Lingkar Sosial Indonesia (LINKSOS) adalah Pusat Pemberdayaan Disabilitas di Malang, Jawa Timur dengan wilayah kerja di seluruh Indonesia. Salah satu bentuk kegiatan LINKSOS adalah memfasilitasi pencanangan Desa/Kelurahan Inklusi.
Apa itu Desa Inklusi?
Desa/kelurahan inklusi merupakan model pemerintahan yang mengakomodasi hak semua orang, tak terkecuali Penyandang Disabilitas. Pemerintah desa/kelurahan melibatkan partisipasi masyarakat secara aktif, terbuka, menghargai keragaman, serta menghilangkan hambatan.
5 Indikator Desa Inklusi
Founder Lingkar Sosial Indonesia (LINKSOS), Ken Kerta menyampaikan 5 (lima) Indikator Desa/Kelurahan inklusi dalam Sarasehan Disability Inclusive Development (DID) tahun 2019 di Kabupaten Malang, sebagai berikut:
- Adanya kesetaraan akses pada layanan umum dan mewujudkan keberadaan sarana fisik yang lebih aksesibel dibidang pendidikan, kesehatan, peribadatan serta bidang-bidang lainnya.
- Adanya data dan informasi aset desa/ kelurahan yang komprehensif dan terupdate, termasuk data penyandang disabilitas.
- Menjamin keterlibatan penyandang disabilitas dalam proses pembangunan meliputi perencanaan, alokasi anggaran, realisasi dan evaluasi melalui musyawarah- musyawarah desa/ kelurahan.
- Adanya Kelompok Difabel Desa sebagai wadah interaksi dan apresiasi penyandang disabilitas.
- Adanya pemberdayaan penyandang disabilitas, pendidikan dan penyadaran masyarakat tentang disabilitas secara berkelanjutan serta pembinaan kader-kader desa berwawasan inklusif disabilitas.
Desa Inklusi Tematik di Kabupaten Malang
Desa inklusi tematik adalah desa inklusi dengan program tematik sesuai kebutuhan dan ketersediaan sumber daya lokal. Khususnya di Kabupaten Malang, saat ini terdapat dua produk Desa/Kelurahan Inklusi yaitu Posyandu Disabilitas dan Kelompok Inklusi Disabilitas (KID). Keduanya dalam legalitas SK Kepala Desa/Lurah. Posyandu Disabilitas fokus di bidang layanan kesehatan, sedangkan KID sebagai wadah aspirasi dan sosialisasi penyandang disabilitas.
Posyandu Disabilitas
Posyandu Disabilitas adalah layanan kesehatan yang berbasis kebutuhan disabilitas dan bersumber daya masyarakat. Layanan ini ada di tingkat desa/kelurahan dan gratis, terjangkau, dan mudah diakses.
Langkah membentuk Posyandu Disabilitas:
- Pendataan awal Penyandang Disabilitas
- Koordinasi antara Pemerintah Desa/Kelurahan dan Puskesmas
- Musyawarah Desa/Kelurahan tentang Posyandu Disabilitas melibatkan Kader Kesehatan, PKK, RW/RT, BPD, lembaga desa lainnya, organisasi penyandang disabilitas dan relawan.
- Membentuk kepengurusan Posyandu Disabilitas
Kelompok Inklusi Disabilitas (KID)
Kelompok Inklusi Disabilitas (KID) adalah lembaga masyarakat desa yang memiliki tujuan pemberdayaan penyandang disabilitas secara inklusif. KID beranggotakan penyandang disabilitas, perangkat desa/kelurahan dan relawan dari masyarakat.
Langkah membentuk KID:
- Pendataan awal Penyandang Disabilitas
- Musyawarah Desa/Kelurahan tentang Posyandu Disabilitas melibatkan Kader Kesehatan, PKK, RW/RT, BPD, lembaga desa lainnya, organisasi penyandang disabilitas dan relawan.
- Membentuk kepengurusan KID
3 Prinsip Pencanangan
Pencanangan Desa/Kelurahan Inklusi meliputi 3 (tiga) prinsip dasar yaitu: (1) Adanya produk kebijakan yang disahkan, misalnya Posyandu Disabilitas dan Kelompok Inklusi Disabilitas (KID). (2) Adanya sarasehan desa/kelurahan inklusi untuk menggalang gagasan pembangunan yang inklusif. (3) Pencanangan Desa Inklusi diresmikan oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat terkait Camat, Bupati/Walikota.
2 Langkah Keberlanjutan
Untuk menjamin keberlanjutan pencanangan Desa/kelurahan inklusi, memerlukan 2 (dua) langkah penting yaitu: (1) Posyandu Disabilitas dan KID masing-masing menyusun program kerja tahunan. (2). Melakukan advokasi program kerja ke Pemerintah Desa.