Forum Advokasi Tuli untuk Inklusi (ATI) berkumpul di Sekretariat LINKSOS, Minggu, 22 Januari 2022. Mereka membahas Surat Iijin Mengemudi (SIM) bagi Tuli dan akomodasi yang layak di bidang layanan transportasi.
Sekira 12 orang perwakilan menghadiri pertemuan tersebut. Mereka dari organisasi Lingkar Sosial Indonesia (LINKSOS), Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (Gerkatin) Kota Malang dan Kabupaten Malang, serta Shining Tuli Kota Batu.
Persoalan Tuli dalam berkendara
Koordinator ATI Wilayah Kota Malang, Sumiati mengatakan. Persoalannya selama ini, kami kaum Tuli tidak bisa memiliki SIM. Penyebabnya tidak lolos persyaratan kesehatan karena masalah pendengaran.
Lebih lanjut Sumiati, yang pula Ketua Gerkatin Kota Malang menjelaskan persoalan berkendara selama ini. Ketika Tuli akan kena tilang, namun batal setelah menunjukkan kartu anggota organisasi Tuli. Namun itu hal yang tidak pasti, kami ingin kepastian hukum. Tuli bisa atau tidak dapat SIM, sebab diantara kami sesama Tuli ada juga yang punya SIM.
Saran kami, yang pertama jika memang Tuli tak bisa memiliki SIM, maka Pemerintah wajib menyediakan layanan transportasi bagi Tuli yang mudah dan terjangkau. Jika perlu gratis, yang bisa antar kami kesana kemari sesuai kebutuhan. Sebab pada dasarnya kebutuhan kami sama dengan warga negara lainnya, perlu sekolah, kuliah, bekerja, mengurus keluarga, membantu orangtua dan bersosialisasi dengan lingkungan.
Yang kedua, adanya aplikasi alat bantu disabilitas bagi Tuli dalam berkendara, dipasang di sepeda motor atau mobil. Alat tersebut mampu mendeteksi suara klakson dan sirene, lalu mengubahnya dalam bentuk signal cahaya lampu. Artinya jika alat tersebut berkedip-kedip mengeluarkan cahaya, maka ada bunyi klakson atau sirine dalam radius tertentu.
Data sementara forum Advokasi Tuli untuk Inklusi (ATI), saat ini sekira 70-an warga Tuli di Malang Raya, berusia diatas 18 Tahun yang memerlukan SIM. Semuanya warga produktif, bekerja di sektor formal, non formal, pelajar dan mahasiswa.
Pemerintah harus adil
Dalam kesempatan yang sama, Sekjen Advokasi Tuli untuk Inklusi, Kertaning Tyas menjelaskan. SIM bagi Tuli sudah menjadi kebutuhan sejak lama sehingga memerlukan perhatian Pemerintah secara adil, ditandai adanya penyediaan Aksesibilitas dan Akomodasi yang Layak.
Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan untuk Penyandang Disabilitas guna mewujudkan Kesamaan Kesempatan. Sedangkan Akomodasi yang Layak adalah modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk Penyandang Disabilitas berdasarkan kesetaraan.
Termuat dalam UU RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas. Pasal 77 (1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan. Selanjutnya terkait bentuk dan penggolongan Surat Izin Mengemudi, Pasal 80 ( e), bahwa SIM D berlaku untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas.
Amanah Undang-undang
Harapan forum Advokasi Tuli untuk Inklusi, bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan Pelayanan Publik yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pelayanan jasa transportasi publik, merupakan amanah UU RI Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 105.
Pendanaan Pelayanan Publik bagi Penyandang Disabilitas bersumber dari APBN, APBD maupun anggaran korporasi atau badan hukum yang menyelenggarakan Pelayanan Publik. Dalam hal ini Penyandang Disabilitas juga bisa menggunakan hak Konsesi yaitu segala bentuk potongan biaya yang diberikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau setiap orang kepada Penyandang Disabilitas berdasarkan kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Adanya prototype/aplikasi alat bantu disabilitas yang ditempatkan pada kendaraan penyandang disabilitas, khususnya bagi Tuli agar dapat mendeteksi bunyi klakson dan sirine merupakan bentuk implementasi Akomodasi yang Layak. Sesuai Pasal 19 UU RI Nomor 8 Tahun 2016 bahwa Hak Pelayanan Publik untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak memperoleh Akomodasi yang Layak dalam Pelayanan Publik secara optimal, wajar, bermartabat tanpa Diskriminasi, serta pendampingan, penerjemahan, dan penyediaan fasilitas yang mudah diakses di tempat layanan publik tanpa tambahan biaya.
Modifikasi perangkat berkendara bagi Tuli, juga selaras dengan amanah UU RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas, Pasal 242 bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan perlakuan khusus di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada penyandang disabilitas, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit, meliputi aksesibilitas, prioritas pelayanan, dan fasilitas pelayanan.
Yang dimaksud dengan “perlakuan khusus” adalah pemberian kemudahan berupa sarana dan prasarana fisik dan nonfisik yang bersifat umum serta informasi yang diperlukan bagi penyandang disabilitas, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit untuk memperoleh kesetaraan kesempatan.
Sedangkan “prioritas pelayanan” adalah pengutamaan pemberian pelayanan khusus. Termasuk dalam hal ini adalah “aksesibilitas” yaitu kemudahan yang disediakan untuk Penyandang Disabilitas guna mewujudkan Kesamaan Kesempatan.
Informasi lebih lanjut hubungi pengurus forum Advokasi Tuli untuk Inklusi:
- Sekjen, Kertaning Tyas, WA 085764639993
- Koordinator Wilayah Kota Malang, Sumiati, WA 08125290043
- Koordinator Wilayah Kabupaten Malang, Sudarmaji, WA 082114922588
- Koordinator Wilayah Kota Batu, Khoirul Rizky, WA 081230887572
Info terkait: Harapan Tuli kepada Polisi