Sekilas Desa/Kelurahan Inklusi
Desa/kelurahan inklusi merupakan model pemerintahan yang mengakomodasi hak semua orang, diharapkan Penyandang Disabilitas. Pemerintah desa/kelurahan melibatkan partisipasi masyarakat secara aktif, terbuka, menghargai keragaman, serta menghilangkan hambatan.
Penyandang Disabilitas merupakan orang yang mengalami hambatan fisik, intelektual, mental dan sensorik (rungu, wicara dan penglihatan), sehingga mengalami hambatan interaksi sosial dan partisipasi.
Definisi diatas termuat dalam UU RI nomor 8 Tahun 2016. Namun banyak orang menyadari bahwa beberapa orang di sekitar kita mengalami kesulitan. Diantaranya adalah lansia dengan kondisi tertentu, orang pascastroke dalam jangka waktu lebih dari 6 bulan, dan lainnya.
Setiap orang menjadi penyandang disabilitas. Kecelakaan, penyakit, usia, bencana alam, perang dan beberapa faktor lainnya bisa menjadi penyebab seseorang mengalami kesulitan.
Dasar hukum
Secara umum adanya desa/kelurahan inklusi merupakan amanah UU RI Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. Desa/kelurahan inklusi merupakan implementasi pemulihan pemulihan, pelindungan, dan pemenuhan hak-hak para penyandang disabilitas. UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 3 Pengaturan Desa secara eksplisit juga mengamanahkan pengembangan Desa Inklusi. Sedangkan Kelurahan Inklusi selaras dengan PP No 17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan, antara lain Pasal 27 adanya Lembaga Kemasyarakatan.
9 Indikator Desa/Kelurahan Inklusi
Salah satu indikator praktek desa/kelurahan inklusi adalah Penyandang disabilitas yang terlibat dalam musyawarah desa/kelurahan dan mendapatkan layanan yang sama berdasarkan kebutuhan para penyandang disabilitas.
Selengkapnya terdapat 9 indikator Desa/Kelurahan inklusi, yaitu:
- adanya data disabilitas yang komprehensif dan terupdate
- adanya kelompok disabilitas yang setara dengan lembaga lainnya
- keterlibatan penyandang disabilitas dalam pengambilan kebijakan
- perencanaan dan implementasi anggaran yang inklusif disabilitas
- adanya regulasi yang mendukung
- akses pada layanan umum
- layanan fisik yang aksesibel
- adanya fasilitas sosial masyarakat pada penyadang disabilitas
- adanya ruang untuk belajar dan berjejaring