Pramuka Disabilitas

Wadah bagi Pramuka Disabilitas

3 minutes, 18 seconds Read
Gerakan Pramuka mewadahi penyandang disabilitas berdasarkan Keputusan Kwartir Nasional Nomor: 231 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan Gerakan Pramuka.
Ken Kerta
Ken Kerta
Penulis adalah Founder Lingkar Sosial Indonesia

Tulisan ini bersumber dari SK Kwarnas nomor 231 Tahun 2007 tentang Jukran Gugusdepan tentang Jukran Gugusdepan, dengan catatan terdapat penyesuaian diksi dari “cacat” menjadi “penyandang disabilitas.”

Penyesuaian ini dilakukan karena istilah “penyandang disabilitas” sesuai dengan yang termuat dalam UU RI Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Sebelumnya, Jukran Gugusdepan dan seluruh regulasi di Gerakan Pramuka mengacu pada UU Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat.

Namun, UU tentang Penyandang Cacat sudah tidak berlaku lagi dengan diterbitkannya UU Disabilitas. Oleh karena itu, seluruh regulasi di Gerakan Pramuka harus segera disesuaikan dengan regulasi yang berlaku saat ini.

Mengenal kategori gudep

Tepatnya pada Bab III Organisasi, Pasal 1 Ketentuan Umum, bagian e, disebutkan bahwa untuk memenuhi hak dan mewadahi kaum muda yang berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas dan berminat dalam kepramukaan, maka dibentuk Gudep Pramuka Luar Biasa, Gudep Terpadu, dan Gudep Inklusif.

Gudep Luar Biasa biasanya terdapat di sekolah-sekolah luar biasa (SLB). Sementara itu, Gudep Terpadu dan Gudep Inklusif masih minim keberadaannya. Hal ini disebabkan oleh kurangnya pelatih dan pembina yang memiliki pengetahuan tentang disabilitas.

Namun, khususnya untuk Gudep Inklusif, salah satunya terdapat di Malang, Jawa Timur. Gudep ini bernama Gudep Mpu Prapanca dan Wedwawedan. Gudep putra dan putri tersebut terbentuk melalui musyawarah gugusdepan yang diadakan pada Sabtu, 12 Agustus 2023, di Unit Layanan Disabilitas (ULD) Lawang. Penyelenggara musyawarah ini adalah Kwarran Lawang dan Pusat Pemberdayaan Disabilitas, Lingkar Sosial Indonesia (LINKSOS).

Gudep Pramuka Luar Biasa

Gudep Pramuka Luar Biasa adalah satuan organik terdepan Gerakan Pramuka yang menghimpun anggota pramuka yang berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas dengan gangguan fisik, emosi, perilaku, dan sosial, yang mencakup usia Pramuka Siaga, Penggalang, Penegak, dan Pandega (S, G, T, D). Dalam Gudep Pramuka Luar Biasa ini, terdapat beberapa kekhususan, di antaranya:

Pertama, Gudep yang anggotanya terdiri dari berbagai ragam disabilitas. Contohnya adalah Gudep yang anggotanya terdiri atas tunanetra, tunarungu, tunagrahita, tunadaksa, dan tunalaras secara gabungan yang terwadahi dalam satu gudep.

Kedua, Gudep yang anggotanya hanya memiliki satu jenis disabilitas. Misalnya, Gudep yang anggotanya hanya tunarungu atau tunanetra saja. Pembentukan Gudep semacam ini biasanya terkait dengan spesifikasi sekolah tersebut, karena ada sekolah yang mendidik satu jenis disabilitas, seperti Sekolah Luar Biasa A (SLB A untuk tunanetra) atau Sekolah Luar Biasa B (SLB B untuk tunarungu). Beberapa sekolah juga mendidik multi-disabilitas, contohnya Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), mengingat keberadaan SLB yang masih terbatas.

Gudep Terpadu

Gudep terpadu adalah gudep biasa yang sebagian anggotanya adalah pramuka penyandang disabilitas. Dalam pelaksanaan penerimaan anggota, beberapa hal perlu dipertimbangkan, di antaranya:

Pertama, disabilitas netra, disabilitas daksa, disabilitas intelektual, dan disabilitas pendengaran diterima secara selektif, artinya disabilitas yang dimaksud tidak berat.

Kedua, peserta didik harus mampu mengikuti kegiatan secara umum, dengan menggunakan SKU pramuka biasa.

Ketiga, tidak ada penyederhanaan materi kegiatan yang diberikan.

Keempat, peserta didik harus mampu berkomunikasi secara wajar.

Selain itu, orangtua peserta didik yang bersangkutan harus mengizinkan anaknya untuk menjadi anggota Gerakan Pramuka pada gudep tersebut.

Peserta didik juga harus berminat untuk bergabung.

Selanjutnya, peserta didik yang bergabung memiliki hak dan kewajiban yang sama antara anggota pramuka luar biasa dengan pramuka biasa.

Pembina yang membina anggota Gerakan Pramuka penyandang disabilitas tersebut adalah pembina biasa.

Apabila terdapat kesulitan, pembina dapat berkonsultasi dengan Sekolah Luar Biasa terdekat.

Gudep Inklusif

Gudep Inklusif adalah gudep biasa yang sebagian anggotanya mengalami gangguan fisik, emosi, perilaku, dan sosial. Dalam pelaksanaan penerimaan anggota, beberapa hal perlu dipertimbangkan, di antaranya:

Pertama, semua penyandang disabilitas dapat diterima menjadi anggota.

Kedua, gudep harus memiliki kesiapan untuk menerima para penyandang disabilitas agar dapat ikut latihan di gudep tersebut.

Ketiga, harus ada izin dari orangtua yang bersangkutan.

Keempat, peserta didik yang bersangkutan harus berminat untuk mengikuti kegiatan pramuka di gudep tersebut.

Selain itu, SKU yang dijadikan pedoman dalam kegiatan pembinaan harus disesuaikan dengan kemampuan dan jenis kedisabilitasannya.

Selanjutnya, laporan atau pencapaian hasil kegiatan dibuatkan tersendiri.

Pembina yang menangani anggota pramuka penyandang disabilitas adalah pembina biasa.

Apabila terdapat kesulitan, pembina dapat berkonsultasi dengan Sekolah Luar Biasa terdekat.

Informasi Kegiatan

Similar Posts

Skip to content