Toilet umum dan toilet Penyandang Disabilitas wajib ada di setiap gedung umum. Termuat dalam Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2017. Berikut ketentuan, standar dan persyaratan teknisnya.
Definisi
Toilet adalah fasilitas sanitasi berupa ruangan yang dirancang khusus dan dilengkapi dengan kloset, persediaan air dan perlengkapan lain bagi Pengguna Bangunan Gedung dan Pengunjung Bangunan Gedung sebagai tempat buang air besar dan kecil dan/atau mencuci tangan dan muka.
Perancangan dan penyediaan toilet harus memperhatikan:
- jumlah Pengguna Bangunan Gedung dan Pengunjung Bangunan Gedung;
- pemisahan antara laki-laki dan perempuan;
- penggunaan material yang tidak licin dan
berbahaya; - lokalisasi terhadap kebocoran; dan
- kemampuan manuver pengguna kursi roda untuk toilet penyandang disabilitas
Persyaratan teknis
Tipe toilet
Tipe toilet umum dibagi menjadi:
- tipe standar menggunakan jenis kloset jongkok;
- tipe moderat menggunakan jenis kloset jongkok dengan kloset duduk dengan jumlah yang sebanding; dan
- tipe deluxe menggunakan jenis kloset duduk lebih banyak daripada kloset jongkok.
Akses, penempatan, penanda, jumlah dan pengaman
Akses menuju toilet laki-laki dan perempuan perlu dibuat terpisah untuk pertimbangan keamanan.
- Penempatan toilet sebaiknya merupakan satu kesatuan dengan ruang utamanya.
- Toilet dilengkapi dengan penanda yang jelas dan informatif.
- Setiap toilet untuk laki-laki dan perempuan harus menyediakan paling sedikit 1 buah toilet untuk penyandang disabilitas dan 1 buah toilet untuk anak-anak.
- Penutup lantai untuk toilet dipilih dari material bertekstur dan tidak licin.
Luas toilet
- Luas ruang dalam toilet paling sedikit berukuran 80 cm x 155 cm.
- Luas ruang dalam toilet penyandang disabilitas paling sedikit memiliki ukuran 152,5 cm x 227,5 cm dengan mempertimbangkan ruang gerak pengguna kursi roda.
- Luas ruang dalam toilet untuk anak-anak paling kurang memiliki ukuran 75 cm x 100 cm.
Daun pintu
- Lebar bersih pintu toilet paling sedikit 70 cm kecuali untuk toilet penyandang disabilitas 90 cm.
- Daun pintu toilet penyandang disabilitas pada dasarnya membuka ke arah luar toilet dan memiliki ruang bebas sekurang-kurangnya 152,5 cm antara pintu dan permukaan terluar kloset;
- Jika daun pintu toilet penyandang disabilitas membuka ke arah dalam toilet, maka harus memberikan ruang bebas yang cukup untuk pengguna kursi roda melakukan manuver berputar 180 derajat dan membuka/menutup daun pintu.
Kemudahan dan keamanan
- Pintu toilet penyandang disabilitas perlu dilengkapi dengan plat tendang di bagian bawah pintu untuk pengguna kursi roda dan penyandang disabilitas netra.
- Pintu toilet penyandang disabilitas dilengkapi dengan engsel yang dapat menutup sendiri.
- Pada bagian atas luar pintu toilet penyandang disabilitas disediakan lampu alarm (panic lamp) yang akan diaktifkan oleh pengguna toilet dengan menekan tombol bunyi darurat (emergency sound button) atau menarik tuas yang tersedia di dalam toilet penyandang disabilitas ketika terjadi keadaan darurat.
- Tuas di dalam toilet penyandang disabilitas harus diletakkan pada tempat yang mudah dijangkau oleh penyandang disabilitas.
- Toilet penyandang disabilitas harus dilengkapi dengan pegangan rambat untuk memudahkan pengguna kursi roda berpindah posisi dari kursi roda ke atas kloset ataupun sebaliknya.
Sirkulasi udara dan pencahayaan
- Toilet perlu diberi sirkulasi udara yang memadai melalui jendela atau bovenlicht.
- Pencahayaan di dalam toilet harus memadai dengan standar iluminasi paling sedikit 100 lux.
- Kelembaban udara dalam ruangan harus memadai antara 40% – 50%.
Lantai dan dinding
- Lantai toilet memiliki kelandaian paling sedikit 1% dari panjang atau lebar lantai.
- Lantai toilet harus memiliki ketinggian yang lebih rendah daripada lantai ruangan di luar toilet yang memadai.
- Setiap water closet harus ditempatkan pada kompartemen yang terpisah.
- Dinding dan lantai toilet diberi lapisan kedap air (waterproofing).
Kelengkapan ruagan
Kelengkapan ruang yang perlu disediakan pada toilet yaitu:
- bak cuci tangan;
- cermin;
- tempat sampah;
- pengering tangan;
- tisu;
- sanitizer;
- sabun;
- penggantung pakaian;
- urinal;
- kloset;
- jetshower;
- bidet;
- pengharum ruangan;
- exhaust fan; dan
- keran air.
Toilet anak-anak
Toilet untuk anak-anak perlu dilengkapi dengan bak cuci tangan, WC, dan urinal dengan ketinggian yang dapat dijangkau anak-anak.
Persentase luasan toilet
Persentase rata-rata kebutuhan luasan toilet berdasarkan fungsi Bangunan Gedung adalah sebagai berikut:
Bangunan fungsi hunian
- sebesar 1% dari luas lantai Bangunan Gedung;
Bangunan Gedung fungsi keagamaan
- sebesar 2% dari luas lantai Bangunan Gedung;
Bangunan Gedung Fungsi Usaha
- Perkantoran sebesar 2% dari luas lantai Bangunan Gedung;
- Mall sebesar 4% dari luas lantai Bangunan Gedung;
- Pasar, terminal, gedung olahraga, dan arena bermain sebesar 5% dari luas lantai Bangunan Gedung; dan
- Toko, ruko, home industry, perhotelan, dan tempat penyimpanan sebesar 1% dari luas lantai Bangunan Gedung;
Bangunan Gedung Fungsi Sosial Budaya
- laboratorium sebesar 1% dari luas lantai Bangunan Gedung;
- fasilitas pendidikan, fasilitas pelayanan kesehatan, dan gedung kesenian sebesar 2% dari luas lantai Bangunan Gedung;
- museum sebesar 3% dari luas lantai Bangunan Gedung;
- pelayanan umum sebesar 4% dari luas lantai Bangunan Gedung; dan
- gedung pameran sebesar 5% dari luas lantai Bangunan Gedung;
Bangunan Gedung Fungsi Khusus
Bangunan Gedung untuk lembaga kepresidenan dan bangunan gedung pertahanan
- sebesar 1% dari luas lantai Bangunan Gedung;
Bangunan Gedung Lembaga Negara dan perwakilan RI di negara lain
- sebesar 2% dari luas lantai Bangunan Gedung; dan
Bangunan Gedung Lembaga Peradilan
- sebesar 3% dari luas lantai Bangunan Gedung.
Bangunan Gedung yang memiliki lebih dari 1 (satu) fungsi
- sebesar 3% dari luas lantai Bangunan Gedung.
Gambar Detil dan Ukuran
Ukuran Toilet Umum
Ukuran Toilet Penyandang Disabilitas
Toilet Umum Tipe Standar
Toilet Umum Tipe Moderat