Adanya Unit Layanan Disabilitas (ULD) Kecamatan merupakan langkah afirmatif untuk menyediakan layanan dan fasilitas bagi penyandang disabilitas. Berikut ini tugas dan fungsi ULD Kecamatan serta manfaat yang lebih mudah bagi Penyandang Disabilitas.
Dasar hukum
Unit Layanan Disabilitas (ULD) adalah bagian dari satu institusi atau lembaga yang berfungsi sebagai penyedia layanan dan fasilitas untuk Penyandang Disabilitas.
keberadaan ULD diatur dalam UU RI Nomor 8 Tahun 2016. Unit tersebut wajib ada di lembaga pendidikan dasar, menengah dan tinggi. Unit Layanan Disabilitas juga wajib ada di rumah tahanan dan dinas ketenagakerjaan.
Unit Layanan Disabilitas (ULD) Kecamatan merupakan inovasi, inisiasi dan langkah afirmatif untuk memudahkan penyediaan layanan dan fasilitas bagi penyandang disabilitas di tingkat kecamatan.
Tugas dan fungsi
Tugas pokok dan fungsi ULD Kecamatan adalah:
- melakukan pendataan dan pengelolaan data Penyandang Disabilitas di tingkat kecamatan untuk berbagai kebutuhan di bidang ketenagakerjaan, pendidikan, kesehatan, pelatihan, administrasi kependudukan dan lainnya;
- Menfasilitasi pemberdayaan Penyandang Disabilitas;
- Sosialisasi dan edukasi kesadaran disabilitas ke seluruh lapisan masyarakat, dan;
- Mengembangkan desa/ kelurahan inklusi dan Posyandu Disabilitas .
Manfaat
Manfaat adanya Unit Disabilitas (ULD) Kecamatan adalah memudahkan penyediaan layanan dan fasilitas bagi penyandang disabilitas. Kemudahan tersebut dari sisi koordinasi, cakupan wilayah serta anggaran.
Kemudahan koordinasi
Kemudahan dari sisi koordinasi. Struktur ULD dinaungi oleh Camat melalui koordinasi Kasie Kesos Kecamatan. Dalam hal ini, Camat memiliki kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.
Kaitannya, hal tersebut memudahkan para penyandang disabilitas terhubung dengan multi pihak di seluruh wilayah kecamatan khususnya dan Pemerintah Kabupaten.
Cakupan wilayah yang terjangkau
ULD memahami dengan Kades/Lurah membentuk Kelompok Inklusi Disabilitas (KID). Kelompok ini bekerja sebagai wadah aspirasi dan pemberdayaan. Pusat kegiatan KID memanfaatkan balai desa/kelurahan, sehingga relatif terjangkau oleh para penyandang disabilitas.
Alokasi anggaran kegiatan
Struktur KID di bawah naungan Kades/Lurah. Kelompok inklusi ini setara dengan PKK dan Karang Taruna. Sehingga ia berhak terlibat dalam rapat-rapat desa/kelurahan dan memperoleh alokasi anggaran kegiatan.
Tabel manfaat
Berikut tabel manfaat ULD Kecamatan
Sebelum ada ULD Kecamatan | Setelah ada ULD Kecamatan |
Perkembangan lambatnya pengembangan desa/kelurahan inklusi dan Posyandu Disabilitas | Percepatan pengembangan desa/kelurahan inklusi dan Posyandu Disabilitas |
Penyandang disabilitas tidak memiliki akses yang mudah untuk berkomunikasi dengan Pemerintah | Akses komunikasi yang lebih mudah bagi para penyandang disabilitas, yaitu melalui ULD di tingkat kecamatan, dan melalui KID di tingkat desa/kelurahan |
Penyandang disabilitas sulit mengakses kegiatan di wilayah kota/kabupaten. Tidak semua kabupaten/kota memiliki organisasi penyandang disabilitas | Terdapat KID sebagai organisasi penyandang disabilitas di tingkat desa/kelurahan |
Penyandang disabilitas harus ke Rumah Sakit di pusat kabupaten/kota untuk mengakses layanan kesehatan berbasis kebutuhan ragam disabilitas. Layanan kesehatan berbayar. | Di setiap desa/kelurahan terdapat Posyandu Disabilitas. Adalah layanan kesehatan berbasis kebutuhan ragam disabilitas. Layanan tersedia gratis. |
Penyandang disabilitas tidak terlibat dalam proses pembangunan desa/kelurahan | Terdapat KID sebagai wadah aspirasi dan pemberdayaan. Perwakilan KID terlibat dalam rapat-rapat desa setara dengan PKK dan Karang Taruna |
Penyandang disabilitas sebagai obyek bantuan sosial | Melalui KID, para penyandang disabilitas dapat terlibat dalam RKP atau rencana kebijakan pemerintah di tingkat desa, sehingga memperoleh alokasi anggaran sesuai kebutuhan. |
Kilas balik
Sebuah inisiasi
Unit Layanan Disabilitas (ULD) Kecamatan adalah sebuah inisiasi untuk memudahkan pelayanan masyarakat. Untuk pertama kali Kalinya di Indonesia, ULD Kecamatan ada di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
Adanya unit kerja di atas Camat Lawang, Tito Fibrianto dengan organisasi penggerak inklusi Lingkar Sosial Indonesia (LINKSOS), serta didukung oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Ma Chung. Peluncuran ULD Kecamatan Lawang yang dihadiri Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto, Kamis, 23 Desember 2021 di Pendopo Kecamatan Lawang.
Momen HDI 2021
Peluncuran bertepatan dengan momen Hari Disabilitas Internasional 2021. Sekaligus peluncuran alat bantu IT bagi penyandang disabilitas tanpa lengan yaitu Mouse Difabel. Prototipe berbasis kesejahteraan manusia ini karya Peneliti Prodi Teknik Informatika Universitas Ma Chung, DR. Eng Romy Budhi dan Tim.
Dalam momen itu pula, Pendiri Lingkar Sosial Indonesia (LINKSOS), Kertaning Tyas menyerahkan Inclusive Award kepada Wabup Malang.
Inclusive Award merupakan penghargaan tahunan dari LINKSOS untuk orang yang memiliki integritas dalam upaya, pelindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.
Layanan informasi
Rilis pers. Informasi lebih lanjut hubungi ULD Lawang 085764639993 (Ken)