Standar Kelengkapan Prasarana dan Sarana wajib dimiliki bangunan gedung umum sesuai dengan fungsi dan klasifikasinya.
Standar tersebut telah diatur dalam Permen PUPR 14/2017. Hal ini untuk memberikan kemudahan pengguna dan pengunjung bangunan gedung dalam menjalankan aktivitasnya.
Standar kelengkapan prasarana dan sarana pemanfaatan bangunan gedung umum meliputi:
- ruang ibadah;
- ruang ganti;
- ruang laktasi;
- taman penitipan anak
- toilet/toilet penyandang disabilitas;
- bak cuci tangan;
- pancuran;
- urinal;
- tempat sampah;
- fasilitas komunikasi dan informasi;
- ruang tunggu;
- perlengkapan dan peralatan kontrol;
- rambu dan marka;
- titik pertemuan;
- tempat parkir;
- sistem parkir otomatis; dan
- sistem kamera pengawas.
Untuk Persyaratan teknis, gambar, dan ukuran kelengkapan prasarana dan sarana pemanfaatan bangunan gedung, silahkan klik beberapa tautan yang tersedia di atas.