Praktek Baik Advokasi Penyandang Disabilitas

Praktik Baik Advokasi Penyandang Disabilitas di Kab Malang

3 minutes, 47 seconds Read
Listen to this article

Sebagai mitra aktif pembangunan inklusif di Kabupaten Malang. LINKSOS melakukan praktik advokasi kebijakan penyandang disabilitas. Di antaranya mengembangkan Desa/Kelurahan inklusi, Posyandu Disabilitas, ULD Kecamatan, dan Pemilu inklusif.

 

Desa/Kelurahan inklusi

Desa/kelurahan inklusi merupakan model pemerintahan yang mengakomodasi hak semua orang, tak terkecuali Penyandang Disabilitas. Pemerintah desa/kelurahan melibatkan partisipasi masyarakat secara aktif, terbuka, menghargai keragaman, serta menghilangkan hambatan.

 

Salah satu indikator praktik desa/kelurahan inklusi adalah Pemerintah Desa/kelurahan melibatkan penyandang disabilitas dalam proses pembangunan inklusif, di antaranya berperan aktif dalam berbagai musyawarah desa/kelurahan. Dalam hal ini, Penyandang disabilitas berkesempatan menyampaikan aspirasi dalam musyawarah sebagai dasar pelayanan masyarakat yang inklusif dan tepat sesuai kebutuhan.

 

Untuk memastikan penyandang disabilitas terlibat dalam musyawarah desa/kelurahan, Pemerintah Desa/Kelurahan membentuk Kelompok Inklusi Disabilitas (KID). Adalah organisasi yang berfungsi sebagai wadah aspirasi, kreasi dan sosialisasi penyandang disabilitas.

 

Kepala Desa/Lurah mengesahkan KID melalui Surat Keputusan (SK). Kelompok inklusi tersebut setara dengan PKK dan Karang Taruna sehingga berhak mengikuti musyawarah desa/kelurahan dan mendapatkan anggaran/pembiayaan kegiatan.

 

UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 3 Pengaturan Desa secara eksplisit mengamanahkan pengembangan Desa Inklusi. Sedangkan Kelurahan Inklusi selaras dengan PP No 17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan, di antaranya Pasal 27 adanya Lembaga kemasyarakatan Kelurahan.

 

Pemkab Malang bekerjasama dengan LINKSOS telah mengembangkan beberapa desa/kelurahan inklusi. Di antaranya di Desa Bedali, Kelurahan Lawang, dan Kelurahan Kalirejo, ketiganya di Kecamatan Lawang, serta Desa Pakisaji di Kecamatan Pakisaji.

 

Posyandu Disabilitas

Posyandu Disabilitas merupakan layanan kesehatan berbasis ragam kebutuhan disabilitas. Layanan ini gratis, mudah mengaksesnya dan terjangkau. Layanan tersebut diantaranya fisio terapi, terapi wicara, konseling dan parenting. Berbagai layanan tersebut sebelumnya hanya ada di rumah sakit dan berbayar.

 

Pos layanan terpadu untuk penyandang disabilitas ini juga menyediakan layanan antar jemput bagi penyandang disabilitas yang membutuhkan.

 

Dasar hukum pelaksanaan Posyandu Disabilitas mengikuti Posyandu pada umumnya. Di antaranya Permenkes Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Masyarakat dalam Bidang Kesehatan.

 

Pembentukan Posyandu Disabilitas mengacu pada Pedoman Umum Pengelolaan Posyandu yang diterbitkan Kementerian Kesehatan RI dan Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal Posyandu), 2011.

 

Pertama kali di Indonesia, Posyandu Disabilitas ada di Desa Bedali, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Pengembangan posyandu tersebut melalui intervensi proyek Mardika kerjasama LINKSOS, NLR dan Kementerian Kesehatan RI Tahun 2019.

 

Beberapa tempat di Indonesia telah menerapkan Posyandu Disabilitas. Khususnya di Kabupaten Malang, Pemkab Malang bekerjasama dengan LINKSOS telah mengembangkan beberapa Posyandu Disabilitas. Di antaranya di Desa Bedali, dan Kelurahan Lawang, keduanya di Kecamatan Lawang, serta Desa Pakisaji di Kecamatan Pakisaji.

 

Tahun 2022, Camat Lawang melalui ULD Lawang bekerjasama dengan LINKSOS menargetkan seluruh desa/kelurahan di Kecamatan Lawang yaitu 10 desa dan 2 kelurahan, membuka layanan Posyandu Disabilitas.

 

ULD Kecamatan

Unit Layanan Disabilitas (ULD) adalah bagian dari satu institusi atau lembaga yang berfungsi sebagai penyedia layanan dan fasilitas untuk Penyandang Disabilitas.

 

ULD Kecamatan merupakan inovasi penyediaan layanan dan fasilitas untuk Penyandang Disabilitas di tingkat Kecamatan. Legalitas unit ini berupa SK Camat. Sedangkan untuk pengelolaannya di bawah koordinasi Kasi Kesos Kecamatan. Kepengurusan ULD Kecamatan melibatkan penyandang disabilitas.

 

Pertama kali di Indonesia, ULD Kecamatan ada di Kecamatan Lawang Kabupaten Malang Tahun 2021. Adanya unit tersebut atas koordinasi Pemkab Malang melalui Camat Lawang bekerjasama dengan LINKSOS, serta didukung oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Ma Chung.

 

Tugas pokok dan fungsi ULD Kecamatan meliputi: (1) Melakukan pendataan dan pengelolaan data Penyandang Disabilitas di tingkat kecamatan untuk berbagai kebutuhan di bidang ketenagakerjaan, pendidikan, kesehatan, pelatihan, administrasi kependudukan dan lainnya; (2) Melakukan fasilitasi pemberdayaan Penyandang Disabilitas; (3) Melakukan sosialisasi dan edukasi kesadaran disabilitas ke seluruh lapisan masyarakat, dan; (4) Mengembangkan desa dan kelurahan inklusi.

 

Dasar hukum Unit Layanan Disabilitas adalah UU RI Nomor 8 Tahun 2016, Bab IV Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Secara umum, Rumah tahanan negara dan lembaga permasyarakatan, penyelenggara pendidikan inklusif dasar, menengah dan tinggi, serta bidang ketenagakerjaan wajib memiliki ULD.

 

Pemilu inklusif

Bawaslu Kabupaten Malang dan LINKSOS melakukan kesepakatan kerjasama. Ruang lingkup kesepakatan tersebut adalah melakukan pengawasan partisipatif dalam fungsi pengawasan pemilu di Kabupaten Malang. Termuat dalam Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepakatan bersama Nomor 002/HK/02.00/K.JI.14/04/2021 dan Nomor 001/MoU/LINKSOS/IV/2021.

 

Saat ini Bawaslu Kabupaten Malang dan LINKSOS tengah menyusun buku bertajuk Kesadaran Disabilitas untuk Penyelenggaraan Pemilu Inklusif. Buku tersebut memuat dasar-dasar pemilu inklusif dan petunjuk teknis penyelenggaraan Pemilu yang inklusif.

 

Promosi dan publikasi praktek baik

LINKSOS mempromosikan praktik baik advokasi penyandang disabilitas melalui jaringan media massa lokal dan nasional . Sementara di jaringan internasional Posyandu Disabilitas melalui Australia Awards in Indonesia- Short Term Award Peran DPO dalam Implementasi Reformasi Kebijakan.

(admin)

 

 

Info terkait:

10 Poin Rekomendasi untuk Percepatan Jatim Inklusi

Similar Posts

Skip to content