Juknis Pencanangan Desa/Kelurahan inklusi

Juknis Pencanangan Desa/Kelurahan Inklusi

2 minutes, 31 seconds Read

Juknis Pencanangan Desa/Kelurahan inklusi meliputi teknis pembentukan Posyandu Disabilitas, Kelompok Inklusi Disabilitas (KID), prinsip pencanangan serta tindak lanjut pascapencanangan.

Khususnya di Kabupaten Malang, saat ini terdapat dua produk Desa/Kelurahan Inklusi yaitu Posyandu Disabilitas dan Kelompok Inklusi Disabilitas (KID). Keduanya dalam legalitas SK Kepala Desa/Lurah. Posyandu Disabilitas fokus di bidang layanan kesehatan, sedangkan KID sebagai wadah aspirasi dan sosialisasi penyandang disabilitas. 

Teknis Pembentukan Posyandu Disabilitas

Pembentukan Posyandu Disabilitas difasilitasi oleh Pemerintah Desa/Kelurahan  melalui beberapa tahap koordinasi. 

Teknis Pembentukan Kelompok Inklusi Disabilitas

Pembentukan Kelompok Inklusi Disabilitas (KID) difasilitasi oleh Pemerintah Desa/Kelurahan  melalui beberapa tahap koordinasi. 

Kelurahan Lawang Inklusi

Pencanangan Desa/Kelurahan Inklusi

Prinsip kegiatan pencanangan Desa/Kelurahan inklusi adalah: 

Keberlanjutan Pascapencanangan

Beberapa hal penting dilakukan untuk menjaga keberlanjutan kegiatan pascapencangan Desa/Kelurahan inklusi, sebagai berikut: 

Similar Posts