Posyandu Disabilitas

Rekomendasi Pengembangan Posyandu Disabilitas

4 minutes, 0 seconds Read

 

Lingkar Sosial Indonesia (LINKSOS) merekomendasi pengembangan Posyandu Disabilitas di seluruh wilayah Indonesia. Layanan kesehatan ini berbasis kebutuhan ragam disabilitas, gratis, mudah diakses dan terjangkau.

 

Hak kesehatan tanpa diskriminasi

Penyandang Disabilitas memiliki hak untuk memperoleh standar kesehatan tertinggi yang bisa dicapai tanpa diskriminasi. Para penyandang disabilitas dapat mengakses pelayanan kesehatan yang peka terhadap gender, termasuk rehabilitasi yang terkait dengan kesehatan.

 

Pelayanan kesehatan bagi penyandang disabilitas meliputi pencegahan sejak dini. Kemudian rehabilitasi dan pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif. Namun jika disabilitas telah terjadi, perlu mengupayakan tingkat kemandirian secara optimal sesuai potensi yang dimiliki.

 

Hak kesehatan yang belum terpenuhi

Namun dalam prakteknya, penyandang disabilitas tidak memperoleh layanan kesehatan sejak dini. Demikian pula dengan upaya pencegahan. Layanan kesehatan khusus bagi warga berkebutuhan khusus ini hanya ada di rumah sakit dan berbayar, sehingga sulit terjangkau. Bagi warga tidak mampu hal ini menjadi persoalan.

 

Sementara itu, Puskesmas sebagai layanan kesehatan tingkat dasar juga tidak memiliki sumber daya untuk pemenuhan kebutuhan Penyandang Disabilitas.

 

Skema layanan kesehatan yang efektif

Posyandu Disabilitas merupakan layanan kesehatan berbasis kebutuhan ragam disabilitas. Layanan ini ada di tingkat desa/kelurahan dan gratis, sehingga mudah diakses dan terjangkau. Pos layanan terpadu ini memiliki skema pelayanan yang ideal bagi penyandang disabilitas dan solusional bagi Pemerintah. Skema yang dimaksud adalah pelibatan aktif masyarakat dan lintas sektor dalam pelayanan kesehatan.

 

Melalui pola kerjasama, para terapis dan ahli dari Rumah Sakit bisa hadir ke desa/kelurahan melalui Posyandu Disabilitas. Pihak Rumah Sakit menanggung operasional ini sehingga masyarakat mendapatkan layanan secara gratis. Demikian pula untuk layanan ambulance.

 

Peserta Posyandu Disabilitas juga memperoleh pelatihan keterampilan. Hal ini selain untuk meningkatkan kemandirian, juga bagian dari rehabilitasi sosial.

 

Pemkab Malang telah melakukan praktik baik Posyandu Disabilitas. Tepatnya di Desa Bedali dan Kelurahan Lawang, keduanya di Kecamatan Lawang. Serta di Desa Pakisaji, Kecamatan Pakisaji.

 

Info terkait: Juknis Pembentukan Posyandu Disabilitas dan Keberlanjutan

 

Dasar hukum dan legalitas

Dasar hukum pelaksanaan Posyandu Disabilitas mengikuti Posyandu pada umumnya. Di antaranya Permenkes Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Masyarakat dalam Bidang Kesehatan.

Posyandu Disabilitas mengimplementasikan kesetaraan hak di bidang kesehatan, sesuai amanah UU RI Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. Untuk legalitasnya, Kepala Desa/Lurah menetapkan melalui SK.

 

Teknis Pembentukan

Pembentukan Posyandu Disabilitas mengacu pada Pedoman Umum Pengelolaan Posyandu yang diterbitkan Kementerian Kesehatan RI dan Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal Posyandu), 2011.

 

Upgrade layanan kesehatan

Posyandu pada umumnya memiliki lima meja pelayanan. Yaitu meja 1 pendaftaran, meja 2 pengukuran tinggi dan berat badan, meja 3 pencatatan, meja 4 komunikasi, informasi dan edukasi (KIE), serta meja 5 layanan kesehatan.

 

Meja pelayanan Posyandu Disabilitas mengikuti posyandu umumnya. Namun untuk memenuhi layanan kesehatan dan rehabilitas penyandang disabilitas, ditambah 2 meja. Yaitu meja 6 terapi, dan meja 7 pemberdayaan.

 

Terapi pada meja 6, misalnya fisio terapi bagi penyandang disabilitas fisik. Terapi wicara untuk anak-anak dengan hambatan berbicara, dan lainnya.

 

Pembiayaan Posyandu Disabilitas

Jenis pembiayaan Posyandu Disabilitas meliputi biaya pertemuan, obat-obatan, tenaga terapis, transportasi penjemputan penyandang disabilitas, dan kegiatan pemberdayaan masyarakat.

Sedangkan sumber pembiayaan layanan ini, berasal dari dana desa/kelurahan, sinergitas lintas sektor, swadaya masyarakat, serta sumber dana lainnya yang sah.

 

Strategi menggalang sinergitas lintas sektor dan swadaya masyarakat

Mengacu pada Pokjanal Posyandu, 2011, pembentukan Posyandu Disabilitas melibatkan lintas sektor dan masyarakat. Pemerintah Desa/kelurahan sebagai leading sektor dalam hal ini bisa mengundang:

  • Dinas Kesehatan untuk sinergitas pelatihan dan pembinaan kader posyandu
  • Dinas Sosial untuk kegiatan pemberdayaan sosial
  • Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk akses program-program inklusif melibatkan kelompok masyarakat non disabilitas
  • Rumah Sakit Jiwa/ RSUD terdekat untuk pemenuhan kebutuhan tenaga terapis
  • PMI dan relawan ambulance untuk dukungan antar jemput bagi penyandang disabilitas yang membutuhkan
  • Muspika dan tokoh masyarakat untuk dukungan sosial berkelanjutan.

 

Strategi menggalang sinergitas lintas sektor dan masyarakat adalah mengemas pertemuan lintas sektor dalam bentuk Sarasehan Posyandu Disabilitas.

 

Kelebihan Posyandu Disabilitas
  1. Mudah diakses. Layanan Posyandu ada di tingkat desa/kelurahan, sehingga relatif dekat jaraknya dibandingkan Pukesmas di Kecamatan atau Rumah Sakit di Kabupaten/Kota.
  2. Layanan kesehatan gratis. Layanan terapi disabilitas di rumah sakit berbayar dan relatif mahal bagi keluarga tidak mampu. Namun gratis di Posyandu Disabilitas, termasuk layanan antar jemput gratis bagi penyadang disabilitas yang membutuhkan.
  3. Tepat guna sesuai kebutuhan ragam disabilitas. Anak-anak dengan disabilitas maupun orang yang mengalami disabilitas akibat sakit dan kecelakaan, bisa mengakses layanan terapi sejak dini, mudah dan terjangkau.

 

Manfaat Posyandu Disabilitas
  1. Penyandang disabilitas mendapatkan layanan kesehatan sesuai kebutuhan ragam disabilitas secara mudah dan terjangkau/gratis
  2. Masyarakat umum (non disabilitas) bisa mendapatkan layanan posyandu berupa informasi tentang disabilitas dan terapi pencegahan dini disabilitas.

 

Rekomendasi

Lingkar Sosial Indonesia (LINKSOS) mengembangkan Posyandu Disabilitas sejak Tahun 2019. Pertama kali di Indonesia ada di Desa Bedali, Kecamatan Lawang Kabupaten Malang, melalui intervensi proyek Mardika bekerjasama dengan NLR dan Kementerian Kesehatan RI.

 

Berdasarkan pemenuhan hak kesehatan, kelebihan dan manfaat, serta skema layanan yang efektif. LINKSOS memberikan rekomendasi pengembangan Posyandu Disabilitas di seluruh desa/kelurahan di Indonesia.

 

Informasi lebih lanjut hubungi LINKSOS di 085764639993 (Ken)

Similar Posts

Skip to content