Ambil langkah tepat ketika menemukan sesuatu yang diduga peninggalan sejarah yang masuk dalam cagar budaya. Jangan sampai niat baik mengamankan namun melanggar undang-undang dan harus berurusan dengan hukum. Empat langkah tepat yang harus dilakukan adalah: kenali, amankan, laporkan dan pastikan.
Dilansir dari laman Balai Pelestarian Cagar Budaya, sebuah Cagar Budaya dapat saja ditemukaan (umumnya tak sengaja) misalnya oleh seorang petani mencangkul di sawah, pekerja yang sedang menggali sumur dan anak-anak yang sedang bermain. Bukan mungkin benda-benda tersebut dapat diniai sebagai Cagar Budaya. Benda tinggalan purbakala apapun bentuknya, utuh maupun tidak utuh, jika diingat sebagai Cagar Budaya wajib dilakukan penangganan sebagai mana diatur dalam undang-undang.
- Kenali. Benda Cagar Budaya adalah benda alam dan atau buatan manusia yang bergerak maupun yang tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia. Benda Cagar Budaya yang sering ditemukan masyarakat banyaknya mulai dari alat batu prasejarah, fosil, arca batu dan perunggu, perhiasan, Lingga, Yoni, mata uang, keramik, dan alat-alat upacara keagamaan. Benda-benda ini berasal dari masa prasejarah, masa klasik, masa islam dan kolonial. Dapat dikatakan benda-benda ini merupakan barang kuno dan berumur lebih dari 50 tahun.
- Amankan. Banyak Cagar Budaya yang ditemukan masyarakat di tempat-tempat terbuka dan terpendam. Benda-benda ini setelah ditemukan masyarakat menemukan tanah. Ada juga beberapa benda Cagar Budaya ditemukan stelah terjadi pengikisan tanah setelah terjadi hujan. Untuk kasus ini pastikan benda ini tetap aman di tempat yang ditemukan sampai dengan petugas yang datang. Masyarakat dapat berkoordinasi dengan aparat desa setempat untuk tindakan pengaman. Hal ini dilakukan karena penanganan benda Cagar Budaya ini memerlukan prosedur yang benar.
- Laporkan. Tindakan selanjutnya yang harus dilakukan jika menemukan benda yang kemungkinan merupakan benda Cagar Budaya adalah melaporkan kepada pihak yang telah ditunjuk dalam undang-undang Cagar Budaya Nomor 11 tahun 2010. Pihak-pihak yang dapat membantu menerima laporan penemuan Cagar Budaya ini adalah intansi yang di bidang kebudayaan, kepolisian dan instansi-instasi yang terkait. Masyarakat tentu dapat melaporkan temuan tersebut kepada Balai Pelestarian Cagar Budaya yang ada di setiap provinsi. Setelah menerima laporan petugas akan datang ke lokasi penemuan dan menentukan apakah benda tersebut dapat ditetapkan sebagai Benda Cagar Budaya atau benda biasa.
- Pastikan. Setelah melaporkan dari masyarakat intansi yang bertanggung jawab terhadap kebudayaan akan melakukan kegiatan pengkajian. Pastikan petugas memperoleh informasi yang benar sebagai data awal dalam mengkaji.