Jalan Panjang Menuju Perda Disabilitas Kabupaten Malang

Jalan Panjang Menuju Perda Disabilitas Kabupaten Malang

4 minutes, 43 seconds Read
Dari advokasi akar rumput sejak 2016 hingga lahirnya Perda Disabilitas Kabupaten Malang 2025, adalah bukti ketangguhan komunitas disabilitas menembus ruang kebijakan. Ini bukan sekadar soal regulasi, melainkan kisah perjuangan membangun dari nol—mengusulkan, menunjukkan praktik baik, berjejaring, dan mendorong kehadiran nyata pemerintah.
Ken Kerta
Ken Kerta
Founder Lingkar Sosial Indonesia

6Setelah melewati delapan tahun perjalanan yang penuh tantangan dan kerja kolektif, Kabupaten Malang akhirnya memiliki payung hukum yang komprehensif bagi penyandang disabilitas. Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas resmi disahkan pada 31 Juli 2025.1

Perda tersebut memuat 131 pasal yang mencakup perlindungan disabilitas di 24 bidang kehidupan. Mulai dari pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan hingga perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi.

Namun, pengesahan Perda ini bukanlah hasil kerja satu malam. Bahkan bukan pula kerja beberapa hari atau bulan. Jalan panjang menuju regulasi ini dimulai sejak 2016. Saat itu, organisasi penyandang disabilitas dan jaringan advokasi di Kabupaten Malang memulai langkah pertamanya.

hearing DPRD Kab Malang dan FOMI

2016: Advokasi Awal oleh Forum Malang Inklusi

Segalanya bermula dari gerakan inklusif Forum Malang Inklusi (FOMI)—sebuah wadah kolaboratif berbagai organisasi penyandang disabilitas yang diprakarsai Lingkar Sosial Indonesia (LINKSOS) dan mitra organisasi di Malang Raya pada 2016.2

Beberapa anggota pendiri FOMI di antaranya adalah LINKSOS, LBH Disabilitas, HWDI Malang, Gerkatin Malang, Akar Tuli, Shining Tuli Kota Batu, IPC Jombang, Lawang Rescue, dan Komunitas Rumah Sahabat.

Pada 19 Mei 2017, FOMI menggelar hearing dengan Komisi B DPRD Kabupaten Malang. Forum ini secara resmi mengusulkan pentingnya Perda Disabilitas Kabupaten Malang. Dalam pertemuan itu, Koordinator FOMI, Ken Kerta (Kertaning Tyas), menekankan perlunya perlindungan hukum yang menjamin kesetaraan hak penyandang disabilitas dalam pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan bidang lainnya.3

Usulan tersebut mendapatkan tanggapan positif dari anggota legislatif. Namun, advokasi ini masih menghadapi tantangan birokrasi dan minimnya pemahaman publik terhadap urgensi isu disabilitas.

MoU LINKSOS KND RI

2019–2023: Memperkuat Basis Inovasi dan Koalisi

LINKSOS tidak berhenti pada jalur advokasi formal. Organisasi ini membangun praktik-praktik baik sebagai bukti nyata bahwa perlindungan hak disabilitas dapat dimulai dari akar rumput.

Salah satu inovasi penting adalah lahirnya Posyandu Disabilitas tahun 2019—layanan kesehatan komunitas pertama di Indonesia yang secara khusus melayani penyandang disabilitas di tingkat desa. Layanan ini mencakup terapi fisik, terapi wicara, okupasi terapi, konseling psikologis, hingga parenting. Semua layanan ini sebelumnya hanya tersedia di rumah sakit besar dan berbayar, kini bisa diakses secara gratis dan dekat dengan rumah.

Selain Posyandu Disabilitas, LINKSOS bersama Pemkab Malang juga membentuk Unit Layanan Disabilitas (ULD) di Kecamatan Lawang pada tahun 2021. Melalui unit ini, LINKSOS mengembangkan desa-desa inklusi sebagai ruang advokasi, edukasi, dan pemberdayaan berbasis komunitas. Desa inklusi telah dijalankan di tiga kecamatan: Lawang, Pakisaji, dan Wonosari.4

Inisiatif ini mendapat perhatian nasional. Pada 4 Januari 2023, Komisi Nasional Disabilitas (KND) melakukan kunjungan ke Posyandu Disabilitas Desa Wonorejo, Lawang.5

Sebelum mengunjungi Posyandu Disabilitas, KND bertemu dengan Pemkab Malang untuk menyampaikan dukungan penuh dan mendorong percepatan penyusunan Perda Disabilitas Kabupaten Malang sebagai dasar hukum agar praktik baik ini bisa diperluas dan berkelanjutan.6

Pada Maret 2023, LINKSOS dan KND menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang advokasi kebijakan dan edukasi hak-hak penyandang disabilitas. Penandatanganan ini dilakukan dalam suasana bersejarah—di Putuk Lesung, Gunung Arjuno, saat pelaksanaan Jambore Nasional Difabel Pecinta Alam (Difpala). Momen ini menjadi simbol sinergi antara gerakan komunitas dan lembaga negara.7

Dengan sumber daya terbatas, LINKSOS bersama mitra komunitas berhasil membangun enam Posyandu Disabilitas di Kabupaten Malang. Inisiatif ini berdampak langsung pada layanan kesehatan yang lebih aksesibel bagi lebih dari 420 penyandang disabilitas.

perda disabilitas kabupaten malang

2025: Tongkat Estafet dan Keberhasilan Koalisi

Meski LINKSOS dan FOMI menjadi pelopor advokasi sejak awal, keberhasilan pengesahan Perda Disabilitas Kabupaten Malang tidak lepas dari kerja-kerja kolektif lintas organisasi.

Dalam dua tahun terakhir, DPC Gerkatin Kabupaten Malang melalui program GESIT (Gender Equality Social Inclusion for Infrastructure) memainkan peran kunci dalam mendorong percepatan pengesahan Perda. Upaya ini mendapat dukungan penuh dari KND, yang menilai Perda ini sebagai implementasi konkret dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Keterlibatan Gerkatin dan organisasi lainnya tidak berarti LINKSOS menghilang dari proses. Sebaliknya, ini mencerminkan kematangan gerakan disabilitas di Kabupaten Malang—yang bergerak dari inisiatif satu organisasi menjadi gerakan kolektif lintas kelompok.

Mewujudkan Malang Inklusif

Pengesahan Perda Nomor 2 Tahun 2025 menjadi titik terang bagi ribuan penyandang disabilitas di Kabupaten Malang. Namun, bagi LINKSOS dan jaringan inklusi lainnya, regulasi ini bukanlah akhir, melainkan awal dari kerja-kerja nyata di lapangan.

Dengan dasar hukum yang kuat, praktik baik seperti Posyandu Disabilitas dan pengembangan desa inklusi kini memiliki peluang untuk mendapatkan dukungan anggaran yang berkelanjutan dari APBD. Tantangan selanjutnya adalah memastikan implementasi regulasi ini berjalan merata di seluruh penjuru Kabupaten Malang—yang memiliki lebih dari 300 desa.

LINKSOS telah membuktikan bahwa perubahan bisa dimulai dari desa. Kini saatnya memastikan bahwa desa-desa itu benar-benar menjadi ruang yang inklusif, adil, dan manusiawi bagi semua.

Catatan Akhir

Perjalanan menuju Perda Disabilitas Kabupaten Malang adalah bukti bahwa perubahan membutuhkan waktu, komitmen, inovasi, dan kolaborasi. Mulai dari advokasi akar rumput oleh LINKSOS dan FOMI pada 2017, hingga estafet perjuangan yang melibatkan banyak pihak dan disahkannya Perda Disabilitas Nomor 2 tahun 2025.

Mulai dari praktik baik Posyandu Disabilitas hingga terciptanya regulasi daerah, dari suara minoritas menjadi gerakan bersama—semua adalah bagian dari mozaik inklusi yang telah dirajut selama delapan tahun.

Download Perda Disabilitas Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2025

Download/unduh Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Penghormatan Pelindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Silahkan ikuti tautan di atas.

Artikel Terkait

  1. Perkuat Inklusi, Bupati Malang Dorong Kesetaraan Hak Disabilitas Lewat Perda Baru []
  2. FOMI Mengawal Kebijakan Inklusif di Malang Raya []
  3. FOMI Usulkan Perda Disabilitas Kabupaten Malang []
  4. Pemkab Malang dan Linksos Inisiasi Unit Layanan Disabilitas []
  5. KND Apresiasi Posyandu Disabilitas []
  6. KND Mendorong Adanya Perda Disabilitas Kabupaten Malang []
  7. MoU KND-LINKSOS di Putuk Lesung Gunung Arjuno []

Similar Posts

Skip to content