Justice for Disability

Justice for Disability dalam Proses Peradilan di Jawa Timur

1
2 minutes, 23 seconds Read
Listen to this article

Malang– Jaringan Justice for Disability bersama dengan LBH Disabilitas Jawa Timur menggelar acara diskusi bertajuk perlindungan hak penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum.

Kegiatan ini merupakan salah satu upaya advokasi terhadap kebijakan perlindungan hak-hak penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum di Jawa Timur. Pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum didorong untuk memberikan bantuan hukum serta akses pelayanan peradilan yang layak bagi penyandang disabilitas yang sedang berperkara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Diskusi yang diselenggarakan pada Rabu (26/1) di Hotel Savana Malang ini menghadirkan empat narasumber yaitu Hari Kurniawan sebagai Direktur LBH Disabiltias Jawa Timur, Sulistyaningsih selaku Kepala Bagian Produk Hukum Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur, AKBP Ronald Ardiyanto Purba selaku Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Timur, serta Zaenur Rohman sebagai koordinator Justice for Disability. Peserta yang ikut dalam kegiatan ini terdiri dari berbagai pemangku kepentingan mulai dari perwakilan pemerintah tingkat kota, pengadilan negeri, kejaksaan negeri, kepolisian, organisasi penyandang disabilitas hingga organisasi profesi seperti peradi dan himpunan psikolog.

Zaenur Rohman menyebut perlindungan hak-hak bagi penyandang disabilitas yang sedang berperkara hukum merupakan amanat undang-undang yang tidak boleh diabaikan. Secara spesifik, pemberian bantuan hukum oleh pemerintah daerah dan prosedur penangan perkara yang layak oleh aparat penegak hukum merupakan hal yang mutlak dipenuhi.

“Kedua hal tersebut tidak hanya diperintahkan oleh undang-undang, tetapi juga sudah diatur lebih spesifik dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan,” kata Zaenur.

Hari Kurniawan mengatakan bahwa selama ini, praktik perlindungan hak penyandang disabilitas yang menghadapi perkara hukum masih belum terlaksana secara optimal. Dalam beberapa kasus, penyandang disabilitas tidak dapat mendapatkan keadilan karena proses hukumnya dihentikan.

“Hambatan yang paling sering ditemui biasanya adalah keterbatasan penegak hukum dalam menggali kebenaran dari penyandang disabilitas. Oleh karena itu, pendampingan maupun bantuan hukum menjadi sangat diperlukan dalam proses penegakan hukum yang melibatkan penyandang disabilitas,” ucap direktur LBH Disabilitas yang akrab disapa Wawa.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur berkomitmen untuk merevisi kebijakan perlindungan penyandang disabilitas. Kebijakan daerah yang telah ada perlu disesuaikan dengan paradigma perundang-undangan tentang penyandang disabilitas.

“Kami juga memandang perlunya revisi Peraturan Daerah Jawa Timur tentang Perlindungan Disabilitas karena aturan tersebut istilahnya sudah kadaluarsa, dibuat sebelum adanya undang-undang disabilitas. Pemerintah Provinsi Jawa Timur siap menerima masukan untuk memperbaiki kebijakan tersebut khususnya hak mereka dalam mendapatkan bantuan hukum,” kata Sulis.

Penegak hukum juga terus berusaha memberikan pelayanan hukum yang aksesibel bagi penyandang disabilitas.

“Kita harus mengakui bahwa masih banyak tantangan yang dihadapi, mulai dari sumber daya manusia, penganggaran hingga ketersediaan pendamping. Untuk itu penting kedepan kita upayakan perbaikan bersama,” ungkap Ronald.

Diskusi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal para pemangku kepentingan untuk dapat meningkatkan perlindungan hak penyandang disabilitas dalam proses peradilan. Komunikasi dan kerjasama antara instansi pemerintah, aparat penegak hukum dan organisasi penyandang disabilitas perlu didorong agar mempercepat perubahan kebijakan yang lebih berpihak pada keadilan bagi penyandang disabilitas.

Kontak yang bisa dihubungi:

Hari Kurniawan, LBH Disabilitas Jawa Timur (08175175154)

 

Similar Posts

Skip to content