10 Poin Rekomendasi untuk Percepatan Jatim Inklusi
Anggota Komnas Disabilitas, Eka Prastama Widiyanta memberikan sambutan (12/12 2021) dalam perayaan Hari Disabilitas Internasiional di GOR Ken Arok Kota Malang.

10 Poin Rekomendasi untuk Percepatan Jatim Inklusi

1
2 minutes, 3 seconds Read
Listen to this article

Lingkar Sosial Indonesia (LINKSOS) menyampaikan 10 poin rekomendasi untuk percepatan Jatim Inklusi kepada Pemprov Jatim dan Komisi Nasional Disabilitas (KND) RI

 

10 poin rekomendasi tersebut berasal dari rangkuman penggalanggan gagasan lintas organisasi peserta even Hari Disabilitas Internasional (HDI) Jatim 2021. LINKSOS bersama jaringan penggerak inklusi Jawa Timur, menggelar even tersebut, Minggu, 12 Desember 2021 di GOR Ken Arok, Kota Malang. Surat berisi rekomendasi bernomor 007/LINKSOS/XII/2021 tanggal 13 Desember 2021 di Malang, ditandatangani oleh Ketua Pembina LINKSOS, Kertaning Tyas. 

 

Isi rekomendasi

Berikut 10 poin rekomendasi untuk percepatan Jatim inklusi:

  1. Adanya data penyandang disabilitas yang komprehensif, terupadate, dan sinkron di lintas sektor. Menggelar bimtek bagi petugas pendataan untuk memastikan petugas memiliki pengetahuan ragam disabilitas, hak-hak dan etika berinteraksi.
  2. Implementasi pembangunan infrastruktur dan layanan publik yang merata dari kota hingga pedesaaan.
  3. Adanya penghargaan/apresiasi bagi pemerintah daerah yang telah menjalankan penghormatan, pelindungan dan penghormatan hak-hak penyandang disabilitas sesuai amanah perundangan. Serta adanya sanksi kepada siapapun yang melanggar perundangan tersebut
  4. Pemenuhan hak Surat Ijin Mengemudi (SIM) bagi penyandang disabilitas yang mampu berkendara termasuk bagi penyandang disabilitas pendengaran atau Tuli.
  5. Mendukung pemerataan program pengabdian masyarakat Perguruan Tinggi, tak hanya di perkotaan wilayah kampus saja melainkan secara masif dan berkelanjutan menjangkau pelosok-pelosok desa.
  6. Adanya Unit Layanan Disabilitas (ULD) setidaknya di setiap Kecamatan. Unit berfungsi memudahkan koordinasi pendataan, penyaluran bantuan sosial, pengurangan resiko bencana inklusif. Unit juga berperan menfasilitasi pelatihan kerja, edukasi masyarakat serta penyaluran aspirasi, bakat, wirausaha dan ketenagakerjaan, termasuk pemberdayaan sejak dini bagi anak berkebutuhan khusus.
  7. Pengembangan Posyandu Disabilitas, yaitu layanan kesehatan affirmatif di tingkat desa/kelurahan bagi penyandang disabilitas berdasarkan kebutuhan ragam disabilitas. Contoh rintisan Posyandu Disabilitas di Desa Bedali, Kec. Lawang, Kab. Malang.
  8. Adanya shelter/penampungan untuk rehabilitasi sosial gelandangan psikotik (penyandang disabilitas mental yang menggelandang di jalanan). Setidaknya satu shelter di setiap kota/kabupaten. Memastikan adanya aturan yang sama antara Puskesmas, Dinas Sosial, dan Rumah Sakit Jiwa dalam penanganan emergency bagi orang dengan gangguan jiwa dengan identitas maupun tanpa identitas
  9. Adanya perlindungan sosial khusus (misalnya pemotongan biaya asuransi/hak konsesi) baik kesehatan maupun ketenagakerjaan. Hal tersebut sebagai kebijakan affirmatif bagi pekerja penyandang disabilitas termasuk pekerja yang mengalami gangguan jiwa dan kusta. Kedua penyandang kondisi tersebut memiliki kerentanan lebih dari pada pekerja pada umumnya.
  10. Memastikan kebutuhan alat bantu disabilitas dapat dipenuhi oleh pemerintah melalui alokasi anggaran desa maupun anggaran pemerintah daerah. Melibatkan penyandang disabilitas dalam sosialisasi hak mendapatkan alat bantu, pengadaan, perbaikan serta upgrade teknologi alat bantu yang lebih adaptif. (admin)

 

Info terkait:

Rencana Tindak Lanjut Pascaeven Inclusive Awards Hari Disabilitas Internasional 2021 

Inclusive Awards di Hari Disabilitas Internasional 2021

 

Similar Posts

Skip to content