Lingkar Sosial Indonesia (LINKSOS) adalah Pusat Pemberdayaan Disabilitas di Malang, Jawa Timur dengan wilayah kerja di seluruh Indonesia. Salah satu bentuk kegiatan LINKSOS adalah memfasilitasi pembentukan Posyandu Disabilitas.
Bentuk fasilitasi yang diberikan dapat melalui pertemuan tatap muka, diskusi daring maupun publikasi pengetahuan. Tujuan LINKSOS memberikan fasilitasi pembentukan Posyandu Disabilitas adalah untuk memberikan dukungan jaringan, teknis serta percepatan yang diperlukan.
Artikel ini sebagai bentuk publikasi pengetahuan, yang memuat gambaran pokok pembentukan Posyandu Disabilitas. Atau tulisan tentang petunjuk teknis (juknis) atau pedoman tata cara membentuk Posyandu Disabilitas.
Juknis pembentukan Posyandu Disabilitas ini meliputi:
- Definisi dan dasar hukum Posyandu Disabilitas
- Tiga keunikan Posyandu Disabilitas
- Tujuh meja pelayanan Posyandu Disabilitas
- Pelibatan lintas sektor dalam Posyandu Disabilitas, serta
- Enam langkah membentuk Posyandu Disabilitas
- Contoh SK Posyandu Disabilitas
Apa itu Posyandu Disabilitas?
Posyandu Disabilitas adalah layanan kesehatan yang berbasis kebutuhan disabilitas dan bersumber daya masyarakat. Layanan ini ada di tingkat desa/kelurahan dan gratis, terjangkau, dan mudah diakses.
Dasar hukum pembentukan Posyandu Disabilitas adalah pemenuhan Hak Kesehatan sesuai amanah UU RI Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, Permenkes Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Masyarakat di Bidang Kesehatan. Sedangkan alur juknis Posyandu Disabilitas mengacu pada Pedoman Umum Pengelolaan Posyandu yang diterbitkan Kementerian Kesehatan RI dan Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal Posyandu), 2011.
3 Keunikan Posyandu Disabilitas
Posyandu Disabilitas pertama dikembangkan di Desa Bedali, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang dan dinamai Posdilan 7 atau Posyandu Disabilitas dengan layanan tujuh meja. Posyandu Disabilitas mulai dikembangkan sebelum pandemi COVID-19 yakni pada November 2019 oleh Lingkar Sosial Indonesia bekerjasama dengan Pemkab Malang. Kerjasama tersebut merupakan bagian dari program Disability Inclusive Development (DID) yang didukung oleh NLR Indonesia dan Kementerian Kesehatan RI.
Saat ini Posyandu Disabilitas telah berkembang di beberapa desa/kelurahan di Kabupaten Malang, Kota Malang, Kabupaten Tuban, dan beberapa Kabupaten/Kota di Jawa Timur.
Ada tiga keunikan Posyandu Disabilitas yang dikembangkan LINKSOS yaitu:
- Adanya 7 (tujuh) meja pelayanan
- Adanya pelibatan multi sektor dalam pembentukan Posyandu Disabilitas
- Adanya layanan antar jemput penyandang disabilitas.
7 Meja Pelayanan Posyandu Disabilitas
Posyandu Disabilitas memiliki 7 meja pelayanan. Masing-masing meja pelayanan diaktifkan oleh Kader maupun nakes sesuai fungsinya. Adapun rincian meja sebagai berikut:
Meja | Fungsi | Penanggung jawab |
Meja I Pendaftaran | Melakukan pendaftaran peserta Posyandu Disabilitas. Meja ini menyediakan presensi peserta Posyandu Disabilitas dan buku tamu. | Kader Posyandu Disabilitas |
Meja II Pengukuran | Melakukan pengukuran berat badan dan tinggi badan, tekanan darah | Kader Posyandu Disabilitas |
Meja III Pencatatan | Melakukan pencatatan hasil pengukuran dari Meja II | Kader Posyandu Disabilitas |
Meja IV Komunikasi, Informasi dan Edukasi | Memberikan sosialisasi program kesehatan dan memberikan layanan konsultasi kesehatan umum, termasuk kesehatan jiwa | Tenaga Kesehatan |
Meja V Layanan Kesehatan | Memberikan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan. | Tenaga Kesehatan |
Meja VI Layanan Terapi | Memberikan pelayanan asesmen ragam disabilitas dan terapi fisik, okupasi, wicara serta terapi lainnya sesuai kebutuhan ragam disabilitas dan sesuai ketersediaan SDM ahli kesehatan. | Tenaga Kesehatan |
Meja VII Pemberdayaan | Melayani pelatihan kerja, keterampilan dan pengembangan bakat minat penyandang disabilitas. | Kader Kesehatan |
Pelibatan Lintas Sektor dalam pembentukan Posyandu Disabilitas
Posyandu merupakan pos pelayanan kesehatan terpadu yang berbasis sumberdaya masyarakat. Oleh sebab itu pembentukan Posyandu, termasuk dalam hal ini Posyandu Disabilitas wajib melibatkan masyarakat sebagai penggerak, serta Pemerintah sebagai pemangku kebijakan.
Lintas sektor yang terlibat dalam pembentukan Posyandu setidaknya meliputi 3 (tiga) pihak, yaitu:
- Pemerintah Desa/Kelurahan sebagai pemangku kebijakan
- Puskesmas sebagai penyedia layanan kesehatan promotif dan preventif
- Kader Kesehatan atau relawan dari masyarakat baik disabilitas maupun non disabilitas.
Akan tetapi pelibatan lintas sektor diatas masih bisa dikembangkan sesuai kebutuhan Posyandu Disabilitas dan peran masing-masing sektor. Adapun contoh pengembangan sebagai berikut:
Lintas Sektor | Peran |
Pemerintah Desa/Kelurahan | Sebagai pemangku kebijakan yang menaungi keberadaan Posyandu Disabilitas |
Puskesmas | Sebagai penyedia layanan kesehatan yang mendampingi kegiatan Posyandu Disabilitas |
Kader Kesehatan | Sebagai relawan masyarakat yang yang menjadi penggerak dan pelaksana Posyandu Disabilitas |
Rumah Sakit/ Organisasi profesional kesehatan | Sebagai penyedia tenaga ahli kesehatan, utamanya terapis |
Organisasi sosial penyedia ambulance | Sebagai penyedia layanan antar jemput peserta Posyandu Disabilitas dari dan menuju lokasi pelayanan kesehatan |
Organisasi penyandang disabilitas | Sebagai pendukung hubungan masyarakat, komunikasi, serta pemberdayaan berkelanjutan |
Lembaga Pemberdayaan Desa | BPD, PKK, Karang Taruna, LPMD, dan lainnya. |
Perusahaan BUMN/Swasta | Sebagai pendukung kegiatan pemberdayaan |
Muspika, tokoh masyarakat dan tokoh agama | Sebagai pendukung sosial kemasyarakatan |
6 (Enam) Langkah Membentuk Posyandu Disabilitas
- Melakukan pendataan awal Penyandang Disabilitas. Data ini bersifat sementara yang akan dikembangkan lebih lanjut setelah pembentukan Posyandu Disabilitas melalui pendataan di lapangan dan asesmen saat pelayanan Posyandu Disabilitas
- Melakukan koordinasi dengan Pemerintah Desa/Kelurahan sebagai pemangku kebijakan wilayah
- Melakukan koordinasi dengan Puskesmas setempat sebagai penyedia pelayanan kesehatan promotif dan preventif
- Melakukan koordinasi dengan masyarakat baik Kader Kesehatan yang sebelumnya telah terbentuk, tokoh masyarakat dan penyandang disabilitas
- Melakukan musyawarah pembentukan Posyandu Disabilitas dan Pengurusnya. Musyawarah setidaknya menghadirkan Pemerintah Desa/Kelurahan, Puskesmas, Kader Kesehatan, tokoh masyarakat dan penyandang disabilitas
- Peluncuran Posyandu Disabilitas ditandai dengan penyerahan SK Posyandu Disabilitas dari Kepala Desa/Lurah kepada Kader Posyandu Disabilitas. Peluncuran Posyandu Disabilitas menghadirkan lintas sektor terkait sesuai peran yang dibutuhkan untuk keberlanjutan pelaksanaan Posyandu.
Contoh SK Posyandu Disabilitas
Posyandu Disabilitas disahkan pemerintah melalui SK Kepala Desa/Lurah. Dengan demikian Posyandu Disabilitas termasuk Lembaga Pemberdayaan Desa/Kelurahan. Dengan adanya SK Kepala Desa/Lurah, maka Posyandu Disabilitas berhak:
- Mendapatkan pembiayaan dari Pemerintah Desa/Kelurahan
- Mengikuti berbagai rapat desa/kelurahan
- Terlibat aktif dalam perencanaan pembangunan desa/kelurahan.
Lihat/unduh contoh SK Posyandu Disabilitas.
Informasi dan Diskusi
Lingkar Sosial Indonesia (LINKSOS) mengembangkan Forum 7 yang bertujuan sebagai wadah diskusi para Kader Kesehatan dalam meningkatkan kapasitas diri, organisasi dan kualitas pelayanan Posyandu Disabilitas dengan tujuh meja. Mendaftar untuk bergabung.