SIM untuk Tuli Harapan Tuli kepada Polisi

Harapan Tuli kepada Polisi

3 minutes, 26 seconds Read
Listen to this article

Harapan Tuli kepada Polisi adalah adanya Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan akomodasi yang layak di bidang transportasi. Mereka meminta kepada Polres/Polresta setempat. Jika kebutuhan SIM tidak dikabulkan, Forum Advokasi Tuli untuk Inklusi (ATI) di Malang Raya meminta agar Pemerintah menyediakan akomodasi yang layak berupa layanan transportasi yang mudah diakses dan terjangkau.

 

Info terkait: Polresta Malang Kota Bakal Wujudkan SIM Bagi Disabilitas Tuli

 

Harapan forum Tuli terkait layanan transportasi

Forum Advokasi Tuli untuk Inklusi (ATI) mengadakan pertemuan di Sekretariat Lingkar Sosial Indonesia (LINKSOS) Malang, Minggu, 22 Januari 2022. Pertemuan membahas soal Surat Ijin Mengemudi (SIM). Sekira 12 orang dari perwakilan organisasi Lingkar Sosial Indonesia (LINKSOS), Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (Gerkatin) Kota Malang dan Kabupaten Malang, serta Shining Tuli Kota Batu menghadiri pertemuan tersebut.

 

Forum menyampaikan beberapa gagasan termasuk harapan Tuli kepada Polisi. Yang pertama, meminta kepada Polres/Polresta setempat untuk pengadaan SIM bagi Tuli. Yang kedua, jika kepolisian tidak mengabulkan SIM bagi Tuli, Forum meminta kepada kepolisian maupun pemerintah menyediakan akomodasi yang layak berupa layanan transportasi yang mudah diakses dan terjangkau.

 

Gagasan yang ketiga adalah forum bekerjasama dengan perguruan tinggi untuk menciptakan aplikasi alat bantu disabilitas pada kendaraan Tuli. Memasang aplikasi tersebut di kendaraan dengan fungsi memberikan notifikasi berupa sinyal cahaya ketika terdeteksi bunyi klakson maupun sirine.

 

Info terkait: Penyandang Tunarungu Dapat Kado SIM D Gratis dari Polres Tulungagung

 

Saat Tuli berhadapan dengan Polisi di jalan raya

Koordinator ATI Wilayah Kota Malang, Sumiati mengungkap sebab dan harapan terkait SIM. Kami kaum Tuli selama ini tak punya SIM sebab tidak lolos persyaratan kesehatan karena masalah pendengaran.

 

Saran kami, yang pertama, Pemerintah wajib menyediakan akomodasi yang layak berupa layanan transportasi yang mudah diakses dan terjangkau bagi Tuli. Jika perlu gratis, yang bisa mengantar kami kesana kemari sesuai kebutuhan. Sebab pada dasarnya kami memiliki kebutuhan yang sama dengan warga negara lainnya, perlu sekolah, kuliah, bekerja, mengurus keluarga, membantu orangtua dan bersosialisasi dengan lingkungan.

 

Yang kedua, adanya aplikasi alat bantu disabilitas bagi Tuli dalam berkendara. Memasang aplikasi tersebut di sepeda motor atau mobil. Alat itu akan mendeteksi suara klakson dan sirene dalam radius tertentu, lalu mengubah dalam bentuk signal cahaya.

 

Ketua Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (Gerkatin) Kota Malang ini juga mengungkap kasus Tuli berhadapan dengan Polisi di jalan raya. Ketika Polisi akan menilang Tuli, kami menunjukkan Kartu Tanda Anggota organisasi Tuli, lalu batal tilang.

 

Namun itu hal yang tidak pasti, kami ingin kepastian hukum, tandas Sumiati. Kami bertanya, sebenarnya Tuli bisa atau tidak memperoleh SIM. Sebab diantara kami sesama Tuli ada juga yang memiliki SIM. Pihak kepolisian harus adil dalam masalah ini. Apakah ia anak pejabat atau orang biasa, layanan harus sama,.

 

Info terkait: Tuna Rungu, Anak Lelaki Dewi Yull Ternyata Punya SIM

 

Tanggungjawab pemerintah

Sekjen Advokasi Tuli untuk Inklusi, Kertaning Tyas menggarisbawahi tanggungjawab Pemerintah dalam hal ini. Kaum Tuli sudah sejak laman menuntut hak memiliki Surat Ijin Mengemudi. Namun belum ada kebijakan yang pasti dari kepolisian. Ada daerah yang sudah mengijinkan Tuli punya SIM, ada juga yang belum. Khususnya di Malang Raya, ada Tuli yang bisa punya SIM, ada yang tidak.

 

Pemerintah harus hadir secara adil. Jika kepolisian tidak mengijinkan kepemilikan SIM bagi Tuli, maka Pemerintah harus menyediakan Aksesibilitas dan Akomodasi yang Layak, kata Ken sapaan akrabnya.

 

Amanah UU RI Nomor 8 Tahun 2016, bahwa Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan untuk Penyandang Disabilitas guna mewujudkan Kesamaan Kesempatan. Sedangkan Akomodasi yang Layak adalah modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk Penyandang Disabilitas berdasarkan kesetaraan.

 

Terkait SIM bagi penyandang disabilitas, termuat dalam UU RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 77 (1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan. Selanjutnya terkait bentuk dan penggolongan Surat Izin Mengemudi, Pasal 80 (e), bahwa SIM D berlaku untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas.

 

Informasi lebih lanjut dan wawancara hubungi 085764639993 (Ken), 08125290043 (Sumiati)

 

Info terkait: Surat Ijin Mengemudi dan Akomodasi yang Layak bagi Tuli

 

Harapan Tuli kepada Polisi soal SIM
Forum Advokasi Tuli untuk Inklusi menyampaikan gagasan tentang persoalan SIM, 22 Jan 2022 di Sekretariat LINKSOS

Similar Posts

Skip to content