Uji Publik Raperda Disabilitas Jawa Timur

Uji Publik Raperda Disabilitas Jawa Timur Tahun 2023

4 minutes, 10 seconds Read
Listen to this article

Bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda, LBH Disabilitas Indonesia menggelar uji publik rancangan peraturan daerah (raperda) disabilitas Jawa Timur. Sekira 143 penyandang disabilitas dan jaringannya mengikuti uji publik ini. Raperda dimaksudkan untuk menggantikan Perda Disabilitas Jatim Nomor 3 Tahun 2013 yang dinilai sudah tak relevan.

Upaya mengganti Perda Disabilitas Jatim Tahun 2023

“Dari hasil beberapa pertemuan dan kajian kesimpulannya adalah Perda Disabilitas Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2013 sudah tidak relevan dan harus diganti,” ungkap Plt. Direktur LBH Disabilitas Indonesia (LBHDI), Ajeng Linda Liswandari, Sabtu 28 Oktober 2023.

Untuk itu, lanjut Ajeng zoom uji publik ini kami gelar dengan melibatkan jaringan penyandang disabilitas se-Jawa Timur. Tujuannya agar adanya raperda benar-benar mengakomodasi persoalan, praktik baik dan usulan penyandang disabilitas.

Sepakat disampaikan Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum LBHDI Tri Eva Oktaviani terkait relevansi Perda Disabilitas Jatim. “Perda Disabilitas Jatim tahun 2023 masih mengacu pada UU Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat,” ungkap Eva.

Eva menjelaskan, Keberadaan Penyandang Disabilitas dalam undang-undang tersebut masih sebagai obyek hukum. Sedangkan dalam UU RI Nomor 8 Tahun 2016, Penyandang Disabilitas telah diakui sebagai subyek hukum yang berhak melakukan tindakan hukum sebagai warga negara yang setara dengan warga lainnya.

Dalam kesempatan itu, Eva juga memaparkan sembilan pokok-pokok raperda yang telah disusun. Pokok-pokok tersebut meliputi informasi ragam disabilitas, hak-hak penyandang disabilitas, serta pelaksanaan penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Terdapat pula poin koordinasi dan kerja sama, perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi serta pengawasan dan pembinaan. Poin juga menyangkut partisipasi masyarakat, pendanaan, dan penghargaan.

Poin penting dari peserta uji publik

Dalam kesempatan itu, Divisi Penyadaran dan Pengembangan Jaringan LBHDI Ken Kertaning Tyas, sebagai moderator uji publik mencatat beberapa poin penting masukan dari peserta uji publik. Poin-poin tersebut diantaranya persoalan pendidikan inklusif, SIM bagi Tuli, kesehatan jiwa, kusta dan HIV, bahasa isyarat, literasi braille, alat bantu disabilitas, pengurangan resiko bencana, toilet ramah disabilitas serta persoalan lainnya. 

Ken sapaan akrabnya, mencatat perihal jumlah SLB yang masih kurang dan masih didominasi oleh SLB Swasta. Dicontohkan Ken, khususnya di Kabupaten Malang, dari 33 kecamatan hanya terdapat sekira 13 SLB, dan hanya satu saja yang SLB Negeri. Artinya selain jumlah tersebut belum sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas, juga nampak hak pendidikan justru diperhatikan oleh masyarakat sendiri melalui yayasan-yayasan pendidikan yang dibentuk.

Site Manager Justice for Disability (JFD) Jawa Timur ini juga mencatat informasi peserta uji publik tentang persoalan kesehatan jiwa yang terabaikan. Kasus kesehatan jiwa yang terjadi diantaranya masih adanya pembiaran terhadap pemasungan, penelantaran, kekerasan seksual dan masalah sulitnya obat hingga sikap tenaga kesehatan yang diskriminatif. Persoalan obat juga dialami oleh pasien kusta, belakangan stok obat kusta MDT masih kerap kosong.

Masih terkait kesehatan, Kader Posyandu Disabilitas Indonesia memberikan catatan seputar hak kebutuhan dasar kesehatan penyandang disabilitas yaitu terapi. Selama ini terapi hanya bisa diakses ke faskes tingkat III sehingga menyulitkan penyandang disabilitas. Menurutnya hak kesehatan dasar harus sudah terpenuhi di faskes I. Widi juga mengusulkan adanya perangkat desa, petugas keagamaan dan tenaga kesehatan memiliki keterampilan bahasa isyarat.

Menanggapi hal ini, Dosen UPN Veteran Abdullah Fikri memberikan masukan bahwa dalam Raperda Disabilitas penting untuk diatur tentang hak kesehatan khusus bagi penyandang disabilitas. Fikri juga menandaskan perlunya lembaga independen misalnya Komisi Disabilitas Daerah sebagai mekanisme pemantauan upaya penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.

Rencana tindak lanjut

Di akhir uji publik, Ken Kerta menyampaikan beberapa langkah tindak lanjut. Pertama, pemetaan potensi dan jaringan, apakah raperda ini akan didorong melalui DPRD ataukan eksekutif. Kedua, memetakan lebih dalam persoalan-persoalan disabilitas dan menginventarisasi praktik baik dan gagasan untuk kemudian dimasukkan dalam draf raperda

Tindak lanjut berikutnya, adanya aksi-aksi di lapangan secara kolaboratif antar organisasi serta mengoptimalkan komunikasi lintas organisasi di Jawa Timur melalui grup komunikasi online. Keempat, mengawal realisasi raperda, misal audiensi dengan Pemerintah dan koordinasi lintas sektor. Terakhir menjalin kerjasama dengan media untuk mengangkat isu raperda.

Peserta dari lintas organisasi di Jawa Timur

Sekira 143 penyandang disabilitas dan jaringannya mengikuti uji publik rancangan peraturan daerah (raperda) disabilitas Jawa Timur. Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan juga nampak sempat memantau jalannya uji publik. Hadir pula beberapa organisasi kemasyarakatan, lembaga pemerintah dan perguruan tinggi. 

Beberapa organisasi penyandang disabilitas yang bergabung diantaranya LBH Disabilitas, Lingkar Sosial Indonesia (LINKSOS), HWDI, PPDI, PPDM, Gerkatin, PPDI, Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS), NPCI, PDKK, DMI, Panti Karya Asih, Pertuni, PPD SUARA INSANI, PPDIS, SIGAB, REHAT (Rumah Hebat Disabilitas), Kelompok Disabilitas Kelurahan (KDK), Kelompok Inklusi Disabilitas (KID), Posyandu Disabilitas, Forum Sahabat Disabilitas, Kelas Volunteer Difabel Jombang, Forkesi (Forum Keluarga Spesial Indonesia), Formasi Jatim, OPD, Perkumpulan Sepakbola Amputasi Surabaya, JOGOBOYO DISABILITY CARE (JDC). Even juga menghadirkan juru bahasa isyarat Fikri Aziz dari Malang. 

Hadir pula beberapa organisasi kemaysrakatan diantaranya, Silam,Malang Corruption Watch, LBH Surabaya Pos Malang, CoDe, Muhammadiyah Cabang Sidoarjo, SAPUAN (Sahabat Perempuan Anak), KPuK (Koalisi Perempuan untuk Kepemimpinan), Migrant CARE, BPI Indonesia, SuaR Indonesia, Komunitas Peduli, Kelas Mewangi Surabaya

Informasi lainya

Informasi lainnya terkait Uji Publik Raperda Disabilitas Jawa Timur, silahkan menghubungi:

  1. Plt. Direktur LBHDI Ajeng Linda Liswandari, WA +62 878-5347-1098
  2. Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum LBHDI Tri Eva Oktaviani, WA +62 822-5787-3761
  3. Divisi Penyadaran dan Pengembangan Jaringan LBHDI Ken Kertaning Tyas, WA +62 857-6463-9993

Download materi

Materi Uji Publik Raperda Disabilitas Jatim dapat diakses melalui tautan berikut: DOWNLOAD MATERI UJI PUBLIK RAPERDA DISABILITAS JAWA TIMUR 2023. 

Artikel Terkait

Similar Posts

Skip to content