Komite Nasional Disabilitas (KND) RI mengapresiasi praktik baik Posyandu Disabilitas. Lembaga independen yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden ini melakukan kunjungan ke Posyandu Disabilitas Desa Wonorejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
Selain meninjau Posyandu Disabilitas, KND juga melakukan audiensi dengan Bupati/Wakil Bupati Malang, lintas organisasi perangkat daerah, serta lintas organisasi penyandang disabilitas di Kabupaten Malang.
Tujuan Kunjungan
Kunjungan KND ke Kabupaten Malang pada hari Rabu, 4 Januari 2023 tersebut, menghadirkan tiga anggota komisioner dalam pertemuan ini, yaitu Rachmita Maun Harahap, Eka Prastama Widiyanta, dan Kikin Tarigan.
Rangkaian kunjungan tersebut, bertujuan untuk mengapresiasi adanya praktik baik penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang Disabilitas. Selain itu, kunjungan juga bermaksud mendorong komitmen Pemerintah Kabupaten Malang untuk membuat adanya Perda Disabilitas.
Praktik baik yang telah dilakukan di Kabupaten Malang di antaranya di bidang kesehatan adalah Posyandu Disabilitas. Serta di bidang pembangunan Inklusif yaitu adanya Kelompok Inklusi Disabilitas atau KID. Praktik baik oleh Lingkar Sosial Indonesia ini juga telah dikembangkan di Kota Malang.
Apa itu Posyandu Disabilitas?
Posyandu Disabilitas merupakan layanan kesehatan berbasis kebutuhan ragam Disabilitas dan bersumber daya masyarakat. Keunikan layanan ini adalah adanya fisio terapi, terapi wicara, terapi okupasi, konseling dan parenting. Seluruh layanan tersebut sebelumnya hanya ada di Rumah Sakit dan berbayar, kini bisa diakses secara mudah dan gratis di tingkat desa.
Sedangkan Kelompok Inklusi Disabilitas atau KID merupakan wadah sosialisasi, aspirasi dan pemberdayaan warga Disabilitas di tingkat desa. KID merupakan bagian dari support system Posyandu Disabilitas di bidang pemberdayaan masyarakat.
Saat ini Posyandu Disabilitas telah dikembangkan di tiga kecamatan di Kabupaten Malang, dalam dampingan Puskesmas Lawang, Puskesmas Pakisaji dan Puskesmas Wonosari. Serta satu Posyandu Disabilitas di Polehan dalam dampingan Puskesmas Kendalkerep, Kota Malang.
Beberapa kota di Indonesia juga telah mulai mengembangkan, di antaranya Semarang (Jawa Tengah), Natuna (Kepri), Boyolali (Jawa Tengah), dan lainnya.
Membutuhkan dukungan APBD
Ketua Pembina Lingkar Sosial Indonesia (LINKSOS), Ken Kertaning Tyas mengatakan, berbagai praktik baik tersebut memerlukan dukungan APBD sehingga memerlukan Perda, Perbup maupun peraturan lain sebagai dasar regulasinya.
“Selama ini praktik baik seperti Posyandu Disabilitas dikembangkan atas dasar komitmen dan swadaya masyarakat serta dukungan lintas sektor di desa dan kecamatan,” ungkap Ken. Pembiayaan masih berasal dari dana desa, operasional Puskesmas dan Rumah Sakit Jiwa Lawang, Lingkar Sosial Indonesia. Seluruh pembiayaan tersebut belum mencukupi, khususnya untuk pembiayaan pengingkatan kapasitas Kader Posyandu Disabilitas dan kualitas pelayanan seperti layanan terapi.
“Khususnya di Kabupaten Malang, kami berharap segera dibuat Perda Disabilitas sebagai bentuk dukungan pasti Pemerintah Daerah terhadap Posyandu Disabilitas dan praktik-praktik baik lainnya,” pungkas Ken.
(admin)