Pra Sosialisasi Rintisan Sako Inklusi

Wadah bagi Pramuka Disabilitas

2 minutes, 4 seconds Read

Gerakan Pramuka mewadahi penyandang disabilitas berdasarkan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor: 231 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan Gerakan Pramuka. Tepatnya pada Bab III Organisasi. Pasal 1 Ketentuan Umum, bagian e, bahwa Untuk memenuhi hak dan mewadahi kaum muda yang berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas dan berminat dalam kepramukaan maka dibentuk Gudep Pramuka Luar Biasa, Gudep Terpadu, Gudep Inklusif.

Gudep Pramuka Luar Biasa

Gudep Pramuka Luar Biasa adalah satuan organik terdepan Gerakan Pramuka yang menghimpun anggota pramuka yang berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas yang mengalami gangguan fisik, emosi, perilaku, dan sosial usia Pramuka Siaga, Penggalang, Penegak, Pandega (S,G,T,D). Pada Gudep Pramuka Luar Biasa ini terdapat hal-hal kekhususan diantaranya:

      1. Gudep yang anggotanya semua ragam disabilitas. Contoh: Gudep yang anggotanya terdiri atas tunanetra tunarungu, tunagrahita, tunadaksa, tunalaras secara gabungan terwadahi dalam satu gudep.
      2. Gudep yang anggotanya hanya satu jenis disabilitas. Contoh: Gudep yang anggotanya hanya tunarungu atau tunanetra saja. Hal ini dibentuk ada kaitannya dengan spesifik sekolah tersebut, karena ada sekolah yang mendidik satu jenis disabilitas saja contoh: Sekolah Luar Biasa A (SLB A untuk tuna-netra) atau Sekolah Luar Biasa B (SLB B untuk tuna-rungu), ada juga sekolah yang mendidik multi disabilitas, contohnya Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), biasanya mendidik multi disabilitas mengingat SLB-nya masih langka.

Gudep Terpadu

Gudep terpadu adalah gudep biasa yang sebagian anggotanya pramuka penyandang cacat. Dalam pelaksanaan penerimaan anggota mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

      1. Disabilitas netra, disabilitas daksa, disabilitas intelerktual dan disabilitas pendengaran secara selektif artinya disabilitas tidak berat.
      2. Mampu mengikuti kegiatan secara umum (SKUnya memakai SKU pramuka biasa).
      3. Tidak adanya penyederhanaan materi kegiatan
      4. Pesertadidik mampu berkomunikasi secara wajar
      5. Orangtua pesertadidik yang bersangkutan mengijinkan masuk anggota Gerakan Pramuka pada gudep tersebut.
      6. Pesertadidik yang bersangkutan berminat
      7. Memiliki hak dan kewajiban yang sama antara anggota pramuka luar biasa dengan pramuka biasa .
      8. Pembina yang membina anggota Gerakan Pramuka penyendang cacat tersebut adalah pembina biasa.
      9. Apabila ada kesulitan dapat berkonsultasi dengan Sekolah Luar Biasa terdekat
Baca juga  Sinergitas Program Kemanusiaan

Gudep Inklusif

Gudep Inklusif adalah gudep biasa yang sebagian anggotanya mengalami gangguan fisik, emosi, perilaku, dan sosial. Dalam pelaksanaan penerimaan anggota mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

      1. Semua penyandang disabilitas dapat diterima menjadi anggota .
      2. Ada kesiapan dari gudep untuk menerima para penyandang disabilitas ikut latihan di gudep tersebut.
      3. Adanya ijin dari orangtua yang bersangkutan.
      4. Pesertadidik yang bersangkutan berminat mengikuti kegiatan pramuka di gudep tersebut.
      5. SKU yang dijadikan pedoman dalam kegiatan pembinaan adalah SKU yang disesuaikan dengan kemampuan dan jenis kedisabilitasanya.
      6. Laporan/pencapaian hasil kegiatan dibuatkan tersendiri
      7. Pembina yang menangani anggota pramuka penyandang disabilitas  ádalah pembina biasa.
      8. Apabila ada kesulitan dapat berkonsultasi dengan Sekolah Luar Biasa terdekat

Informasi Kegiatan

Similar Posts