Tata Tertib Kegiatan Melukis pada Totebag, Sabtu, 8 April 2023 di MCC Kota Malang
- Kegiatan adalah melukis pada totebag/ bahan totebag bersama anak-anak istimewa/ penyandang disabilitas
- Penyelenggara Unit Layanan Disabilitas (ULD) Parekraf Kota Malang, adalah unit pelayanan dan fasiltasi pemberdayaan, edukasi dan advokasi penyandang disabilitas. Unit ini dalam koordinasi Lingkar Sosial Indonesia (LINKSOS) dan Parekraf Kota Malang.
- Panitia adalah Tim yang mendapat tugas dari penyelenggara untuk melaksanakan dan memastikan acara terselenggara dengan baik
- Peserta kegiatan adalah anak penyandang disabilitas yang telah terdaftar sebagai peserta kegiatan
- Orangtua/pendamping adalah orangtua atau keluarganya atau pendamping dari anak disabilitas peserta kegiatan
- Tujuan kegiatan adalah untuk membuka peluang usaha baru bagi penyandang disabilitas
- Setiap peserta wajib patuh dan taat pada seluruh aturan kegiaatan
- Setiap orangtua/pendamping bertanggungjawab pada keamanan dan keselamatan anaknya
- Setiap kerusakan yang ditimbulkan akibat kelalaian ataupun kesengajaan menjadi tanggungjawab masing-masing
- Setiap orangtua/pendamping bertanggungjawab memahamkan aturan kegiatan pada peserta yang didampingi.
- Setiap orangtua/pendamping bertanggungjawab memahamkan tujuan kegiatan pada peserta yang didampingi, bahwa tujuan kegiatan adalah untuk meningkatkan keterampilan penyandang disabilitas dan membuka peluang usaha baru.
- Seluruh peserta dan orangtua/pendamping menyetujui adanya dokumentasi dan publikasi kegiatan, baik berupa foto, video maupun tulisan.
- Seluruh alat dan bahan kegiatan adalah milik panitia yang bisa digunakan oleh peserta di lokasi kegiatan
- Seluruh alat dan bahan kegiatan yang digunakan peserta, setelah selesai kegiatan wajib dikembalikan kepada panitia
- Hasil kegiatan berupa lukisan pada totebag/bahan totebag diserahkan kepada panitia
- Seluruh hasil kegiatan yaitu meliputi lukisan pada kain dan dokumentasi kegiatan adalah milik penyelenggara yang akan digunakan dan dikelola dengan sebaik-baiknya untuk mencapai tujuan kegiatan.
- Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian sesuai dengan situasi dan kondisi dalam kerangka tujuan kegiatan.
TERIMAKASIH