Sako Inklusi
Musyawarah Sako Inklusi, Sabtu, 11 Nov 2023 di MCC Kota Malang

Draf Aturan Internal Sako Inklusi Tahun 2023

9 minutes, 50 seconds Read
Listen to this article
Beberapa gudep yang memiliki aspirasi sama tentang inklusi disabilitas menggelar Musyawarah Sako Inklusi, Sabtu 11 Nov 2023 di Malang, Jawa Timur. Musyawarah tersebut menghasilkan draf Aturan Internal Sako Inklusi dan susunan kepengurusan.
QODARUL IRMA YULIA
Qodarul Irma Yulia
Notulis

Pendahuluan

Satuan Komunitas Pramuka (Sako) Inklusi merupakan merupakan organisasi pendukung Gerakan Pramuka sebagai himpunan dari gugusdepan berbasis komunitas dan berbasis satuan pendidikan yang mempunyai aspirasi sama terkait pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.

Adanya Sako Inklusi sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka diarahkan pada pendidikan dan pembinaan mental, moral, fisik, pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman, melalui kegiatan yang dijalankan dengan praktek secara praktis yang dilandasi Sistem Among, Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan serta Kiasan Dasar.

Dasar Penyelenggaraan

Dasar penyelenggaraan Sako Inklusi mengacu pada:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka1.
  2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka2
  3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 220 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pokok-pokok Organisasi Gerakan Pramuka3
  4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 130 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kwartir Nasional4.
  5. Keputusan Kwartir nasional Gerakan Pramuka Nomor 177 tahun 2012 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Komunitas Pramuka5

Dalam melaksanakan kegiatannya, satuan komunitas pramuka (Sako) dapat menjalin kerjasama dengan berbagai pihak untuk tercapainya tujuan pendidikan Gerakan Pramuka.

Untuk itu Sako Inklusi menyusun aturan internal yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka. Aturan internal antara lain memuat musyawarah sebagai forum tertinggi, rapat-rapat, pendapatan dan kekayaan serta hal-hal lainnya.

Latar Belakang

Adanya Sako Inklusi berawal dari gerakan kepramukaan inklusif oleh sekelompok anak muda yang tergabung dalam kelompok Difabel Pecinta Alam (Difpala). Kelompok Difpala merupakan unit pemberdayaan penyandang disabilitas dalam naungan Lingkar Sosial Indonesia (LINKSOS) di bidang pelestarian alam dan lingkungan6

LINKSOS merupakan pusat pemberdayaan penyandang disabilitas. Organisasi ini berkedudukan di Malang, Jawa Timur untuk wilayah kerja di seluruh Indonesia7

Kegiatan utama Difpala adalah penghijauan dan olahraga mendaki gunung Khususnya dalam kegiatan penghijauan, Difpala memerlukan dukungan relawan. Saat itu, LINKSOS melihat salah satu potensi SDM relawan adalah Pramuka.

LINKSOS juga melihat, Pramuka sebagai wadah strategis bagi pemuda yang mendunia dan membuka ruang bagi toleransi, kesetaraan, inklusi dan perdamaian dunia. Untuk itu kepramukaan menjadi strategis untuk membumikan nilai-nilai inklusi.

LINKSOS dan Pramuka bekerja sama sejak tahun 20218. Mereka memulai kerjasama dari kegiatan penghijauan hingga menggelar kemah. Dalam satu even Kemah Bakti Inklusi dan Bakti Alam Gunung Wedon, 14 September 2022, lahirlah gagasan adanya satuan komunitas pramuka (Sako) yang bergerak di isu inklusi disabilitas. Sako itu bernama Inklusi, atau disebut sebagai Sako Inklusi.

Sako Inklusi, dipublikasikan pertama kalinya dalam Kemah Bakti Inklusi dan Bakti Alam Gunung Wedon, pada tanggal 14 Agustus 2022 di Desa Turirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.peringatan hari Pramuka tersebut dihadiri oleh Ketua Kwarcab Kabupaten Malang, Jajuk Rendra Kresna9

Sementara itu, Komisi Nasional Disabilitas (KND) RI10 melihat praktik baik LINKSOS di kepramukaan serupa dengan beberapa praktik baik di beberapa tempat/provinsi lainnya di Indonesia. Bahkan sebelumnya, KND RI juga telah melakukan kesepahaman dengan Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka11

KND RI dan LINKSOS juga melakukan kerjasama secara resmi. Pertama, kesepahaman di bidang Advokasi dan Edukasi Terkait Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas (18 Maret 2023). Nota kesepahaman ditandatangani oleh Ketua KND RI, Dante Rigmalia dan Ketua Pembina LINKSOS, Kertaning Tyas (Ken Kerta) dalam event Jambore Difpala di Putuk Lesung Gunung Arjuno12

Kedua, perjanjian kerjasama KND RI dan LINKSOS di bidang Cinta Alam dan Kepramukaan (September 2023). Pejanjian ini ditandatangani oleh Komisioner KND RI, Kikin Tarigan dan Ketua Pembina LINKSOS, Kertaning Tyas dalam even Kemah Bakti Inklusi II Educamp Inklusif di Sanggar Bakti Lawang13

Bab I

Nama dan Atribut

Pasal 1

Nama Satuan Komunitas

Satuan Komunitas Pramuka (Sako) bernama “Inklusi”, selanjutnya disebut Sako Inklusi. 

Pasal 2

Seragam

  1. Pakaian seragam Sako Inklusi sama dengan pakaian seragam yang berlaku bagi anggota Gerakan Pramuka sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional.
  2. Bentuk, ukuran dan model pakaian seragam Sako Inklusi menyesuaikan kebutuhan ragam disabilitas.


Pasal 3

Badge

  1. Badge Sako Inklusi dibuat dari kain berbentuk segi lima beraturan dengan panjang sisi masing-masing 5 cm.
  2. Ilustrasi gambar bagde Sako Inklusi sebagai berikut:

     

    Aturan Internal Sako Inkliusi
  3. Makna dari ilustrasi gambar bagde Sako Inklusi adalah: 
    1. Badge berwarna dasar merah putih memberikan makna cinta tanah air dan bangsa
    2. Badge segilima memberikan makna Pancasila sebagai asas Sako Inklusi.
    3. Badge segilima sebagai simbol perisai yang memberikan makna perlindungan
    4. Ilustrasi bintang dalam konteks keyakinan memberikan makna penghormatan
    5. Ilustrasi padi memberikan makna pemenuhan hak-hak
    6. Ilustrasi simbol-simbol disabilitas memberikan makna berbagai ragam disabilitas sebagai bagian dari keragaman dan identitas warga negara dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika.
    7. Ilustrasi tunas kelapa memberikan makna Gerakan Pramuka
    8. Tulisan Sako Inklusi adalah nama satuan komunitas Pramuka yang sekaligus memberikan makna semangat kesetaraan penyandang disabilitas yang peduli dan berkontribusi terhadap bangsa dan negara dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika.

Bab II

Tujuan, Visi dan Misi

Pasal 4

Tujuan

  1. Mewujudkan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas melalui Gerakan Pramuka
  2. Menyediakan kesempatan yang inklusif bagi anggota Pramuka penyandang disabilitas dalam berbagai kegiatan Pramuka
  3. Memastikan bahwa semua anggota Pramuka, tanpa memandang kemampuan atau kebutuhan mereka, dapat terlibat secara penuh dalam kegiatan Pramuka.
  4. Menciptakan lingkungan yang inklusif agar semua individu merasa diterima, dihargai, dan didukung tanpa adanya diskriminasi
  5. Mendorong kesetaraan dan keadilan bagi semua individu, termasuk penyandang disabilitas.
  6. Menyediakan dukungan yang diperlukan penyandang disabilitas khususnya kebutuhan dasar yaitu kesehatan, pendidikan, dan ketenagakerjaan.
  7. Menyelenggarakan pelatihan sesuai kebutuhan ragam disabilitas, keterampilan komunikasi efektif serta strategi inklusif lainnya.
  8. Memfasilitasi hubungan kerjasama dan kemitraan Gerakan Pramuka organisasi dan lembaga lainnya, termasuk pemerintah, lembaga pendidikan, lembaga kesehatan, dan masyarakat umum.

Pasal 5

Visi

  1. Terbentuknya Sako Inklusi di tingkat Pusat, Daerah, dan Cabang di seluruh Indonesia
  2. Adanya Sako Inklusi menjadi pusat edukasi publik tentang kesadaran disabilitas
  3. Adanya Sako Inklusi sebagai pusat pemberdayaan Pramuka penyandang disabilitas

Pasal 6

Misi

  1. Edukasi yaitu menanamkan nilai-nilai inklusi sebagai perwujudan Bhinneka Tunggal Ika dalam Gerakan Pramuka
  2. Pemberdayaan yaitu membina anggota Pramuka menjadi manusia yang berwatak, berkepribadian dan berbudi pekerti luhur serta kecakapan hidup (life skill) berlandaskan iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Bab III

Organisasi

Pasal 7

Kedudukan

Sako Inklusi berpusat di Kabupaten Malang dan dapat membentuk cabang-cabang di seluruh wilayah di Indonesia. Sedangkan pangkalan administrasi sako berapa di kwartir yang bersangkutan. 

Pasal 8

Prosedur Pembentukan

  1. Sekurang-kurangnya 5 (lima) gugusdepan berbasis komunitas atau satuan pendidikan yang mempunyai kesamaan profesi, aspirasi dan agama di satu wilayah kwartir cabang dapat membentuk sako tingkat cabang.
  2. Sekurang-kurangnya 5 (lima) sako tingkat cabang yang sama di satu wilayah kwartir daerah dapat membentuk sako tingkat daerah.
  3. Sekurang-kurangnya 5 (lima) sako tingkat daerah yang sama dapat membentuk sako tingkat nasional.
  4. Sako tingkat cabang mendaftarkan diri kepada kwartir cabang Gerakan Pramuka.
  5. Sako tingkat daerah mendaftarkan diri kepada kwartir daerah Gerakan Pramuka.
  6. Sako tingkat nasional mendaftarkan diri kepada Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Pasal 9

Kepengurusan

  1. Sako Inklusi dipimpin oleh Pimpinan Sako (Pinsako) yang sekurang kurangnya terdiri atas seorang ketua, sekretaris, dan bendahara yang dipilih oleh musyawarah sako.
  2. Ketua Pinsako diangkat dan ditetapkan sebagai andalan di kwartir yang bersangkutan.
  3. Masa bakti pinsako sesuai dengan masa bakti kwartir yang bersangkutan.
  4. Sako Inklusi dapat membentuk kepengurusan bidang sesuai kebutuhan.
  5. Kepengurusan Sako bersifat inklusif meliputi penyandang disabilitas dan non disabilitas, serta mendorong partisipasi pengurus perempuan.

Pasal 10

Majelis Pembimbing

  1. Sako dapat membentuk majelis pembimbing yang sekurang-kurangnya terdiri atas seorang ketua, sekretaris, dan beberapa anggota yang dipilih oleh musyawarah sako.
  2. Majelis pembimbing sako bertugas memberikan bimbingan dan dukungan serta memfasilitasi terselenggaranya pendidikan kepramukaan pada sako dimaksud.
  3. Masa bakti majelis pembimbing sako sesuai dengan masa bakti kwartir yang bersangkutan
  4. Keanggotaan majelis pembimbing terdiri dari:

    a. Tokoh dari komunitas yang bersangkutan.
    b. Orangtua peserta didik.
    c. Ketua Pinsako.

Pasal 11

Pengesahan dan Pelantikan

  1. Sako disahkan oleh kwartir bersangkutan yang dituangkan dalam surat keputusan.
  2. Pinsako dan majelis pembimbing sako disahkan oleh kwartir bersangkutan yang dituangkan dalam surat keputusan.
  3. Pinsako dan majelis pembimbing sako dilantik oleh ketua kwartir yang bersangkutan.

Pasal 12

Keanggotaan

Keanggotaan Sako Inklusi bersifat inklusif meliputi:

  1. Gudep Pramuka Luar Biasa adalah gudep yang menghimpun anggota pramuka penyandang disabilitas dengan Syarat Kecakapan Umum (SKU) yang disesuaikan atau SKU Pramuka Luar Biasa (PLB).
  2. Gudep Terpadu adalah gudep biasa yang sebagian anggotanya pramuka penyandang disabilitas dengan SKU Pramuka biasa.
  3. Gudep Inklusif adalah gudep biasa yang sebagian anggotanya penyandang disabilitas dengan SKU yang disesuaikan dengan kemampuan dan ragam disabilitas.

Pasal 13

Kemitraan

Sako Inklusi dapat bermitra dengan organisasi/ komunitas penyandang disabilitas yang memiliki kepedulian terhadap kepramukaan. 

Bab IV

Musyawarah

Pasal 14

Musyarawah Mufakat

  1. Musyawarah Sako Inklusi merupakan forum tertinggi.
  2. Sako Inklusi mengedepankan musyawarah mufakat dan pelibatan anggota dalam pengambilan keputusan. 
  3. Musyawarah Sako Inklusi dilaksanakan setidaknya sekali dalam 5 (lima) tahun.
  4. Musyawarah Sako Inklusi membahas sekurang-kurangnya 3 (tiga) agenda utama yaitu:
    a. Pertanggungjawaban pengurus;
    b. Penyusunan program kerja untuk 5 (lima) tahun berikutnya; dan
    c. Pemilihan pengurus baru.
  5. Musyawarah lainnya diatur untuk mendukung keberlangsungan Sako Inklusi dalam mencapai tujuan visi, misi dan tujuan, yaitu:
    a. Musyawarah Triwulan adalah musyawarah per tiga bulan untuk monitoring dan evaluasi kegiatan Sako Inklusi
    b. Musyawarah Tahunan musyawarah per 12 bulan untuk monitoring dan evaluasi serta penyampaian laporan tahunan pengurus Sako Inklusi
    c. Musyawarah Luar Biasa adalah musyawarah yang dilakukan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan yang penting dan mendesak.
  6. Hasil musyawarah harus dilaporkan kepada kwartir yang bersangkutan.
  7. Apabila musyawarah tidak dapat dilaksanakan, kwartir mengundang pengurus atau perwakilan anggota untuk membahas permasalahannya.

Bab V

Pendapatan dan Kekayaan

Pasal 15

Pendapatan

  1. Pendapatan Sako Inklusi diperoleh dari:
    a. Iuran anggota;
    b. APBN dan atau APBD;
    c. Bantuan majelis pembimbing;
    d. Sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;
    e. Sumber lain yang tidak bertentangan baik dengan peraturan perundangundangan maupun dengan Kode Kehormatan Pramuka;
    f. Usaha dana dan badan usaha yang dimiliki Sako Inklusi;
    g. Royalti hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki Sako Inklusi.
  2. Pendapatan Sako Inklusi berupa uang disimpan di bank atas nama Sako Inklusi.

Pasal 16

Iuran dan Usaha Dana

  1. Iuran anggota diatur dan disepakati melalui Musyawarah Sako Inklusi. 
  2. Usaha dana dapat dilakukan dengan membentuk badan usaha atau dengan memberdayakan fasilitas yang dimiliki Sako atau dengan melakukan kegiatan tertentu.

Bab VI

Pembubaran

Pasal 17

Pembubaran

Apabila terjadi pembubaran Sako Inklusi, penyelesaian seluruh kekayaan milik Sako Inklusi dilakukan oleh panitia penyelesaian harta benda yang dibentuk oleh musyawarah nasional yang diadakan khusus untuk itu.

Bab VII

Penutup

Pasal 18

Penetapan dan perubahan Aturan Internal

  1. Aturan Internal ini ditetapkan pada hari Sabtu, 11 November 2023 melalui Musyawarah Sako Inklusi yang diselenggarakan di Malang, Jawa Timur.
  2. Untuk pertama kalinya ditunjuk sebagai pengurus Sako Inklusi:

I. Majelis Pembimbing Sako

  1. Ketua Mabisako : Kikin P. Tarigan S.
  2. Sekretaris I : Fira Fitri Fitria
  3. Sekretaris II : Qodarul Irma Yulia
  4. Anggota: 
    a. Kertaning Tyas
    b. Yulia Esti Mulyani
    c. Christina Ardianti
    d. Suriyami

II. Pimpinan Sako

  1. Ketua : Kertaning Tyas
  2. Sekretaris : Duri Handoyo Iman Teguh Waluyo
  3. Bendahara : Widi Sugiarti 

III. Pengurus Bidang

  1. Pendidikan dan Penyadaran: Sumiati
  2. Penelitian dan Pengembangan: Niken Ayu Diah Oktavia
  3. Humas/Bakti Masyarakat: 
    a. Karmini
    b. Fahira
    c. Dwi Lestari
    d. Nanik

Pasal 19

Lain-lain

  1. Ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar Sako Inklusi yang memerlukan pengaturan lebih lanjut akan diatur dalam petunjuk penyelenggaraan atau panduan lain.
  2. Petunjuk penyelenggaraan atau panduan itu tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Sako Inklusi.
  3. Petunjuk penyelenggaraan atau panduan lain disusun dan ditetapkan oleh Musyawarah Sako Inklusi.

Malang, 11 November 2023

Tim Perumus Aturan Internal Sako Inklusi

  1. Koordinator: Kertaning Tyas
  2. Anggota:
    1. Duri Handoyo Iman Teguh Waluyo
    2. Widi Sugiarti
    3. Qodarul Irma Yulia
    4. Fira Fitri Fitria
    5. Niken Ayu Dyah Oktavia
  1. UU No. 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka https://pramuka.or.id/files/document/UU-Gerakan-Pramuka.pdf []
  2. AD/ART Gerakan Pamuka Hasil Munas 2018 https://pramuka.or.id/files/document/AD-ART-GP-2019.pdf []
  3. SK Kwarnas nomor 220 Tahun 2007 tentang Jukran Pokok-Pokok Organisasi Gerakan Pramuka https://pramuka.or.id/files/document/Salinan-SK-220-2007-Pokok-Pokok-Organisasi-Gerakan-Pramuka.pdf []
  4. SK Kwarnas nomor 130 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kelola Kwartir Nasional Gerakan Pramuka 2018-2023 https://drive.google.com/u/6/uc?id=1gfqecWfsynrTXwgzB2kpgKLfPFWCmYBq&export=download []
  5. SK Kwarnas nomor 177 Tahun 2012 tentang Jukran Satuan Komunitas Pramuka https://pramuka.or.id/files/document/SK-177-2012-Jukran-Sako-Pramuka.pdf []
  6. Difpala https://lingkarsosial.org/difabel-pecinta-alam/ []
  7. Lingkar Sosial Indonesia, Membangun Indonesia Inklusi dimulai dari Desa https://lingkarsosial.org/ []
  8. Rintisan Bhumi Perkemahan Inklusi Gunung Wedon Lawang https://lingkarsosial.org/sarasehan-bhumi-perkemahan-inklusi-gunung-wedon/ []
  9. 600 Pramuka dalam Kemah Bakti Inklusi Malang https://lingkarsosial.org/600-pramuka-dalam-kemah-bakti-inklusi-malang/ []
  10. Komisi Nasional Disabilitas https://kemensos.go.id/komisi-nasional-disabilitas-knd []
  11. Penandatanganan Nota Kesepahaman Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan KND RI di Cibubur https://web.facebook.com/jodant/posts/pfbid0ywR4eHNPjSXMMupmZqyCjQkopXxZeMLrx5MFRLfovRjdJUTGeMnjuJumTawPBQf9l?locale=id_ID []
  12. MoU KND-LINKSOS di Putuk Lesung Gunung Arjuno https://lingkarsosial.org/mou-knd-linksos-di-putuk-lesung-gunung-arjuno/ []
  13. Kerja Sama KND-LINKSOS dalam Cinta Alam dan Kepramukaan https://lingkarsosial.org/kerjasama-knd-ri-dan-linksos-tentang-pengarusutamaan-isu-disabilitas-dalam-kegiatan-cinta-alam-dan-kepramukaan/ []

Similar Posts

Skip to content