Cara pandang atau paradigma adalah suatu keyakinan yang mendasari seseorang dalam melakukan segala pemikiran dan tindakan. Paradigma selalu berkembang seiring perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga mempengaruhi manusia dalam memahami suatu fenomena.
Oleh sebab itu dalam kehidupan sosial selalu terdapat berbagai cara pandang terhadap sesuatu hal, termasuk cara pandang terhadap penyandang disabilitas. Setidaknya terdapat 4 (empat) cara pandang yang kemudian disebut paradigma model, yaitu medical model, charity model, social model, dan human rights model.
Medical Model
Medical model adalah cara pandang terhadap penyandang disabilitas secara medik. Dalam hal ini penyandang disabilitas dianggap sebagai orang sakit dan berkelainan sehingga harus diobati dan direhabilitasi. Cara pandang medik hanya cocok diterapkan dalam dunia kesehatan. Menerapkan medical model dalam kehidupan sosial berdampak menghilangkan kesempatan penyandang disabilitas dalam berpartisipasi secara penuh dan bermakna dalam lingkungannya.
Charity Model
Paradigma berikutnya adalah charity model yaitu cara pandang terhadap penyandang disabilitas sebagai orang yang memiliki kekurangan dan tidak sempurna sehingga menimbulkan belas kasihan. Dampaknya penyandang disabilitas menjadi objek bantuan dan amal. Charity model bisa lahir akibat medical model yang diterapkan dalam lingkungan sosial maupun tumbuh dari kultur masyarakat yang menempatkan penyandang disabilitas dalam kelas marginal. Namun sebagian masyarakat lainnya juga menempatkan penyandang disabilitas dalam kelas kultus sehingga mereka didewakan atau dihormati secara berlebih dan menjadi obyek amal.
Social Model
Kemudian social model adalah cara pandang bahwa penyandang disabilitas terjadi akibat lingkungan yang tidak mendukung. Misalnya pengguna kursi roda tidak bisa masuk kedalam gedung dengan pintu masuk berundak bukan disebabkan ia memiliki keterbatasan fisik melainkan tidak adanya ramp atau jalan landai.
Human Rights Model
Selanjutnya human rights model adalah cara pandang terhadap penyandang berdasarkan hak asasi manusia, bahwa disabilitas merupakan identitas dan keragaman warga negara yang tak ada alasan untuk pengurangan penikmatan hak-haknya oleh siapapun.
(admin)