Posyandu Disabilitas Pertama di Jawa Timur

9 Indikator Desa Inklusi

4 minutes, 35 seconds Read
Desa/kelurahan inklusi mengakomodasi hak semua orang tak terkecuali penyandang disabiltas. menghargai keragaman, dan menghilangkan hambatan.
Ken Kerta
Ken Kerta
Founder Lingkar Sosial Indonesia

Desa/kelurahan inklusi merupakan model pemerintahan yang mengakomodasi hak semua orang, tak terkecuali Penyandang Disabilitas. Pemerintah desa/kelurahan melibatkan partisipasi masyarakat secara aktif, terbuka, menghargai keragaman, serta menghilangkan hambatan.

Pengertian Inklusi

Inklusi adalah sebuah pendekatan untuk membangun dan mengembangkan sebuah lingkungan yang semakin terbuka, mengajak masuk dan mengikutsertakan semua orang dengan berbagai perbedaan latar belakang, karakteristik, kemampuan, status, kondisi, etnik, budaya dan lainnya.

Terbuka dalam konsep lingkungan inklusi, berarti semua orang yang tinggal, berada dan beraktivitas dalam lingkungan keluarga, sekolah ataupun masyarakat merasa aman dan nyaman mendapatkan hak dan melaksanakan kewajibannya.

Menurut Rof’ah dkk (dalam Munawaroh S. 2013 : 24) lingkungan inklusi adalah lingkungan sosial masyarakat yang terbuka, ramah, meniadakan hambatan dan menyenangkan karena setiap warga masyarakat tanpa terkecuali saling menghargai dan merangkul setiap perbedaan, inklusi pun merupakan sebuah bentuk dari peningkatan partispasi dan pengurangan eklusifitas dalam lingkungan sosial.

Inklusi membawa perubahan sederhana dan praktis dalam kehidupan masyarakat. Sebagai bagian dari masyarakat, kita menginginkan tinggal dalam lingkungan masyarakat yang memberikan rasa aman dan nyaman, yang memberikan peluang untuk berkembang sesuai minat dan bakatnya, sesuai cara belajarnya yang terbaik, yang mengupayakan kemudahan untuk melaksanakan kewajiban dan mendapatkan hak sebagai warga masyarakat.

Sehingga nantinya secara mendalam akan memunculkan paradigma Masyarakat inklusi yang berarti masyarakat yang terbuka bagi semua tanpa terkecuali, yang universal tanpa mengenal perbedaan suku, agama, ras dan ideologi. Oleh karena itu, dalam masyarakat inklusi kita bertemu dan melakukan interaksi sosial dengan pribadi-pribadi individu yang memiliki keunikan dan perbedaan.

 

Inklusi Sosial

Inklusi sosial adalah upaya untuk menempatkan martabat dan kemandirian individu sebagai modal utama untuk mencapai kualitas hidup yang ideal. Melalui inklusi sosial, dengan program yang ada akan mendorong agar seluruh elemen masyarakat mendapat perlakuan yang setara dan memperoleh kesempatan yang sama sebagai warga negara, terlepas dari perbedaan apapun. Inklusi sosial merupakan bagian dari Pancasila, Dasar Negara kita dan Filosofi bangsa serta negara Indonesia. Inklusi sosial ada di semua Sila-sila di Pancasila (Sujana R. 2016 : 7). 3.

Masyarakat Inklusi

Dalam masyarakat inklusi yang terbuka bagi semua, kita tidak hanya bertemu dan melakukan hubungan sosial dengan mereka yang memiliki keunikan dan perbedaan pada umumnya. Kita tidak dapat menghindari pertemuan dengan pribadi-pribadi individu yang memiliki ciri-ciri khusus dengan perbedaan yang sangat menonjol. Mereka memiliki perbedaan dalam kemampuan berpikir, cara melihat, mendengar, bicara, berjalan, dan ada yang berbeda kemampuan dalam cara membaca, menulis dan berhitung, serta ada juga yang berbeda dalam mengekspresikan emosi, melakukan interaksi sosial dan memusatkan perhatiannya.

Individu berciri-ciri khusus dengan perbedaan yang sangat menonjol tersebut ialah orang-orang yang memiliki disabilitas, memiliki gangguan tertentu, dan mempunyai kebutuhan khusus. Mereka ada di sekitar kita, dan dalam masyarakat inklusi, kita dengan peran masing-masing mengikutsertakan mereka dalam setiap kegiatan. Jadi, masyarakat inklusi adalah masyarakat yang terbuka dan universal serta ramah bagi semua, yang setiap anggotanya saling mengakui keberadaan, menghargai dan mengikutsertakan perbedaan.

Setiap warga masyarakat inklusi, baik yang memiliki perbedaan pada umumnya maupun yang memiliki perbedaan khusus yang sangat menonjol, punya tanggung jawab lewat perannya masing-masing dalam mengupayakan kemudahan, agar setiap warga masyarakat secara inklusif dapat memenuhi kebutuhannya, melaksanakan kewajibannya dan mendapatkan haknya terhadap semua bidang kehidupan bermasyarakat dan berbangsa (Yayasan Daya Akselerasi Aditama pada tahun 2013).

Indikator Desa Inklusi menurut Joni Yulianto

Menurut Joni Yulianto dalam (Temu Inklusi 2014 di Jogjakarta) Indikator Desa Inklusi adalah sebagai berikut:

    1. Memiliki data dan informasi tentang aset Desa yang komprehensif dan terus diperbarui, termasuk data Difabel.
    2. Ada wadah bagi warga Difabel.
    3. Ada jaminan keterlibatan dalam proses pengambilan kebijakan.
    4. Adanya perencanaan anggaran yang mengarusutamakan inklusi difabel (Proses, Alokasi anggaran, realisasi dan evaluasinya).
    5. Regulasi yang mendukung (PERDES).
    6. Kesetaraan akses pada layanan umum di Desa
    7. Keberadaan sarana fisik yang lebih aksesibel
    8. Adanya bentuk tanggungjawab sosial dari masyarakat.
    9. Adanya ruang untuk berinovasi dan berjejaring.

Indikator Desa Inklusi menurut Ken Kerta

Namun indikator desa inklusi relatif sesuai kearifan lokal sutau wilayah wilayah serta waktu perumusan indikator. Founder Lingkar Sosial Indonesia (LINKSOS), Ken Kerta menyampaikan 5 (lima) Indikator Desa/Kelurahan inklusi dalam Sarasehan Disability Inclusive Development (DID) tahun 2019 di Kabupaten Malang, sebagai berikut: 

  1. Adanya kesetaraan akses pada layanan umum dan mewujudkan keberadaan sarana fisik yang lebih aksesibel dibidang pendidikan, kesehatan, peribadatan serta bidang-bidang lainnya.
  2. Adanya data dan informasi aset desa/ kelurahan yang komprehensif dan terupdate, termasuk data penyandang disabilitas.
  3. Menjamin keterlibatan penyandang disabilitas dalam proses pembangunan meliputi perencanaan, alokasi anggaran, realisasi dan evaluasi melalui musyawarah- musyawarah desa/ kelurahan.
  4. Adanya Kelompok Difabel Desa sebagai wadah interaksi dan apresiasi penyandang disabilitas.
  5. Adanya pemberdayaan penyandang disabilitas, pendidikan dan penyadaran masyarakat tentang disabilitas secara berkelanjutan serta pembinaan kader-kader desa berwawasan inklusif disabilitas


Sehingga dari apa yang ada dalam penjelasan tersebut, masyarakat inklusif adalah masyarakat yang mampu menerima perbedaan ras, gender, kelas, generasi, dan lokasi geografis, sehingga tiap anggota masyarakat mampu mendapatkan kesempatan yang sama dan menciptakan interaksi sosial dengan setara. Dari definisi ini terlihat jelas bahwa kesetaraan interaksi sosial tanpa melihat latar belakang seseorang maupun kelompok adalah inti dari masyarakat inklusif.

Desa Inklusi

Makna dari sebuah desa inklusi adalah desa yang menghargai perbedaan, tersedia datadifabilitas komprehensif, pemenuhan hak-hak dasar warga desa, interaksi sosial difabel dan warga desa, aksesibilitas, jaminan kesejahteraan yang setara, toleransi, penghargaan atas difabel, partisipasi difabel, difabel terorganisir dalam suatu wadah organisasi inklusi, terbangun perspektif difabilitas, regulasi desa yang berperspektif difabel, dan perlindungan sosial difabel.

Kemudian, untuk membangun desa inklusi, pihak-pihak inisiator memilih desa untuk menginisiasi perwujudan desa inklusi, mendirikan kelompok difabel desa, membangun kapasitas kelompok difabel dan anggotanya, pendataan difabel dan analisis potensi dan masalah difabel, sosialisasi dan mainstreaming pendekatan difabilitas, kerjasama antar pihak mendorong desa inklusi, dan pembelajaran bersama terkait pengorganisasian difabel melalui forum pembelajaran bersama (SIGAB 2016). Sumber Artikel.

Press Release

Similar Posts

Skip to content