Kota Malang, SeputarMalang.com – Perayaaan Hari Disabilitas Internasional (HDI) 2021 yang diinisiasi Lingkar Sosial Indonesia (LINKSOS) selain mengelar pentas unjuk kreasi seni, gelar produk, bedah buku, nobar film dan memberikan Inclusive Awards kepada 22 orang terpilih, juga menghasilkan 10 poin rekomendasi menuju Jatim inklusif.
Rekomendasi tersebut disampaikan kepada Pemerintah Daerah Jawa Timur, serta kepada Komisi Nasional Disabilitas (KND) RI dan mempublikasi poin-poin tersebut agar diketahui publik dan menjadi upaya bersama dalam mencapainya. Poin-poin tersebut disusun bersama organisasi peserta HDI Jatim 2021 melalui pengumpulan pendapat.
Adapun 10 poin rekomendasi menuju jatim Inklusif sebagai berikut:
- Memastikan adanya pendataan penyandang disabilitas secara komprehensif dan terupdate serta sistem yang terhubung antara lintas sektor terkait sehingga data sinkron di semua sektor, dari petugas pendataan yang dibekali dengan pengetahuan kesadaran inklusi disabilitas, meliputi hak-hak penyandang disabilitas, ragam disabilitas dan etika berinteraksi dengan penyandang disabilitas
- Memastikan pembangunan infrastruktur dan layanan publik ramah disabilitas yang merata dari kota hingga pedesaan, baik di kantor pemerintahan maupun fasilitas umum lainnya melalui pelibatan penyandang disabilitas dalam semua tahapan pembangunan dimulai sejak pra musrenbang Desa yang ditetapkan melalui Peraturan Desa hingga Musrenbang Nasional melalui perwakilan-perwakilan organisasi penyandang disabilitas, hingga terlibat secara aktif dalam penyusunan Perda Disabilitas.
- Adanya penghargaan bagi pemerintah daerah yang telah menjalankan penghormatan, pelindungan dan penghormatan hak-hak penyandang disabilitas sesuai amanah perundangan, dan memberikan sanksi kepada siapapun yang melanggar perundangan tersebut
- Pemenuhan hak Surat Ijin Mengemudi (SIM) bagi penyandang disabilitas yang mampu berkendara termasuk bagi penyandang disabilitas pendengaran atau Tuli.
- Mendukung pemerataan program pengabdian masyarakat Perguruan Tinggi, tak hanya di perkotaan wilayah kampus saja melainkan secara masif dan berkelanjutan menjangkau pelosok-pelosok desa.
- Adanya Unit Layanan Disabilitas (ULD) setidaknya di setiap Kecamatan untuk memudahkan koordinasi pendataan, penyaluran bantuan sosial, pengurangan resiko bencana inklusif, pelatihan kerja, edukasi masyarakat serta penyaluran aspirasi, bakat, wirausaha dan ketenagakerjaan, termasuk pemberdayaan sejak dini bagi anak berkebutuhan khusus.
- Pemerintah melalui Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial mengembangkan Posyandu Disabilitas, yaitu layanan kesehatan affirmatif di tingkat desa/kelurahan bagi penyandang disabilitas berdasarkan kebutuhan ragam disabilitas. Contoh rintisan Posyandu Disabilitas di Desa Bedali, Kec. Lawang, Kab. Malang.
- Adanya shelter/penampungan untuk rehabilitasi sosial gelandangan psikotik (penyandang disabilitas mental yang menggelandang di jalanan) serta memastikan adanya aturan yang sama antara Puskesmas, Dinas Sosial, dan Rumah Sakit Jiwa dalam penanganan emergency bagi orang dengan gangguan jiwa dengan identitas maupun tanpa identitas
- Adanya perlindungan sosial khusus baik kesehatan maupun ketenagakerjaan sebagai kebijakan affirmatif bagi pekerja penyandang disabilitas termasuk pekerja yang mengalami ganguan jiwa dan kusta yang memiliki kerentanan lebih dari pada pekerja pada umumnya.
- Memastikan kebutuhan alat bantu disabilitas dapat dipenuhi oleh pemerintah melalui alokasi anggaran desa maupun anggaran pemerintah daerah, meliputi sosialisasi hak mendapatkan alat bantu disabilitas, pengadaan, perbaikan serta upgrade teknologi alat bantu yang lebih adaptif. (admin)
Inti dari rekomendasi tersebut memuat pendataan penyandang disabilitas yang komprehensif dan tersistem, pelibatan aktif penyandang disabilitas dalam pembangunan, adanya penghargaan untuk praktik baik dan sanksi bagi pelanggar terkait implementasi pemenuhan hak penyandang disabilitas, serta hak Surat Ijin Mengemudi bagi penyandang disabilitas rungu.
Rekomendasi juga memuat pemerataan program pengabdian masyarakat perguruan tinggi hingga ke pelosok pedesaan, adanya Unit Layanan Disabilitas di setiap kecamatan, pengembangan Posyandu Disabilitas, shelter untuk rehabilitasi gelandangan psikotik, pelindungan khusus terhadap pekerja rentan diantaranya penyandang disabilitas akibat gangguan jiwa dan kusta, serta pemenuhan hak alat bantu disabilitas.