Sosialisasi desa inklusi

Sosialisasi Desa Inklusi di Plaosan Wonosari

1
2 minutes, 19 seconds Read
Listen to this article

LINKSOS bekerjasama dengan Pemerintah Desa Plaosan melakukan penguatan penyandang disabilitas dengan materi sosialisasi Desa Inklusi.

 

Apa itu Desa Inklusi?

Desa/Kelurahan Inklusi merupakan sistem pemerintahan desa/kelurahan yang mengakomodir hak/kebutuhan seluruh masyarakat tanpa terkecuali penyandang disabilitas tanpa stigma dan diskriminasi termasuk bagi disabilitas akibat ganguan jiwa dan kusta.

 

Apa Indikator Desa Inklusi?
  1. Adanya pendataan masyarakat termasuk penyandang disabilitas secara komprehensif dan terupdate
  2. Adanya aksesbilitas layanan fisik dan non fisik serta akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas
  3. Adanya kelompok difabel desa atau kelompok inklusi dalam naungan pemerintah desa/kelurahan yang disahkan melalui SK Kades/Lurah
  4. Keterlibatan penyandang disabilitas dalam proses pembangunan desa dimulai dari perencanaan (rapat-rapat desa), implementasi dan evaluasi
  5. Adanya pemberdayaan penyandang disabilitas dan kader-kader desa secara inklusif berkelanjutan

 

Langkah-langkah Mengembangkan Desa/kelurahan Inklusi
  1. Menggelar Musyawarah Masyarakat Desa/Kelurahan sebagai assesment pemetaan potensi desa/kelurahan
  2. Pendataan penyandang disabilitas
  3. Menggelar sarasehan rintisan Desa/Kelurahan Inklusi melibatkan penyandang disabiltas dan lintas sektor, mulai dari elemen perangkat desa, tokoh masyarakat/agama, puskesmas, pendamping desa, TKSK, PKH, rumah sakit
  4. Pembentukan kelompok difabel desa/kelompok inklusi dan rencana kerja/proker sesuai dengan kebutuhan dan kearifan lokal, contoh Posyandu Disabilitas Desa Bedali, Forum Desa Inklusi Pakisaji, Pokdarwis Desa Turirejo (dalam proses), Kader Desa Inklusi Bebas Kusta di Pasuruan, dan lainnya.
  5. Pencanangan Desa/kelurahan Inklusi mengundang lintas sektor, diantaranya Pemerintah melalui dinas terkait (misal: Dinsos, Dinkes, DPMD, dan lainnya sesuai rencana kerja), pelaku usaha, perguruan tinggi, kelompok masyarakat, serta media massa. Keberlanjutan Desa/Kelurahan Inklusi salah satunya dijamin dengan adanya SK Kades/Lurah ataupun Peraturan Desa.
  6. Pelatihan-pelatihan peningkatan kapasitas yang diperlukan

 

Manfaat penerapan desa inklusi:
  1. Peningkatan layanan masyarakat secara inklusif, adil dan merata
  2. Pembangunan desa secara inklusif yang didukung oleh lintas sektor baik dari sisi konsep, dukungan SDM, serta anggaran

 

Fungsi dan peran Kelompok Difabel Desa/kelompok inklusi:
  1. Merencakan upaya penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas
  2. Terlibat dalam proses pendataan secara berkala dan terupdate
  3. Mendata dan menginventarisi potensi pemyandang disabilitas
  4. Sebagai jembatan informasi antara masyarakat penyandang disabilitas dengan Pemerintah dan lintas sektor
  5. Wadah sosialisasi, interaksi dan apresiasi penyandang disabilitas

 

Praktik baik penerapan Desa inklusi:
  1. Posyandu Disabilitas Desa Bedali, inovasi layanan kesehatan berbasis kebutuhan ragam disabilitas
  2. Upgrade data penyandang disabilitas, di desa Bedali dari 9 orang difabel menurut data desa menjadi 140 orang melalui pendataan yang melibatkan RT/RW dan PKK
  3. Kader Desa Inklusi Bebas Kusta di Pasuruan, keterlibatan Kepala Desa/Perangkat Desa sebagai anggota Tim Sosialisasi Sadar Kusta
  4. Kerjasama pelatihan dan permodalan wirausaha bagi penyandang disabilitas dengan lintas perguruan tinggi, CSR, Pemerintah, badan zakat dan tokoh masyarakat. Wirausaha tersebut diantaranya produksi kopi, jahit menjahit, batik ciprat, batik cap ciprat, keset, telor asin, bengkel alat bantu disabilitas, dan lainnya
  5. Dukungan pemerintah kecamatan dan pemerintah Kabupaten untuk pengembangan desa-desa/kelurahan inklusi.

 

Penulis: Ken Kerta, untuk materi sosialisasi Desa Inklusi, 27 Desember 2021 di Desa Plaosan, Kec. Wonosari, Kab. Malang

Similar Posts

Skip to content