu), 2011. Untuk legalitasnya, Kepala Desa/Lurah menetapkan melalui SK.
Informasi dan bantuan
Jika membutuhkan informasi lebih lanjut tentang pengembangan Posyandu Disabilitas, silahkan koordinasi di ULD Lawang, Jl Thamrin 2 Lawang, setiap hari Senin- Kamis pk 09.00- 12.00. Atau hubungi 085764639993 (Ken).
Informasi terkait: Juknis Pembentukan dan Pelaksanaan Posyandu Disabilitas