Lingkar Sosial Indonesia (LINKSOS) mengapresiasi komitmen para Pendamping Desa maupun Pendamping Lokal Desa dalam membumikan desa-desa inklusi di Kabupaten Malang.
Ketua Pembina LINKSOS, Kertaning Tyas mengatakan, saat ini terdapat 10 desa/kelurahan dampingan di Kabupaten Malang rintisan desa inklusi. Dalam ini peran Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) melalui Pendamping Desa (PD) maupun Pendamping Lokal Desa (PLD) sangat penting. Mereka mendorong implementasi APBDesa untuk kegiatan inklusi disabilitas.
Target Tahun 2022
“Sejak 2019 hingga menuju akhir 2022, terdapat 10 desa/kelurahan dampingan LINKSOS di Kabupaten Malang yang telah menerapkan anggaran untuk kegiatan inklusi disabitas,”ungkap Ken sapaan akrabnya.
10 desa/kelurahan tersebut ada di tiga kecamatan, yaitu Lawang, Pakisaji dan Wonosari. Desa/kelurahan tersebut adalah Bedali, Lawang, Sumberporong, Turirejo, Wonorejo, Pakisaji, Plaosan, Kluwut, Sumberdem, dan Wonosari.
“Di luar 10 desa itu tentu masih ada, namun belum terhubung dengan LINKSOS, sehingga belum ada ruang bagi kami untuk mendukung kegiatan pemberdayaan secara berkelanjutan,” terang Ken.
Target LINKSOS di tahun 2022 ini, total 15 Desa di Kabupaten Malang akan menerapkan program inklusi disabilitas. Maka peran PD dan PLD dalam mensosialisasikan prioritas penggunaan dana desa untuk pengembangan desa inklusi sangat penting.
Proses dan teknik
“Dua hal penting dalam hal ini yaitu soal proses dan teknis,” ujar Ken. Proses bahwa desa/kelurahan inklusi adalah proses. Jadi ketika ada desa/kelurahan yang mencanangkan desa/kelurahan inklusi, artinya mereka tengah mencanangkan diri mulai berproses menuju desa/kelurahan yang inklusif. Artinya pula tidak serta merta dalam desa inklusi yang telah dicanangkan akan ideal semuanya.
Yang kedua teknis, bahwa ada beberapa desa/kelurahan yang memulai dengan pencanangan, namun beberapa lainnya memulai dengan kegiatan pelatihan dan sosialisasi. Keduanya sama baik.
Terlepas dari soal teknis, terang Ken bahwa sosialisasi tentang inklusi disabilitas itu sangat penting untuk membuka kesadaran dan menyamakan persepsi antara Pemerintah Desa/kelurahan, penyandang disabilitas dan LINKSOS sebagai organisasi disabilitas yang mendampingi.
“Harapan kami, para PD maupun PLD didukung Pemerintah Desa dan Kecamatan terus komitmen membumikan desa-desa inklusi, sesuai amanah UU RI Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa,” pungkas Ken.
(admin)