Komisi Nasional Disabilitas (KND) RI dijadwalkan hari ini, Rabu, 4 Januari 2023, pukul 09.00 melakukan sarasehan dengan Bupati/Wakil Bupati Malang, organisasi perangkat daerah dan organisasi penyandang disabilitas. Tujuan sarasehan di antaranya untuk mendorong percepatan dan komitmen Pemkab Malang dalam membuat Perda Disabilitas.
Tujuan Sarasehan
Tujuan Sarasehan dengan Bupati Malang, Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Malang, dan Organisasi Penyandang Disabilitas Kabupaten Malang, yang pertama untuk sosialisasi KND dan layanan Contact Center DITA 143.
Yang kedua, untuk mendorong percepatan dan komitmen Pemerintah Kabupaten Malang untuk membuat peraturan daerah tentang penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, termasuk pembentukan Komisi Disabilitas Daerah.
Kemudian sarasehan juga bertujuan menyerap aspirasi dan informasi dari penyandang disabilitas. Serta menyerap praktik baik yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Malang serta pemetaan tantangan yang dihadapi.
Dalam kunjungannya ke Kabupaten Malang, akan menghadirkan Wakil Ketua KND, Deka Kurniawan didampingi anggota komisioner lainnya, yaitu Rachmita Maun Harahap, Eka Prastama Widyanta dan Kikin Tarigan. Sarasehan ini akan menghadirkan 24 OPD dan 15 organisasi penyandang disabilitas.
Organisasi penyandang disabilitas yang diundang di antaranya Lingkar Sosial Indonesia (LINKSOS), HWDI Malang, Gerkatin Malang, DMI Malang, Pertuni Malang, Forum Malang Inklusi (FOMI), OPD Malang , NPCI Malang dan beberapa lainnya.
Kunjungan ke Posyandu Disabilitas
Selain kegiatan sarasehan dengan Bupati/Wabup Malang, lintas OPD dan organisasi penyandang disabilitas, di hari yang sama, pukul 13.30, KND juga dijadwalkan melakukan kunjungan ke Posyandu Disabilitas Desa Wonorejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
KND merupakan Lembaga Negara Non Pemerintahan yang memiliki tugas dan fungsi untuk melakukan pemantauan, evaluasi, advokasi dan kerjasama atas penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas menuju indonesia yang inklusif.
Dalam rangka tugas dan fungsi ini, KND melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Malang sekaligus melihat praktek baik pemenuhan hak penyandang disabilitas termasuk posyandu disabilitas.
Dialog bersama juga dilakukan terkait inovasi posyandu disabilitas dalam upaya penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Sebagai informasi, Posyandu Disabilitas merupakan praktik baik sekaligus inovasi pertama di Indonesia tentang pemenuhan hak kesehatan penyandang disabilitas berbasis kebutuhan ragam disabilitas dan bersumberdaya masyarakat.
Di dalam Posyandu Disabilitas, terdapat layanan kesehatan khusus seperti terapi fisik, terapi wicara, okupasi terapi, layanan psikolog dan lainnya. Sebelumnya terapi-terapi tersebut hanya ada di rumah sakit dan berbayar. Kini dengan adanya Posyandu Disabilitas, layanan spesialistik tersebut bisa diakses di tingkat desa dengan mudah dan terjangkau.
Layanan kesehatan spesialistik di Posyandu Disabilitass, meski dengan catatan layanan hanya bersifat dasar dan tetap menggunakan alur rujukan ke Rumah Sakit jika diperlukan, namun inovasi tersebut sangat membantu. Selama ini, tak jarang penyandang disabilitas jika sakit hanya dirawat sendiri oleh keluarganya di rumah dengan berbagai hambatan, khususnya soal biaya dan mobilitas.
Pentingnya Perda Disabilitas
“Kaitan Perda Disabilitas dan praktik baik upaya pemenuhan hak-hak disabilitas di Kabupaten Malang, bahwa adanya peraturan daerah tersebut sangat penting untuk melindungi dan menjamin keberlanjutan berbagai praktik baik yang telah ada, di antaranya Posyandu Disabilitas,” ujar Ketua Pembina LINKSOS, Ken Kertaning Tyas.
Ken menjelaskan, keberadaan Posyandu Disabilitas selama ini didanai oleh lintas sektor di level desa dan kecamatan dengan berbagai keterbatasannya. Misalnya biaya konsumsi pertemuan Posyandu Disabilitas didanai oleh Pemerintah Desa/Kelurahan. Kemudian biaya operasional nakes, obat-obatan dan ambulan ditanggung oleh Puskesmas.
Selanjutnya kegiatan pemberdayaan peserta Posyandu Disabilitas melalui berbagai macam pelatihan keterampilan, didanai oleh LINKSOS dan jaringannya. Terdapat pula RSJ Dr Radjiman Wediodiningrat Lawang yang mendukung SDM pelatih terapis dan pendampingan dari tenaga ahli kesehatan disabilitas. Sedangkan kegiatan lainnya, di antaranya terkait peningkatan kapasitas Kader Posyandu Disabilitas belum bisa dilakukan sebab hambatan pembiayaan.
“Kegiatan penting yang harus segera dilakukan tapi terhambat pembiayaan di antaranya pelatihan ragam disabilitas, pelatihan etika dan teknik berinteraksi dengan penyandang disabilitas, pelatihan pendataan, pelatihan teknis layanan Posyandu Disabilitas dan alur rujukan, pelatihan kesadaran inklusi dan lainnya,” terang Ken.
Prinsip Posyandu Disabilitas sebagai layanan kesehatan berbasis sumberdaya masyarakat adalah kemandirian kader dalam melayani masyarakat. Namun tidak semua mampu didanai oleh dana desa, operasional Puskesmas, dukungan rumah sakit, maupun swadaya LINKSOS. Untuk mengatasi soal pembiayaan ini diperlukan sentuhan APBD, yang pula memerlukan adanya Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati sebagai dasar regulasinya.
“Harapannya Pemerintah Kabupaten Malang segera melakukan percepatan membuat Perda Disabilitas, agar amanah UU RI Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas segera bisa diimplementasi di Kabupaten Malang secara lebin rinci, tepat dan memuat keberlanjutan sesuai kebutuhan lokal,” terang Ken.
Di level provinsi juga sudah ada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas. Jika perda provinsi ini akan disesuaikan dengan UU RI Nomor 8 Tahun 2016, setidaknya Pemerintah Kabupaten Malang saat ini melakukan inisiatif untuk terlebih dahulu membuat Raperda.
(admin)