ULD Kecamatan dalam koordinasi Camat Lawang bekerjasama dengan organisasi penyandang disabilitas. Untuk pertama kalinya, ULD Kecamatan dibentuk di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
Tugas dan Fungsi
Tugas pokok dan fungsi ULD Kecamatan adalah: (1) Melakukan pendataan dan pengelolaan data Penyandang Disabilitas di tingkat Kecamatan untuk berbagai kebutuhan di bidang ketenagakerjaan, pendidikan, kesehatan, pelatihan, administrasi kependudukan dan lainnya. (2) Menfasilitasi pemberdayaan penyandang disabilitas. (3) Sosialisasi dan edukasi kesadaran disabilitas ke seluruh lapisan masyarakat, dan (4) Mengembangkan desa/kelurahan inklusi dan Posyandu Disabilitas.
Inovasi
ULD Kecamatan merupakan inovasi, inisiasi dan langkah afirmatif untuk memudahkan penyediaan layanan dan fasiliutas bagi penyandang disabilitas di tingkat kecamatan. manfaat ULD Kecamatan di antaranya memudahkan pelayanan penyandang disabilitas di desa/kelurahan dalam wilayah kecamatan.
Pelayanan
Sosialisasi Desa/Kelurahan Inklusi
ULD Kecamatan bekerjasama dengan Pemerintah Desa/Kelurahan dan Pendamping Desa melakukan sosialisasi Desa Inklusi.
Pelatihan Keterampilan
ULD Kecamatan menfasilitasi pelatihan keterampilan sesuai kebutuhan penyandang disabilitas dan ketersediaan sumber daya unit.
Fasilitasi Pembentukan Posyandu Disabilitas
Bekerjasama dengan Puskesmas setempat, ULD Kecamatan menfasilitasi kegiatan pembentukan Posyandu Disabilitas.
Sharing Terapi Mandiri
ULD Kecamatan menfasilitasi relawan medik dan kader terlatih untuk berbagi pengetahuan dan keterampilan agar penyandang disabilitas dan keluarganya mampu melakukan terapi mandiri.
Edukasi Kespro Disabilitas
Kesehatan reproduksi menjadi salah satu tema penting kesehatan penyandang disabilitas. ULD Kecamatan dalam hal ini bekerjasama dengan Puskesmas dan sektor lainnya untuk melakukan edukasi.
Pelatihan Jurnalisme Warga
Secara berkala ULD Kecamatan mengadakan pelatihan jurnalisme warga. Hal ini untuk meningkatkan peran penyandang disabilitas dalam mengkampanyekan gerakan inklusi.