Standar Kelengkapan Prasarana dan Sarana

Standar Kelengkapan Prasarana dan Sarana Gedung Umum

0 minutes, 33 seconds Read
Listen to this article

Standar Kelengkapan Prasarana dan Sarana wajib dimiliki bangunan gedung umum sesuai dengan fungsi dan klasifikasinya.

Standar tersebut telah diatur dalam Permen PUPR 14/2017. Hal ini untuk memberikan kemudahan pengguna dan pengunjung bangunan gedung dalam menjalankan aktivitasnya.

Standar kelengkapan prasarana dan sarana pemanfaatan bangunan gedung umum meliputi:

  1. ruang ibadah;
  2. ruang ganti;
  3. ruang laktasi;
  4. taman penitipan anak
  5. toilet/toilet penyandang disabilitas;
  6. bak cuci tangan;
  7. pancuran;
  8. urinal;
  9. tempat sampah;
  10. fasilitas komunikasi dan informasi;
  11. ruang tunggu;
  12. perlengkapan dan peralatan kontrol;
  13. rambu dan marka;
  14. titik pertemuan;
  15. tempat parkir;
  16. sistem parkir otomatis; dan
  17. sistem kamera pengawas.

Untuk Persyaratan teknis, gambar, dan ukuran kelengkapan prasarana dan sarana pemanfaatan bangunan gedung, silahkan klik beberapa tautan yang tersedia di atas.

Similar Posts

Skip to content