Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang melakukan pertemuan dengan Lingkar Sosial Indonesia (LINKSOS), 1 Februari 2023 guna membahas rencana pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) Ketenagakerjaan.
Pembentukan ULD Ketenagakerjaan di Kabupaten Malang selain sebagai amanah undang-undang, juga sebagai bagian tindak lanjut diskusi Komisi Nasional Disabilitas (KND) dengan lintas organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Malang dan perwakilan organisasi disabilitas, Januari 2023 lalu.
Seperti diketahui bahwa Unit Layanan Disabilitas (ULD) Ketenagakerjaan adalah unit layanan yang merupakan bagian dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan.
Praktik baik
Ketua Pembina LINKSOS, Kertaning Tyas mengapresiasi bahwa kebijakan Disnaker Kabupaten Malang membentuk ULD Ketenagakerjaan akan menambah panjang daftar praktik dinas di bidang ketenagakerjaan tersebut dalam memberikan kontribusi nyata terhadap pemberdayaan penyandang disabilitas.
“Langkah Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang sesuai dengan amanah UU RI Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas,” ujar Ken Kerta sapaan akrabnya. Adanya ULD Ketenagakerjaan di Kabupaten Malang ini sebagai jaminan keberlanjutan upaya pemberdayaan penyandang disabilitas yang selama ini telah dilakukan oleh Disnaker.
Selama dua tahun LINKSOS bermitra dengan Disnaker Kabupaten Malang, kami mengenal Kadisnaker Bapak Yoyok Wardoyo komitmen terhadap pemberdayaan disabilitas, ungkap Ken. Selain berbagai pelatihan yang kerap digelar bagi kelompok disabilitas, Disnaker juga menfasilitasi perjanjian kerjasama Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Malang dengan organisasi penyandang disabilitas.
Tanpa disadari, berbagai praktik baik Disnaker Malang telah menunjukkan kerja-kerja dan fungsi unit layanan disabilitas. Maka dengan adanya ULD Ketenagakerjaan akan memastikan keberlanjutan praktik baik tersebut.
Tenaga Pendamping ULD Ketenagakerjaan
LINKSOS berharap, ULD Ketenagakerjaan Kabupaten Malang bisa melibatkan secara penuh peran penyandang disabilitas, misalnya dengan memasukan unsur atau perwakilan kelompok disabilitas sebagai Tenaga Pendamping dalam struktur unit layanan disabilitas.
Pelibatan masyarakat sebagai Tenaga Pendamping sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2020 Tentang ULD Ketenagakerjaan, serta Permen Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan ULD Ketenagakerjaan.
Tenaga Pendamping ULD Ketenagakerjaan adalah sumber daya manusia yang memiliki kompetensi, integritas, komitmen, kredibilitas, kompetensi, kepedulian dan kepekaan dalam memberikan informasi, konsultasi dan pelayanan mendampingi pencari kerja dan pemberi kerja dalam rangka Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas bidang ketenagakerjaan.
Tugas dan Fungsi ULD Ketenagakerjaan
Adapun Tugas ULD Ketenagakerjaan, meliputi:
- Merencanakan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak atas pekerjaan Penyandang Disabilitas;
- Memberikan informasi kepada pemerintah, pemerintah daerah, dan perusahaan swasta mengenai proses rekrutmen, penerimaan, pelatihan kerja, penempatan keda, keberlanjutan keda, dan pengembangan karier yang adil dan tanpa Diskriminasi kepada Penyandang Disabilitas;
- Menyediakan pendampingan kepada tenaga kerja Penyandang Disabilitas ;
- Menyediakan pendampingan kepada pemberi kerja yang menerima tenaga kerja Penyandang Disabilitas; dan
- Mengoordinasikan ULD Ketenagakerjaan, pemberi kerja, dan tenaga kerja dalam Pemenuhan dan penyediaan alat bantu kerja untuk Penyandang Disabilitas.
(admin)