Desain Universal
EPS v8 & Jpeg -- Stylish Mom out shopping with baby

Desain Universal

1 minute, 44 seconds Read
Listen to this article
Permen PUPR No 14/2017 memuat prinsip Desain Universal sebagai persyaratan kemudahan bangunan gedung. Desain ini mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan Penyandang Disabilitas, anak-anak, lanjut usia, dan ibu hamil.
Ken Kerta
Ken Kerta
Founder Lingkar Sosial Indonesia
 

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia, M. Basuki Hadimuljon, menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14/PRT/M/2017. Permen ini mengatur tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung.

Selanjutnya, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Widodo Ekatjahjana, mengundangkan peraturan menteri ini pada tanggal 21 agustus 2017 di Jakarta. Tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia tahun 2017 Nomor 1148.

Latar belakang

Pemerintah menimbang bahwa setiap pengguna dan pengunjung bangunan gedung memiliki hak yang sama untuk dapat mengakses dan menjalankan aktivitasnya dalam bangunan gedung dan lingkungan secara aman, nyaman, mudah, dan mandiri.

Selain itu setiap bangunan gedung umum harus menyediakan kelengkapan prasarana dan sarana pemanfaatan bangunan gedung. Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi pengguna dan pengunjung bangunan gedung dalam beraktivitas di dalam bangunan gedung.

Adanya peraturan menteri ini bertujuan untuk mewujudkan Bangunan Gedung dan Lingkungan, sehingga semua orang secara mudah, aman, nyaman, dan mandiri secara berkeadilan dapat mengakses dan menggunakannya.

 
Prinsip Desain Universal

Desain Universal (universal design) adalah rancangan bangunan gedung dan fasilitasnya yang semua orang secara bersama-sama dapat menggunakannya tanpa memerlukan adaptasi atau perlakuan khusus.

Hal tersebut merupakan prinsip pemenuhan persyaratan kemudahan bangunan gedung. Bahwa setiap Bangunan Gedung dan Lingkungan termasuk ruang terbuka wajib memenuhi persyaratan kemudahan sesuai dengan fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung.

Pemenuhan persayaratan kemudahan bangunan meliputi tahapan pembangunan serta ukuran dasar ruang.

Prinsip Desain Universal meliputi:

  1. kesetaraan penggunaan ruang;
  2. keselamatan dan keamanan bagi semua;
  3. kemudahan akses tanpa hambatan;
  4. kemudahan akses informasi;
  5. kemandirian penggunaan ruang;
  6. efisiensi upaya pengguna; dan
  7. kesesuaian ukuran dan ruang secara ergonomis.

Selain itu, penerapan prinsip Desain Universal harus mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan Penyandang Disabilitas, anak-anak, lanjut usia, dan ibu hamil.

Ukuran Dasar Ruang

Sedangkan pedoman ukuran dasar ruang yang memadai adalah berdasarkan:

  1. kebutuhan ruang gerak Pengguna Bangunan Gedung dan Pengunjung Bangunan Gedung;
  2. dimensi peralatan; dan
  3. sirkulasi
Unduh Permen PUPR 14/2017

Selengkapnya tentang Desain Universal dan pemenuhan persyaratan kemudahan bangunan gedung dapat dipelajari dalam Permen PUPR No 14 Tahun 2017. Unduh di sini.

Similar Posts

Skip to content