Juknis Posyandu Disabilitas

Juknis Posyandu Disabilitas dan Keberlanjutan

1 minute, 18 seconds Read

Sekilas Posyandu Disabilitas

Posyandu Disabilitas merupakan layanan kesehatan berbasis kebutuhan ragam disabilitas dan bersumberdaya masyarakat. Layanan ini ada di tingkat desa/kelurahan dan gratis, terjangkau dan mudah diakes.

Meja Pelayanan

0
Pendaftaran
0
Pengukuran
0
Pencataan
0
KIE
0
Layanan Kesehatan
0
Terapi
0
Pemberdayaan

Untuk efektivitas pelayanan, dr. Yulia Rachmawati merinci pembagian meja pelayanan dan pelaksananya, sebagai berikut:

MejaPelayananPelaksana
1PendaftaranKader
2PengukuranKader
3PencatatanKader
4Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE)Tenaga Kesehatan, Kader Terlatih
5Layanan KesehatanTenaga Kesehatan
6TerapiTerapis, Ahli Kesehatan, Kader Terlatih
7Pemberdayaan (pelatihan keterampilan)Kader

Langkah-langkah Membentuk Posyandu Disabilitas

Pemerintah Desa/Kelurahan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

LangkahKegiatan
1Mendata Penyandang Disabilitas di wilayahnya
2Melakukan Koordinasi dengan Puskesmas
3Membentuk Kepengurusan Posyandu Disabilitas
4Melakukan koordinasi dengan Rumah Sakit untuk memenuhi kebutuhan tenaga terapis dan ahli kesehatan disabilitas

 

Dinas terkait peresmian Posyandu Disabilitas adalah Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Muspika, Puskesmas dan Rumah Sakit. Sedangkan potensi dan sumber kesejahteraan masyarakat di antaranya adalah organisasi penyandang disabilitas, organisasi sosial, panti rehabilitasi, Karang Taruna, PKK, Petugas Sosial Masyarakat (PSM) Tenaga Kerja Kecamatan Sukarelawan (TKSK), Pendamping Desa, PMI, Badan Zakat, penyedia ambulans gratis dan lainnya

Langkah-langkah Keberlanjutan Posyandu Disabilitas

Pemerintah Desa/Kelurahan perlu melakukan langkah-langkah untuk menjaga keberlanjutan posyandu disabilitas sebagai berikut:

LangkahKegiatan
1Melakukan Pelatihan Kader Posyandu Disabilitas bekerjasama dengan Puskesmas
2Mengadakan pelatihan dasar-dasar terapi bagi tenaga kesehatan dan Kader Posyandu Disabilitas bekerjasama dengan Rumah Sakit
3Melakukan kesepakatan kerjasama dengan Rumah Sakit untuk memenuhi kebutuhan tenaga terapis ataupun pelatih terapi, serta rujukan jika diperlukan.
4Adanya regulasi di tingkat desa/kelurahan, daerah hingga Pusat.
  

 

Informasi Lainnya

Informasi terkait inovasi, perkembangan, kerjasama dan lainnya, klik tautan ini. 

Similar Posts