Juknis Pencanangan Desa/Kelurahan inklusi meliputi teknis pembentukan Posyandu Disabilitas, Kelompok Inklusi Disabilitas (KID), prinsip pencanangan serta tindak lanjut pascapencanangan.


Khususnya di Kabupaten Malang, saat ini terdapat dua produk Desa/Kelurahan Inklusi yaitu Posyandu Disabilitas dan Kelompok Inklusi Disabilitas (KID). Keduanya dalam legalitas SK Kepala Desa/Lurah. Posyandu Disabilitas fokus di bidang layanan kesehatan, sedangkan KID sebagai wadah aspirasi dan sosialisasi penyandang disabilitas.

Teknis Pembentukan Posyandu Disabilitas
Pembentukan Posyandu Disabilitas difasilitasi oleh Pemerintah Desa/Kelurahan melalui beberapa tahap koordinasi.
Pemerintah Desa/Kelurahan mengetahui data penyandang disabilitas. Teknis perolehan data bisa melalui pendataan, atau meminta informasi pada komunitas disabilitas setempat.
Pemerintah Desa/Kelurahan berkoordinasi dengan Puskesmas setempat
Pemerintah Desa/Kelurahan berkoordinasi dengan Bidan/Perawat Desa/Kelurahan untuk memastikan struktur layanan kesehatan di tingkat desa/kelurahan terlibat
Pemerintah Desa/Kelurahan berkoordinasi dengan PKK dan Kader Kesehatan untuk memastikan pelibatan elemen masyarakat terkait
Berkoordinasi dengan RSUD/RSJ atau rumah sakit dan klinik terdekat untuk dukungan tenaga terapis bagi penyandang disabilitas
Pemerintah Desa/Kelurahan mengadakan pertemuan pembentukan pengurus Posyandu Disabilitas
Pemerintah Desa/Kelurahan menfasilitasi pelatihan pembekalan dasar pelaksanaan Posyandu Disabilitas. Pemateri pelatihan ini adalah Puskesmas, atau Unit Layanan Disabilitas Kecamatan (jika sudah ada). Alternatif pemateri lainnya adalah Yayasan Lingkar Sosial Indonesia (LINKSOS)
Adanya SK Posyandu Disabilitas dari Kepala Desa/Lurah
Sosialisasi dan Peresmian Posyandu Disabilitas

Teknis Pembentukan Kelompok Inklusi Disabilitas
Pembentukan Kelompok Inklusi Disabilitas (KID) difasilitasi oleh Pemerintah Desa/Kelurahan melalui beberapa tahap koordinasi.
Pemerintah Desa/Kelurahan mengetahui data penyandang disabilitas. Teknis perolehan data bisa melalui pendataan, atau meminta informasi pada komunitas disabilitas setempat.
Pemerintah Desa/Kelurahan berkoordinasi dengan warga penyandang disabilitas atau organisasi penyandang disabilitas setempat (jika ada)
Pemerintah Desa/Kelurahan berkoordinasi dengan PKK, Karang Taruna dan lembaga desa lainnya untuk mendorong sinergitas antar lembaga desa.
Pemerintah Desa/Kelurahan mengadakan pertemuan penyandang disabilitas dan perwakilan elemen desa untuk pembentukan pengurus Kelompok Inklusi Disabilitas (KID)
Pemerintah Desa/Kelurahan menfasilitasi pelatihan penguatan organisasi KID. Pemateri pelatihan dari Unit layanan Disabilitas (ULD) Kecamatan, jika sudah tersedia. Atau berkoordinasi dengan Yayasan Lingkar Sosial Indonesia (LINKSOS).
Adanya SK Kelompok Inklusi Disabilitas (KID) dari Kepala Desa/Lurah
Sosialisasi dan peresmian Kelompok Inklusi Disabilitas (KID)

Pencanangan Desa/Kelurahan Inklusi
Prinsip kegiatan pencanangan Desa/Kelurahan inklusi adalah:
Adanya kegiatan sosialisasi dan peresmian Posyandu Disabilitas dan Kelompok Inklusi Disabilitas (KID).
Adanya kegiatan sarasehan desa inklusi sebagai wadah penyampaian lintas program serta penggalian gagasan untuk program kerja berkelanjutan.
Pencanagan Desa/Kelurahan diresmikan oleh Kepala Desa/Lurah, atau Camat, atau Bupati/Walikota

Keberlanjutan Pascapencanangan
Beberapa hal penting dilakukan untuk menjaga keberlanjutan kegiatan pascapencangan Desa/Kelurahan inklusi, sebagai berikut:
Posyandu Disabilitas menyusun jadwal Kegiatan selama masa 1 (satu) tahun. Jadwal tersebut dikoordinasikan dengan Pemerintah Desa/Kelurahan dan Puskesmas
Pemerintah Desa/Kelurahan menfasilitasi pelatihan peningkatan kapasitas pengurus Posyandu Disabilitas dan KID secara berkelanjutan. Pelatihan berkoordinasi dengan Unit Layanan Disabilitas (ULD) Kecamatan.