Bab I Pendahuluan
1. Dasar
Satuan Komunitas Pramuka (Sako) Inklusi merupakan merupakan organisasi pendukung Gerakan Pramuka sebagai himpunan dari gugusdepan berbasis komunitas dan berbasis satuan pendidikan yang mempunyai aspirasi sama terkait pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.
Adanya Sako Inklusi sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka diarahkan pada pendidikan dan pembinaan mental, moral, fisik, pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman, melalui kegiatan yang dijalankan dengan praktek secara praktis yang dilandasi Sistem Among, Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan serta Kiasan Dasar.
Dasar penyelenggaraan Sako Disabilitas Peduli mengacu pada:
-
-
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
- Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 220 Tahun 2007 tentang Petunjuk
- Penyelenggaraan Pokok-pokok Organisasi Gerakan Pramuka.
- Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 204 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kwartir Nasional
- Keputusan Kwartir nasional Gerakan Pramuka Nomor 177 tahun 2012 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Komunitas Pramuka.
-
Dalam melaksanakan kegiatannya, satuan komunitas pramuka (Sako) dapat menjalin kerjasama dengan berbagai pihak untuk tercapainya tujuan pendidikan Gerakan Pramuka. Untuk itu Sako Inklusi menyusun aturan internal yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka. Aturan internal antara lain memuat musyawarah sebagai forum tertinggi, rapat-rapat, pendapatan dan kekayaan serta hal-hal lainnya.
2. Latar Belakang
Latar belakang pembentukan rintisan Sako Inklusi adalah upaya membumikan nilai-nilai inklusi melalui Gerakan Pramuka. Dalam hal ini Pramuka dinilai sebagai wadah strategis bagi pemuda yang mendunia dan membuka ruang bagi toleransi, kesetaraan, inklusi dan perdamaian dunia.
Rintisan Sako Inklusi dikembangkan pertama kali di Indonesia di Kabupaten Malang. Pendirian rintisan Sako tersebut diinisiasi oleh Yayasan Lingkar Sosial Indonesia (LINKSOS) pada tahun 2022 atas dukungan Kwartir Ranting (Kwarran) Lawang. Adanya Sako dipublikasikan dalam Kemah Bakti Inklusi dan Bakti Alam Gunung Wedon, pada tanggal 14 Agustus 2022 di Desa Turirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Even tersebut dihadiri oleh Ketua Kwarcab Kabupaten Malang, Jajuk Rendra Kresna.
2.1. Kerjasama LINKSOS dan Pramuka
Yayasan Lingkar Sosial Indonesia (LINKSOS) konsisten bekerjasama dengan Pramuka sejak tahun 2021. Kerjasama tersebut melalui berbagai kegiatan, di antaranya:
-
-
- Sarasehan rintisan Bumi Perkemahan Inklusi bersama Pemerintah Desa Turirejo, Perhutani, Pramuka Kwarran Lawang dan PMI Malang, Selasa 15 Juni 2021.
- Penghijauan Gunung Wedon di Hari Pramuka Nasional bersama gudep pangkalan SMAN 1 Lawang, Sabtu 14 Agustus 2021.
- Kemah Bakti Inklusi I dan Bakti Alam Gunung Wedon bersama 600 Pramuka, 120 diantaranya Penyandang Disabilitas, 13-14 Agustus 2022 di Desa Turirejo, Kec. Lawang, Kab. Malang
- Kesepahaman Komisi Nasional Disabilitas (KND) RI dan LINKSOS tentang Advokasi Kebijakan dan Edukasi Masyarakat terkait Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, 18 Maret 2023 di Gunung Arjuno Jawa Timur dalam event Jambore Nasional Difabel Pecinta Alam (Difpala) 2023.
- Bekerjasama dengan Indika Foundation, Juli- Desember 2023 untuk program Gerak Pasti atau Gerakan Pramuka untuk Sinergitas Pemuda, Perdamaian dan Indonesia Inklusi.
- Pelibatan Penyandang Disabilitas sebagai Peserta Kursus Pembina Pramuka Mahir Dasar (KMD) yang diselenggarakan oleh Pusdiklat Kwarcab Kabupaten Malang dan Universitas Raden Rahmad Malang, 25-30 Juli 2023
- Pembentukan Gugusdepan (Gudep) inklusif, Sabtu 12 Agustus 2023.
- Pelibatan Penyandang Disabilitas sebagai Pemateri Binawasa Jambore Cabang Malang, 30 Agustus 2023 di Bumi Perkemahan Coban Rondo, Kabupaten Malang.
- Kemah Bakti Inklusi II Educamp Inklusif bersama Kwarran Lawang dan Komisi Nasional Disabilitas (KND) RI, 16-17 September 2023 di Sanggar Bakti Pramuka Lawang
- Kerja sama antara KND RI dengan LINKSOS tentang Pengarusutamaan Isu Disabilitas dalam Kegiatan Cinta Alam dan Kepramukaan, 16 September 2023
- Kerjasama SLB BC Kepanjen dan LINKSOS tentang Pengarusutamaan Isu Disabilitas dalam Kegiatan Kepramukaan, 10 Oktober 2023
- Kerjasama lainnya dalam progress.
-
2.2. Membentuk Gudep Inklusif
Sebagai langkah awal mengembangkan Satuan Komunitas Pramuka, pada tanggal 13 Agustus 2023, LINKSOS menyelenggarakan musyawarah gudep (mugus) bersama Kwarran Lawang, serta calon anggota Pramuka dari komunitas Difabel Pecinta Alam (Difpala). Hasil mugus tersebut adalah pembentukan Gudep. Gugusdepan persiapan tersebut beranggotakan penyandang disabilitas dari semua ragam disabilitas dan non disabilitas dengan SKU yang disesuaikan dengan ragam disabilitas dan kemampuannya. Maka berdasarkan Jukran Gugusdepan Gerakan Pramuka, SK Kwarnas Nomor 231 Tahun 2007, Gudep persiapan tersebut bersifat inklusif atau disebut Gudep Inklusif.
Mugus juga menetapkan nama Gudep putra Mpu Prapanca dan Gudep putri Wedwawedan. Nama tersebut diambil dari Kitab Negarakertagama ciptaan Mpu Prapanca yang menulis kunjungan Raja Majapahit Hayam Wuruk di pendharmaan Wedwawedan. Pendharmaan tersebut diidentifikasi sebagai Gunung Wedon yang ada di Kecamatan Lawang. Tujuan menggunakan nama-nama tersebut untuk mengingat sejarah bangsa Indonesia sekaligus mengingat proses transformasi Difabel Pecinta Alam (Difpala) bergabung dalam kegiatan Pramuka.
Terdapat dua tujuan penting adanya pembentukan gudep inklusif tersebut:
-
-
- Untuk memudahkan realisasi pembentukan dan pengembangan Sako Inklusi.
- Mengakomodasi penyandang disabilitas dan warga masyarakat lainnya yang sudah tidak bersekolah maupun yang tidak pernah mengenyam kesempatan pendidikan dalam kegiatan kepramukaan.
-
2.3 Bekerjasama dengan KND RI
Kegiatan LINKSOS di kepramukaan merupakan bagian dari misi dan strategi advokasi kebijakan dan edukasi masyarakat. Hal ini juga terkait nota kesepahaman Komisi Nasional Disabilitas (KND) dan LINKSOS tentang tentang Advokasi Kebijakan dan Edukasi Masyarakat terkait Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Nota tersebut ditandatangani kedua belah pihak pada tanggal 18 Maret 2023 di Putuk Lesung Gunung Arjuno Jawa Timur dalam event Jambore Nasional Difabel Pecinta Alam (Difpala) 2023. Nota kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Ketua KND RI Dante Rigmalia dan Ketua Pembina LINKSOS Kertaning Tyas.
Nota kesepahaman antara KND RI dan LINKSOS tersebut kemudian juga didetailkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) kedua belah tentang Pengarusutamaan Isu Disabilitas dalam Kegiatan Cinta Alam dan Kepramukaan. Perjanjian kerja sama ditandatangani dalam kegiatan Kemah Bakti Inklusi II Educamp Inklusif pada tanggal 16 September 2023 di Sanggar Bakti Pramuka Lawang. Perjanjian Kerja Sama tersebut ditandatangani oleh Komisioner KND RI Kikin P. Tarigan S dan Anggota Pembina LINKSOS Widi Sugiarti.
2.4. Tim Perumus Internal Sako
Pada tanggal 23 September 2023, LINKSOS membentuk Tim Perumus Aturan Internal Sako yang beranggotakan Tim perumus berasal dari elemen pegiat disabilitas dan Pramuka, yaitu:
-
-
- Kertaning Tyas
- Widi Sugiarti
- Qodarul Irma Yulia
- Sumiati
- Fira Fitri Fitria
- Niken Ayu Dyah Oktavia
-
Bab II Nama dan Atribut
1. Nama.
Sako bernama “Inklusi”, selanjutnya disebut Sako Inklusi
2. Atribut.
-
- Pakaian seragam Sako Inklusi sama dengan pakaian seragam yang berlaku bagi anggota Gerakan Pramuka sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional.
- Bentuk, ukuran dan model pakaian seragam Sako Inklusi menyesuaikan kebutuhan ragam disabilitas.
- Badge Sako Inklusi dibuat dari kain berbentuk segi lima beraturan dengan panjang sisi masing-masing 5 cm. Ilustrasi gambar yang termuat dalam badge Sako Inklusi meliputi:
-
-
-
- Badge berwarna dasar merah putih memberikan makna cinta tanah air dan bangsa
- Badge segilima memberikan makna Pancasila sebagai asas Sako Inklusi.
- Badge segilima sebagai simbol perisai yang memberikan makna perlindungan
- Ilustrasi bintang dalam konteks keyakinan memberikan makna penghormatan
- Ilustrasi padi memberikan makna pemenuhan hak-hak
- Ilustrasi simbol-simbol disabilitas memberikan makna berbagai ragam disabilitas sebagai
- bagian dari keragaman dan identitas warga negara dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika.
- Ilustrasi tunas kelapa memberikan makna Gerakan Pramuka
- Tulisan Sako Inklusi adalah nama satuan komunitas Pramuka yang sekaligus memberikan makna semangat kesetaraan penyandang disabilitas yang peduli dan berkontribusi terhadap bangsa dan negara dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika.
-
-
3. Ilustrasi badge Sako Inklusi
Bab III Tujuan, Visi dan Misi
1. Tujuan Sako Inklusi
-
- Mewujudkan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas melalui Gerakan Pramuka
- Menyediakan kesempatan yang inklusif bagi anggota Pramuka penyandang disabilitas dalam berbagai kegiatan Pramuka
- Memastikan bahwa semua anggota Pramuka, tanpa memandang kemampuan atau kebutuhan mereka, dapat terlibat secara penuh dalam kegiatan Pramuka.
- Menciptakan lingkungan yang inklusif agar semua individu merasa diterima, dihargai, dan didukung tanpa adanya diskriminasi
- Mendorong kesetaraan dan keadilan bagi semua individu, termasuk penyandang disabilitas.
- Menyediakan dukungan yang diperlukan penyandang disabilitas khususnya kebutuhan dasar yaitu kesehatan, pendidikan, dan ketenagakerjaan.
- Menyelenggarakan pelatihan sesuai kebutuhan ragam disabilitas, keterampilan komunikasi efektif serta strategi inklusif lainnya.
- Memfasilitasi hubungan kerjasama dan kemitraan Gerakan Pramuka organisasi dan lembaga lainnya, termasuk pemerintah, lembaga pendidikan, lembaga kesehatan, dan masyarakat umum.
2. Visi Sako Inklusi
-
- Terbentuknya Sako Inklusi di tingkat Pusat, Daerah, dan Cabang di seluruh Indonesia
- Adanya Sako Inklusi menjadi pusat edukasi publik tentang kesadaran disabilitas
- Adanya Sako Inklusi sebagai pusat pemberdayaan Pramuka penyandang disabilitas
3. Misi Sako Inklusi
-
- Edukasi yaitu menanamkan nilai-nilai inklusi sebagai perwujudan Bhinneka Tunggal Ika dalam Gerakan Pramuka
- Pemberdayaan yaitu membina anggota Pramuka menjadi manusia yang berwatak, berkepribadian dan berbudi pekerti luhur serta kecakapan hidup (life skill) berlandaskan iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Bab IV Organisasi
1. Pusat Organisasi
Sako Inklusi berpusat di Kabupaten Malang dan dapat membentuk cabang-cabang di seluruh wilayah di Indonesia.
2. Pangkalan Organisasi
Pangkalan administrasi sako berada di kwartir yang bersangkutan.
3. Prosedur Pembentukan
-
- Sekurang-kurangnya 5 (lima) gugusdepan berbasis komunitas atau satuan pendidikan yang mempunyai kesamaan profesi, aspirasi dan agama di satu wilayah kwartir cabang dapat membentuk sako tingkat cabang.
- Sekurang-kurangnya 5 (lima) sako tingkat cabang yang sama di satu wilayah kwartir daerah dapat membentuk sako tingkat daerah.
- Sekurang-kurangnya 5 (lima) sako tingkat daerah yang sama dapat membentuk sako tingkat nasional.
- Sako tingkat cabang mendaftarkan diri kepada kwartir cabang Gerakan Pramuka.
- Sako tingkat daerah mendaftarkan diri kepada kwartir daerah Gerakan Pramuka.
- Sako tingkat nasional mendaftarkan diri kepada Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
4. Kepengurusan
-
- Sako Inklusi dipimpin oleh Pimpinan Sako (Pinsako) yang sekurang kurangnya terdiri atas seorang ketua, sekretaris, dan bendahara yang dipilih oleh musyawarah sako.
- Ketua Pinsako diangkat dan ditetapkan sebagai andalan di kwartir yang bersangkutan.
- Masa bakti pinsako sesuai dengan masa bakti kwartir yang bersangkutan.
- Sako Inklusi dapat membentuk kepengurusan bidang sesuai kebutuhan.
- Kepengurusan Sako bersifat inklusif meliputi penyandang disabilitas dan non disabilitas, serta mendorong partisipasi pengurus perempuan.
5. Majelis Pembimbing
-
- Sako dapat membentuk majelis pembimbing yang sekurang-kurangnya terdiri atas seorang ketua, sekretaris, dan beberapa anggota yang dipilih oleh musyawarah sako.
- Majelis pembimbing sako bertugas memberikan bimbingan dan dukungan serta memfasilitasi terselenggaranya pendidikan kepramukaan pada sako dimaksud.
- Masa bakti majelis pembimbing sako sesuai dengan masa bakti kwartir yang bersangkutan
Keanggotaan majelis pembimbing terdiri dari:
-
-
-
- Tokoh dari komunitas yang bersangkutan.
- Orangtua peserta didik.
- Ketua Pinsako.
-
-
6. Pengesahan dan Pelantikan
-
- Sako disahkan oleh kwartir bersangkutan yang dituangkan dalam surat keputusan.
- Pinsako dan majelis pembimbing sako disahkan oleh kwartir bersangkutan yang dituangkan dalam surat keputusan.
- Pinsako dan majelis pembimbing sako dilantik oleh ketua kwartir yang bersangkutan.
7. Keanggotaan
Keanggotaan Sako Inklusi bersifat inklusif meliputi:
-
-
- Gudep Pramuka Luar Biasa adalah gudep yang menghimpun anggota pramuka penyandang disabilitas dengan Syarat Kecakapan Umum (SKU) yang disesuaikan atau SKU Pramuka Luar Biasa (PLB).
- Gudep Terpadu adalah gudep biasa yang sebagian anggotanya pramuka penyandang disabilitas dengan SKU Pramuka biasa.
- Gudep Inklusif adalah gudep biasa yang sebagian anggotanya penyandang disabilitas dengan SKU yang disesuaikan dengan kemampuan dan ragam disabilitas.
-
8. Kemitraan
Sako Inklusi dapat bermitra dengan organisasi/ komunitas penyandang disabilitas yang memiliki kepedulian terhadap kepramukaan
Bab V Musyawarah
-
- Musyawarah Sako Inklusi merupakan forum tertinggi.
- Musyawarah Sako Inklusi dilaksanakan setidaknya sekali dalam 5 (lima) tahun.
- Musyawarah Sako Inklusi membahas sekurang-kurangnya 3 (tiga) agenda utama yaitu: (a) Pertanggungjawaban pengurus; (b) Penyusunan program kerja untuk 5 (lima) tahun berikutnya; dan (c) Pemilihan pengurus baru.
- Musyawarah lainnya diatur untuk mendukung keberlangsungan Sako Disabilitas Peduli dalam mencapai tujuan visi, misi dan tujuan, yaitu: (a) Musyawarah Triwulan adalah musyawarah per tiga bulan untuk monitoring dan evaluasi kegiatan Sako Disabilitas Peduli (b) Musyawarah Tahunan musyawarah per 12 bulan untuk monitoring dan evaluasi serta penyampaian laporan tahunan pengurus Sako Disabilitas Peduli (c) Musyawarah Luar Biasa adalah musyawarah yang dilakukan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan yang penting dan mendesak.
- Hasil musyawarah harus dilaporkan kepada kwartir yang bersangkutan.
- Apabila musyawarah tidak dapat dilaksanakan, kwartir mengundang pengurus atau
- perwakilan anggota untuk membahas permasalahannya.
Bab VI Penutup
Untuk pertama kalinya ditetapkan susunan pengurus Sako Disabilitas Peduli sebagai berikut:
1. Majelis Pembimbing Sako (Mabisako)
-
-
- Ketua Mabisako : Kikin P. Tarigan S.
- Sekretaris : Fira Fitri Fitria
-
Anggota:
-
-
- Kertaning Tyas
- Duri Handoko Iman Teguh Waluyo
- Yulia Esti Mulyani
- Christina Ardianti
-
2. Pimpinan Sako (Pinsako)
-
-
- Ketua : Kertaning Tyas
- Sekretaris : Qodarul Irma Yulia
- Bendahara : Widi Sugiarti
-
Pengurus Bidang:
-
-
- Pendidikan dan Penyadaran : Sumiati
- Penelitian dan Pengembangan : Niken Ayu Dyah Oktavia
-
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Aturan Internal ini akan diatur lebih lanjut melalui musyawarah mufakat.
Malang, 10 November 2023
Pimpinan Sako Inklusi
Ketua,
Kertaning Tyas