Listen to this article
Standar lebar dan kemiringan ram sesuai desain universal mengutamakan kemampuan pengguna kursi roda dalam menggunakannya.
–
Prinsip desain universal
Ram merupakan jalur sirkulasi yang memiliki bidang dengan kemiringan dan lebar tertentu untuk memudahkan akses antarlantai bagi Penyandang Disabilitas dan/atau Pengguna Bangunan Gedung dan Pengunjung Bangunan Gedung. Standar lebar dan kemiringan ram termuat dalam Permen PUPR 14/2017.
–
Perancangan dan penyediaan ram sebagai sarana hubungan vertikal antarlantai harus memperhatikan:
- keselamatan, kenyamanan, dan kemudahan penggunaan;
- kemudahan pencapaian dan penempatan pada lokasi yang mudah terlihat;
- kelengkapan penanda yang jelas dan informatif;
- derajat/tingkat kemiringan dan tekstur permukaan ram yang mudah digunakan dan tidak membahayakan; dan
- pemisahan ram untuk Pengguna Bangunan Gedung dan ram untuk barang
–
Perancangan dan penyediaan ram sebagai sarana hubungan vertikal antarlantai harus mengutamakan kemampuan pengguna kursi roda dalam menggunakannya.
–
Persyaratan teknis
- Ram untuk Pengguna Bangunan Gedung dan Pengunjung Bangunan Gedung di dalam Bangunan Gedung paling besar harus memiliki kelandaian 6 derajat, atau perbandingan antara tinggi dan kemiringan 1:10 sedangkan ram di luar Bangunan Gedung harus paling besar memiliki kelandaian 5 derajat atau perbandingan antara tinggi dan kemiringan 1:12.
- Lebar efektif ram tidak boleh kurang dari 95 cm tanpa tepi pengaman/kanstin (low curb) dan 120 cm dengan tepi pengaman/kanstin (low curb)
- Tepi pengaman (kanstin/low curb) paling rendah memiliki ketinggian 10 cm yang berfungsi sebagai pemandu arah bagi penyandang disabilitas netra dan penahan roda kursi roda agar tidak terperosok keluar ram.
- Permukaan datar awalan dan akhiran ram harus bertekstur, tidak licin, dilengkapi dengan ubin peringatan dan paling sedikit memiliki panjang permukaan yang sama dengan lebar ram yaitu 120 cm.
- Awalan/akhiran ram tidak disarankan berhadapan langsung dengan pintu masuk/keluar Bangunan Gedung.
- Setiap ram dengan panjang 900 cm atau lebih harus dilengkapi dengan permukaan datar (bordes) sebagai tempat beristirahat.
- Ram harus dilengkapi dengan 2 lapis pegangan rambat (handrail) yang menerus di kedua sisi dengan ketinggian 65 cm untuk anak-anak dan 80 cm untuk orang dewasa
- Pegangan rambat (handrail) harus memenuhi standar ergonomis yang aman dan nyaman untuk digenggam serta bebas dari permukaan tajam dan kasar.
- Dalam hal pegangan rambat (handrail) dipasang berhimpitan dengan bidang dinding, jarak bebas antara dinding dengan pegangan rambat paling sedikit 5 cm.
- Ram pada jalur pedestrian (curb ramp) memiliki lebar paling sedikit 120 cm dengan kelandaian paling besar 6 derajat.
- Ram dengan lebar lebih dari 220 cm harus dilengkapi dengan pegangan rambat (handrail) tambahan di bagian tengah ram.
- Ram yang berfungsi sebagai koridor di antara tempat duduk misalnya pada gedung pertunjukan, tidak harus menyediakan pegangan rambat (handrail).
- Ram yang digunakan pada Bangunan Gedung yang dilestarikan atau Bangunan Gedung Cagar Budaya dapat menggunakan konstruksi non permanen.
- Ram untuk pelayanan angkutan barang memiliki kelandaian paling besar 10 derajat dengan lebar yang disesuaikan dengan fungsinya.
–
Artikel Utama
Rembug Aspirasi Pemekaran Kabupaten Malang
Admin
Jan 17, 2024
FIK Batu Membangun Masyarakat Peduli Disabilitas di Kota Batu
Admin
Des 31, 2023
Lintas Sektor Menyusun Program Kerja LINKSOS
Admin
Des 29, 2023
Diskusi Publik HDI 2023 Tentang PRB Inklusif
Admin
Des 24, 2023
HDI 2023, Desa Kebobang Inisiasi Pembentukan Pokmas Disabilitas
Admin
Des 24, 2023
3 Rencana Tindak lanjut Pascaeven HDI 2023 di Kota Batu
Admin
Des 17, 2023
Post Views: 6,497