Organisasi difabel pengerak inklusi Lingkar Sosial Indonesia (LINKSOS) bekerjasama dengan PPK Lawang menggelar sosialisasi dan simulasi pemilu bagi penyandang disabilitas yang akan dilaksanakan pada hari Senin, 30 November 2020, pk 09.00- 11.00 di Balai Desa Bedali, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
Misi kerjasama ini untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dan pemberian pendidikan pemilihan khususnya bagi penyandang disabilitas di Kecamatan Lawang. Tercatat dalam surat nomor 001/3507/PPK-LWG/IX/2020 Tentang Kerjasama Kegiatan Sosialisasi dan Simulasi Difabel Menuju Pilkada Inklusi di Kecamatan Lawang yang ditandatangani oleh pihak PPK Lawang dan Lingkar Sosial Indonesia.
Dipilihnya Balai Desa Bedali sebagai lokasi kegiatan sebagai bentuk promosi inovasi layanan kesehatan Posyandu Disabilitas yang masih satu-satunya ada di Kabupaten Malang. Balai Desa Bedali juga telah menyediakan ramp (jalan landai bagi penyandang disabilitas) sebagai percontohan fasilitas publik yang ramah disabilitas.
Langkah penting bagi inklusifitas Pilbup Malang
Kegiatan sosialisasi dan simulasi pemilu bagi penyandang disabilitas merupakan salah satu langkah penting untuk mendorong pilkada inklusif/ ramah disabilitas khususnya dalam Pilbup Malang 2020.
Masih terdapat langkah-langkah penting lainnya, dalam hal ini Lingkar Sosial Indonesia (LINKSOS), bekerjasama dengan pihak-pihak terkait yaitu PPK Lawang, Panwas Lawang, Muspika Lawang serta lintas lembaga/organisasi terkait seperti RSJ Lawang, Puskesmas Lawang, dan organisasi penyandang disabilitas.
Langkah penting lain yang telah dilakukan adalah bekerjasama dengan Panwas Lawang dalam pengawasan partisipatif pemilu yang melibatkan elemen penyandang disabilitas. LINKSOS juga bekerjasama dengan Bawaslu Kabupaten Malang dan Dinas Sosial Kabupaten Malang memberi masukan data penyandang disabilitas se-Kabupaten Malang kategori usia hak pilih kepada KPU Kabupaten Malang.
Langkah penting yang belum terwujud adalah KPU dan Bawaslu menjadikan Kesadaran Disabilitas (disability awareness) sebagai materi bimtek bagi staf dan jajarannya.
Materi Kesadaran Disabilitas setidaknya meliputi hak-hak penyandang disabilitas, mengenal ragam disabilitas, etika berinteraksi dengan penyandang disabilitas, serta praktik dasar bahasa isyarat.
Lingkar Sosial Indonesia berharap lintas sektor sepakat mewujudkan Pilbup Malang yang akses bagi penyandang disabilitas, dimulai dari Kecamatan Lawang sebagai percontohan.
Kecamatan Lawang memiliki potensi sebagai percontohan pilkada inklusi/ ramah difabel, selain adanya organisasi difabel penggerak inklusi Lingkar Sosial, juga terdapat beberapa organisasi difabel lainnya, panti rehabilitasi, SLB, SD Inklusi hingga Rumah Sakit Jiwa. Lawang juga memiliki Desa Bedali sebagai rintisan desa inklusi di Kabupaten Malang.
Evaluasi dari Pemilu sebelumnya
Langkah Lingkar Sosial merangkul lintas sektor untuk mewujudkan pemilu yang inklusif berdasarkan evaluasi pemilu sebelumnya. LINKSOS mensurvei dalam Pilpres dan Pileg 2019, sekira 85 persen penyandang disabilitas tidak tercatat dalam DPT sebagai pemilih disabilitas. Akibatnya para penyandang disabilitas berpotensi tidak dapat menggunakan hak pilihnya sebab minimnya kesiapan TPS dan layanan yang ramah disabilitas.
Penyebab penyandang disabilitas tidak terdata sebagai pemilih disabilitas adalah minimnya pengetahuan petugas pendataan tentang ragam disabilitas. Penyandang disabilitas yang dikenal oleh petugas pendataan umumnya disabilitas fisik pengguna kursi roda dan disabilitas netra. Sedangkan ragam disabilitas lainnya seperti disabilitas intelektual, mental dan tuli tidak dikenali sebab dianggap tidak menunjukkan kelainan fisik.
Hubungan pentingnya, petugas pendataan tidak paham disabilitas menyebabkan penyandang disabilitas tidak terdata sebagai pemilih disabilitas, sehingga berdampak pada ketidaksiapan petugas TPS dalam melayani maupun menyediakan sarana dan prasana tempat pemilihan yang akses bagi penyandang disabilitas.
Meski penyelenggara pemilu menjamin setiap penyandang disabilitas bisa menggunakan hak pilihnya meski tidak terdata sebagai pemilih disabilitas, tetap saja urusan aksesibilitas wajib dipenuhi sebagai pemenuhan, perlindungan, dan penghormatan hak-hak penyandang disabilitas.
Penting digarisbawahi, bahwa TPS yang akses tak cukup hanya menyediakan ramp bagi pengguna kursi dan braille bagi disabilitas netra, melainkan juga sikap para petugas yang paham etika berinteraksi dengan penyandang disabilitas.
Inilah yang menjadi dasar penting bahwa Kesadaran Disabilitas wajib menjadi materi Bimtek bagi KPU dan Bawaslu.
Mengenal ragam disabilitas
Berdasarkan UU RI Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, Pasal 4 bahwa Ragam Penyandang Disabilitas meliputi:
- Penyandang Disabilitas fisik;
- Penyandang Disabilitas intelektual;
- Penyandang Disabilitas mental; dan/atau
- Penyandang Disabilitas sensorik.
Ragam Penyandang Disabilitas dapat dialami secara tunggal, ganda, atau multi dalam jangka waktu lama yang ditetapkan oleh tenaga medis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penyandang Disabilitas fisik” adalah terganggunya fungsi gerak, antara lain amputasi, lumpuh layuh atau kaku, paraplegi, celebral palsy (CP), akibat stroke, akibat kusta, dan orang kecil.
Yang dimaksud dengan ”Penyandang Disabilitas intelektual” adalah terganggunya fungsi pikir karena tingkat kecerdasan di bawah rata-rata, antara lain lambat belajar, disabilitas grahita dan down syndrom.
Yang dimaksud dengan “Penyandang Disabilitas mental” adalah terganggunya fungsi pikir, emosi, dan perilaku, antara lain:
- psikososial di antaranya skizofrenia, bipolar, depresi, anxietas, dan gangguan kepribadian; dan
- disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan interaksi sosial di antaranya autis dan hiperaktif.
Yang dimaksud dengan “Penyandang Disabilitas sensorik” adalah terganggunya salah satu fungsi dari panca indera, antara lain disabilitas netra, disabilitas rungu, dan/atau disabilitas wicara.
Yang dimaksud dengan “Penyandang Disabilitas ganda atau multi” adalah Penyandang Disabilitas yang mempunyai dua atau lebih ragam disabilitas, antara lain disabilitas runguwicara dan disabilitas netra-tuli.
Yang dimaksud dengan “dalam jangka waktu lama” adalah jangka waktu paling singkat 6 (enam) bulan dan/atau bersifat permanen.
Pers rilis dibuat oleh Yayasan Lingkar Sosial Indonesia (LINKSOS) di Omah Difabel, Jl Yos Sudarso RT 4 RW 7 Desa Bedali, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Info lebih lanjut kontak Ken Kerta, WA 0857 6463 9993.