Pembentukan Posyandu Disabilitas

Juknis Pembentukan Posyandu Disabilitas

2
3 minutes, 34 seconds Read
Listen to this article

Lingkar Sosial Indonesia (LINKSOS) adalah Pusat Pemberdayaan Disabilitas di Malang, Jawa Timur dengan wilayah kerja di seluruh Indonesia. Salah satu bentuk kegiatan LINKSOS adalah memfasilitasi pembentukan Posyandu Disabilitas. 

LINKSOS membuka layanan fasilitasi pembentukan Posyandu Disabilitas dalam bentuk konsultasi dan pendampingan teknis. Fasilitasi bisa dilakukan dalam bentuk seminar, sarasehan, maupun diskusi internal dalam lingkup terbatas baik secara tatap muka, online maupun hybrid. Pembentukan Posyandu Disabilitas juga dapat berdasarkan petunjuk teknis (juknis) dalam artikel ini. 

Apa itu Posyandu Disabilitas?

Posyandu Disabilitas adalah layanan kesehatan yang berbasis kebutuhan disabilitas dan bersumber daya masyarakat. Layanan ini ada di tingkat desa/kelurahan dan gratis, terjangkau, dan mudah diakses. 

Dasar hukum pembentukan Posyandu Disabilitas adalah pemenuhan Hak Kesehatan sesuai amanah UU RI Nomor 8  Tahun 2016 Tentang Penyandang DisabilitasPermenkes Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Masyarakat di Bidang Kesehatan. Sedangkan alur juknis Posyandu Disabilitas mengacu pada Pedoman Umum Pengelolaan Posyandu yang diterbitkan Kementerian Kesehatan RI dan Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal Posyandu), 2011.

Menengok Posyandu Disabilitas Pertama di Indonesia

Posyandu Disabilitas pertama dikembangkan di Desa Bedali, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang dan dinamai Posdilan 7 atau Posyandu Disabilitas dengan layanan tujuh meja. Posyandu Disabilitas mulai dikembangkan sebelum pandemi COVID-19 yakni pada November 2019 oleh Lingkar Sosial Indonesia bekerjasama dengan Pemkab Malang. Kerjasama tersebut merupakan bagian dari program Disability Inclusive Development (DID) yang didukung oleh NLR Indonesia dan Kementerian Kesehatan RI. 

Saat ini Posyandu Disabilitas telah berkembang di beberapa desa/kelurahan di Kabupaten Malang, Kota Malang, Kabupaten Tuban, dan beberapa Kabupaten/Kota di Jawa Timur. 

3 Keunikan Posyandu Disabilitas

Posyandu Disabilitas (5)

Adanya 7 Meja Pelayanan

Posyandu pada umumnya memiliki 5 meja pelayanan. Namun Posyandu Disabilitas memiliki 7 meja Pelayanan. Meja-meja tersebut adalah (1) layanan pendaftaran, (2) layanan pengukuran, (3) layanan pencatatan), (4) layanan Komunikasi, Informasi dan Edukasi, (5) layanan pengobatan, (6) adanya layanan terapi (7) adanya layanan terapi. 

program kerja 2024-2026

Adanya Layanan Terapi dan Antar Jemput

Terapi merupakan kebutuhan dasar penyandang disabilitas. Tujuan terapi untuk mengoptimalkan maupun memulihkan fungsi gerak, intelektual, mental maupun sensorik penyandang disabilitas. Posyandu Disabilitas mendekatkan layanan terapi agar terjangkau dan mudah diakses oleh penyandang disabilitas. Posyandu Disabilitas juga menyediakan layanan antar jemput bagi penyandang disabilitas yang membutuhkan. 

antar jemput posyandu disabilitas

Melibatkan Lintas Sektor dalam Proses Pembentukan dan Pelaksanaan

Secara umum adanya Posyandu Disabilitas melibatkan Pemerintah Desa, Puskesmas dan Tim Penggerak PKK.  Namun khususnya dalam  pembentukan dan pelaksanaan Posyandu Disabilitas memerlukan pelibatan lintas sektor yang lebih luas. Lintas sektor tersebut misalnya Dinas Sosial untuk pelibatan di meja 7/pemberdayaan dan Relawan Ambulan untuk layanan antar jemput.  

7 Meja Pelayanan Posyandu Disabilitas

Posyandu Disabilitas memiliki 7 meja pelayanan. Masing-masing meja pelayanan diaktifkan oleh Kader maupun nakes sesuai fungsinya. Adapun rincian meja sebagai berikut: 

MejaFungsi
Meja I PendaftaranMelakukan pendaftaran peserta Posyandu Disabilitas. Meja ini menyediakan presensi peserta Posyandu Disabilitas dan buku tamu.
Meja II PengukuranMelakukan pengukuran berat badan dan tinggi badan, tekanan darah
Meja III PencatatanMelakukan pencatatan hasil pengukuran dari Meja II
Meja IV Komunikasi, Informasi dan EdukasiKonsultasi kesehatan umum, termasuk kesehatan jiwa
Meja V Layanan KesehatanMemberikan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan.
Meja VI Layanan TerapiMemberikan pelayanan asesmen ragam disabilitas dan terapi fisik, okupasi, wicara serta terapi lainnya sesuai kebutuhan ragam disabilitas dan sesuai ketersediaan SDM ahli kesehatan.
Meja VII PemberdayaanMelayani pelatihan kerja, keterampilan dan pengembangan bakat minat penyandang disabilitas.

4 Langkah Membentuk Posyandu Disabilitas

  1. Pendataan awal Penyandang Disabilitas
  2. Koordinasi antara Pemerintah Desa/Kelurahan dan Puskesmas
  3. Musyawarah Desa/Kelurahan tentang Posyandu Disabilitas melibatkan Kader Kesehatan, PKK, RW/RT, BPD, lembaga desa lainnya, organisasi penyandang disabilitas dan relawan.
  4.  Membentuk kepengurusan Posyandu Disabilitas

Pelibatan Lintas Sektor dalam Posyandu Disabilitas

Posyandu merupakan pos pelayanan kesehatan terpadu yang berbasis sumberdaya masyarakat. Oleh sebab itu pembentukan Posyandu, termasuk dalam hal ini Posyandu Disabilitas wajib melibatkan masyarakat sebagai penggerak, serta Pemerintah sebagai pemangku kebijakan.

Secara umum, lintas sektor yang terlibat dalam pembentukan Posyandu setidaknya meliputi 3 (tiga) pihak, yaitu:
1. Pemerintah Desa/Kelurahan sebagai pemangku kebijakan
2. Puskesmas sebagai penyedia layanan kesehatan promotif dan preventif
3. Tim Penggerak PKK khususnya Pokja IV Kesehatan, yang selanjutnya berperan sebagai Kader Kesehatan.

Namun khususnya Posyandu Disabilitas, memerlukan pelibatan lintas sektor secara lebih luas. Adapaun lintas sektor yang bisa terlibat diantaranya: 

Pemerintah Desa/ KelurahanMenfasilitasi biaya operasional pertemuan rutin Posyandu Disabilitas
PuskesmasMenfasilitasi ketersediaan tenaga kesehatan dan obat-obatan
Tim Penggerak PKKMenyediakan SDM Kader Kesehatan khususnya dari Pokja IV Kesehatan
Dinas SosialMenfasilitasi Meja 7 Layanan Pemberdayaan, misalnya melalui pelatihan keterampilan
Relawan Ambulan Menfasilitasi ketersediaan layanan antar jemput peserta Posyandu Disabilitas.  
Organisasi Penyandang DisabilitasMenfasilitasi pengorganisasian masyarakat
Dan lainnya.  

Forum Diskusi

Forum Nasional Posyandu Disabilitas (FNPD) adalah wadah diskusi tentang peningkatan kualitas layanan dan pengembangan Posyandu Disabilitas. Keanggotaan terbuka bagi seluruh pegiat kesehatan dan sosial di seluruh Indonesia. Bergabung di Forum

Informasi Kegiatan

Similar Posts

Skip to content