LINKSOS dan Pemkab Malang meng-inisiasi adanya Unit Layanan Disabilitas (ULD) Kecamatan Lawang. Unit tersebut sebagai penyedia layanan dan fasilitas bagi Penyandang Disabilitas.
Apa itu ULD?
Dasar hukum dan fungsi ULD
Tersebut dalam UU RI Nomor 8 Tahun 2016, Unit Layanan Disabilitas adalah bagian dari satu institusi atau lembaga yang berfungsi sebagai penyedia layanan dan fasilitas untuk Penyandang Disabilitas.
Fungsi Unit Layanan Disabilitas, termuat dalam UU RI Nomor 8 Tahun 2016. Di bidang pendidikan, ULD meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah reguler dalam menangani peserta didik Penyandang Disabilitas serta menyediakan pendampingan untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran, layanan konsultasi. ULD juga berperan mengembangkan kerja sama dengan pihak atau lembaga lain dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan peserta didik Penyandang Disabilitas.
Di bidang ketenagakerjaan, ULD memberikan informasi kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan perusahaan swasta mengenai proses rekrutmen, penerimaan, pelatihan kerja, penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan pengembangan karier yang adil dan tanpa Diskriminasi kepada Penyandang Disabilitas. Selain itu Unit Layanan Disabilitas juga mengkoordinasikan pemberi kerja, dan tenaga kerja dalam pemenuhan dan penyediaan alat bantu kerja untuk penyandang disabilitas.
Di bidang lainnya, pada lembaga peradilan, ULD menyediakan kebutuhan khusus, termasuk obat-obatan yang melekat pada Penyandang Disabilitas dalam masa tahanan dan pembinaan. Unit ini juga menyediakan layanan rehabilitasi untuk Penyandang Disabilitas mental.
Inovasi ULD Kecamatan
Untuk pertama kalinya ULD Kecamatan akan diluncurkan di Kabupaten Malang, tepatnya di Kecamatan Lawang. Multi potensi terkait inklusi disabilitas di Kecamatan tersebut menjadi dasar pemilihan wilayah rintisan. Potensi tersebut diantaranya adanya organisasi difabel penggerak inklusi berjejaring nasional Lingkar Sosial Indonesia, RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang, serta SLB dan beberapa sekolah inklusi.
ULD Kecamatan berperan mendukung aksesibilitas atau kemudahan bagi penyandang disabilitas di semua bidang. Lokasi kantor kecamatan dipilih atas pertimbangan jarak tempuh penyandang disabilitas dari kediamannya yang cukup terjangkau. Sedangkan dari sisi data dan jumlah sasaran pelayanan, pendataan lebih mudah dikelompokkan per desa/kelurahan.
Struktur ULD Kecamatan
Struktur organisasi Unit Layanan Disabilitas (ULD), Pemerintah Kecamatan melalui SK Camat menaungi ULD Kecamatan. Kepengurusan ULD secara inklusif melibatkan penyandang disabilitas dan non disabilitas serta leterwakilan perempuan, sesuai dengan kapasitasnya dalam pengelolaan organisasi.
Tugas dan fungsi ULD Kecamatan
Tugas pokok dan fungsi ULD Kecamatan meliputi: (1) Melakukan pendataan dan pengelolaan data Penyandang Disabilitas di tingkat kecamatan untuk berbagai kebutuhan di bidang ketenagakerjaan, pendidikan, kesehatan, pelatihan, administrasi kependudukan dan lainnya; (2) Melakukan fasilitasi pemberdayaan Penyandang Disabilitas; (3) Melakukan sosialisasi dan edukasi kesadaran disabilitas ke seluruh lapisan masyarakat, dan; (4) Mengembangkan desa dan kelurahan inklusi.
Peluncuran ULD Lawang
Hari Disabilitas Internasional 2022
Peluncuran ULD Lawang bertepatan dengan momen Hari Disabilitas Internasional (HDI) 2021. Rangkaian kegiatan dilaksanakan hari Kamis, 23 Desember 2021 di Pendopo Kecamatan Lawang. Lingkar Sosial Indonesia (LINKSOS) mengundang Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto dan lintas organisasi perangkat daerah terkait.
Latar Belakang
Urgensi adanya unit ini, yang pertama sebagai bentuk nyata upaya penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Khususnya terkait hak Akomodasi yang Layak, yaitu modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk Penyandang Disabilitas berdasarkan kesetaraan.
Kedua, masih minimnya pengetahuan masyarakat luas termasuk warga penyandang disabilitas sendiri tentang kesadaran inklusi disabilitas sehingga penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas kelompok rentan ini masih kerap terabaikan.
Ketiga, sejak tahun 2016 UU Disabilitas telah mengamanahkan adanya Unit Layanan Disabilitas dalam UU Disabilitas. Namun nampaknya ULD belum banyak dibuat oleh lembaga-lembaga yang berwajib, khususnya di Jawa Timur dalam wilayah beberapa kota/kabupaten dampingan LINKSOS.
Peluncuran prototype mouse difabel
Sekaligus dalam kegiatan ini, Tim Peneliti Program Studi Teknik Informatika Universitas Ma Chung yang dipimpin oleh Dr.Eng. Romy Budhi, MT akan diluncurkan pula prototype alat bantu disabilitas mouse difabel. Adalah sebuah perangkat komputer yang dirancang untuk penyandang disabilitas daksa berbasis human welfare.
Dukungan stake holder
Stakeholder pendukung kegiatan ini, selain beberapa dinas terkait di Pemkab Malang, diantaranya Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kesehatan melalui Puskesmas Lawang, RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat, BMH Jatim Gerai Malang, Universitas Ma Chung, LBH Disabilitas, Forum Malang Inklusi dan media massa. (admin)