SOP Posyandu Disabilitas

FGD untuk Insiniasi SOP Pelaksanaan Posyandu Disabilitas

3 minutes, 35 seconds Read
Listen to this article

LINKSOS dan Puskesmas Lawang menggelar FGD untuk membuat Standard Operating Procedure (SOP) pelaksanaan Posyandu Disabilitas.

 

Kehadiran lintas sektor

Lingkar Sosial Indonesia (LINKSOS) dan Puskesmas Lawang menggelar focus group discussion (FGD) atau kelompok diskusi terarah. Acara bertajuk FGD Posyandu Disabilitas: Penyusunan Juknis, Peluang Pengembangan dan Inovasi, serta Pelaksanaan Kembali Layanan Posyandu di Masa New Normal. Hasil diskusi, forum sepakat untuk membuat Standard Operating Procedure (SOP) pelaksanaan Posyandu Disabilitas.

 

Hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Puskesmas Lawang dr. Yulia Rachmawati dan beberapa petugas kesehatan. Ketua Pembina LINKSOS Kertaning Tyas bersama jajarannya yaitu Koordinator Omah Difabel, Widi Sugiarti dan Ketua Tim Edukasi Kusta, Yudha Nurjayalana.

 

Sementara dari PKRS RSJ Dr Radjiman Wediodiningrat hadir Nur Ashrori, dari Kecamatan Lawang hadir Bagian Kesos, Murtadji sekaligus mewakili Unit Layanan Disabilitas (ULD) Lawang. Hadir pula Sekretaris Desa Bedali, Slamet Joko Santoso, serta Ketua PKK Desa Bedali, Wahyuningsih.

 

Pentingnya petunjuk teknis

Membuat juknis untuk memudahkan pelaksanaan dan pengembangan Posyandu Disabilitas, kata Kepala Puskesmas Lawang, dr Yulia Rachmawati, Selasa, 15 Februari 2022 di ruang pertemuan Puskesmas Lawang. Untuk saat ini kita segerakan membuat SOP untuk pelaksanaan kegiatan posyandu di Desa Bedali,

 

Yulia menambahkan, secara eksplisit peraturan perundangan memang belum menyebut adanya posyandu disabilitas. Namun salah satu sasaran posyandu adalah penyandang masalah kesejahteraan sosial, dalam hal ini termasuk penyandang disabilitas.

 

Penyandang Disabilitas akibat penyakit juga termasuk dalam ranah pelayanan Posyandu Disabilitas. Misalnya orang yang mengalami stroke dan orang yang mengalami kusta, juga memerlukan terapi agar tidak kontraktur atau mengalami disabilitas, papar Yulia. Posyandu Disabilitas juga memberikan pelayanan bagi orang dengan gangguan jiwa.

 

Menjawab kebutuhan terapis

Lebih lanjut Yulia mengatakan bahwa dalam juknis nantinya penting disebut adanya kerjasama Posyandu Disabilitas dengan Rumah Sakit. Ini untuk menjawab tantangan kebutuhan terapis. Selama ini Posyandu Disabilitas di Desa Bedali sangat bergantung pada RSJ Lawang.

 

Sementara khususnya di Kabupaten Malang terdapat sekira 390 desa/kelurahan. Jika memungkinkan, Posyandu Disabilitas mengajak 20 Rumah Sakit di Kabupaten Malaang untuk bekerjasama. Itupun tidak setiap kecamatan terdapat rumah sakit, ungkapnya memetakan.

 

Jadi perlu adanya pelatihan fisio terapi, terapi wicara dan lainnya dari Rumah Sakit untuk petugas kesehatan dan kader Posyandu Disabilitas. Hal ini bertujuan agar kedepannya posyandu ini benar-benar bisa mandiri, usul Yulia. Cikal bakal Posyandu Disabilitas dari Desa Bedali, maka Kecamatan Lawang ini harus mampu menjadi role of model bagi pengembangan posyandu disabilitas di seluruh Indonesia, pungkasnya semangat.

 

Jejaring dan potensi keberlanjutan

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Pembina LINKSOS Kertaning Tyas mengatakan pihaknya berkomitmen mengembangkan posyandu disabilitas secara keberlanjutan. Upaya tersebut ia lakukan secara berjejaring dalam lingkup lokal Malang maupun nasional. Ia juga memaparkan potensi keberlanjutan dan dukungan pemerintah saat ini.

 

Latar belakang adanya FGD ini adalah yang pertama untuk memastikan keberadaan dan keberlanjutan Posyandu Disabilitas. Sebagai inovasi layanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat penyandang disabilitas. Yang kedua adalah pentingnya adanya petunjuk teknis atau SOP Posyandu Disabilitas. Ini dimaksudkan agar desa-desa lainnya di Kabupaten Malang maupun di seluruh Indonesia bisa dengan mudah mereplikasi Posyandu Disabilitas, kata Ken sapaan akrabnya.

 

Saat yang tepat tahun 2022 mendorong Posyandu Disabilitas memiliki juknis dan regulasi, kata Ken menambahkan. Pemkab Malang melalui Wakil Bupati Malang Bapak Didik Gatot Subroto telah memberikan dukungan. Tersebut ia sampaiakn dalam peluncuran Unit Layanan Disabilitas (ULD) Kecamatan Lawang, 23 Desember 2021. Bahwa Pemkab akan menangkap Posyandu Disabilitas sebagai program kabupaten.

 

Regulasi di tingkat Kabupaten

Dukungan juga hadir dari Ketua TP PKK dan Ketua I PKK Kabupaten Malang. Tersebut disampaikan dalam audiensi LINKSOS di pringgitan Pendopo Kabupaten Malang, 27 Desember 2021 lalu, imbuh Ken. PKK akan membantu mensosialisasikan keberadaan Posyandu Disabilitas melalui forum-forum kegiatan.

 

Selama ini Posyandu Disabilitas juga didukung oleh Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial. Hanya saja untuk adanya juknis pengembangan dan regulasi menjadi program kabupaten, harus ada kesepahaman dulu atau cara pandang yang sama antar dinas, terkait leading sektor pengembangan Posyandu Disabilitas,” kata Ken. Selama ini masih terdapat pemahaman bahwa segala sesuatu terkait penyandang disabilitas adalah urusan dinas sosial, padahal dalam isu disabilitas juga terdapat masalah kesehatan, ungkapnya.

 

Promosi dan jaringan internasional

Pertama kali dibentuk Indonesia Posyandu Disabilitas ada di Desa Bedali, Kecamatan Lawang Kabupaten Malang. Pembentukan melalui intervensi proyek Mardika kerjasama Lingkar Sosial Indonesia (LINKSOS), NLR dan Kementerian Kesehatan RI, Tahun 2019.

 

LINKSOS mempromosikan Posyandu Disabilitas melalui jaringan media massa lokal dan nasional. Sementara dalam jaringan internasional Posyandu Disabilitas dipromosikan melalui Australia Awards in Indonesia- Short Term Award The Role of DPOs in the Implementation of Policy Reform.

(admin)

Similar Posts

Skip to content