Konsorsium Justice for Disability (JFD) menggelar Focus Group Discussion (FGD), Kamis 15 Juni 2023 di Surabaya. Pokok hasil diskusi adalah Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas harus dicabut dan diganti yang baru.
Justice for Disability adalah konsorsium yang terdiri dari berbagai organisasi yang berupaya ikut memajukan perlindungan hak hukum penyandang disabilitas di Indonesia. Konsorsium ini terdiri dari LBH Disabilitas Indonesia, PUKAT FH UGM, dan beberapa organisasi di Indonesia. Khususnya di Jawa Timur, Konsorsium JFD bekerjasama dengan Lingkar Sosial Indonesia (LINKSOS) dan lintas organisasi disabilitas dan penggerak inklusi lainnya.
Sebelum FGD di Surabaya, JFD juga menggelar workshop di Malang, 7-8 Juni 2023 tentang penguatan kapasitas organisasi penyandang disabilitas dan kelompok masyarakat dalam advokasi kebijakan. Beberapa organisasi yang terlibat di lokal Malang di antaranya HWDI Malang, Gerkatin Kota Malang, Shining Tuli Kota Batu, Pertuni Kota Malang, LBH Surabaya Pos Malang, Parekraf, Patembayan Nyai Putut, NPCI Kabupaten Malang, KPSI Simpul Malang, dan Forum Malang Inklusi. Sementara itu, organisasi disabilitas di regional Jatim yang terlibat adalah HWDI Jatim, HWDI Surabaya, Pertuni Jatim, Jogoboyo Disability Care, DPD Gerkatin Jatim, LBH Surabaya, Peradi dan DMI Jatim.
Sedangkan dari unsur Pemerintah yang terlibat dalam FGD adalah Kejaksaan Negeri Jatim, Dinas Kesehatan Jatim, Biro Hukum Jatim, Dinas Pemberdayaan Perempuan, serta Perlindungan Anak dan Kependudukan (DPAK) Jawa Timur.
Urgensi pencabutan Perda Disabilitas Jatim
Project Manager Justice for Disability Zaenur Rohman memaparkan urgensi pencabutan Perda Disabilitas Jatim dan harus diganti perda yang baru.
“Urgensi harus dicabut dan diganti baru, bahwa Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas menggunakan UU Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, yang didominasi oleh paradigma charity based sehingga sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan untuk memenuhi hak-hak penyandang disabilitas,” ungkap Zaenur Rohman.
Menurut Zaenur Rohman, jika Perda Nomor 3 Tahun 2013 hanya sekedar diperbarui maka charity based akan susah hilang dari perda yang baru. Paradigma yang tepat human right based yang termuat dalam UU Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On The Rights of Persons With Disabilities atau Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas, serta UU RI Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.
“Jadi argumentasi yang mendasar adalah paradigma yang digunakan dalam Perda Disabilitas Jatim tahun 2013 itu tidak sesuai dengan perkembangan dan akan susah untuk upaya dan dasar hukum memenuhi hak-hak penyandang disabilitas,” tandas Zaenur Rohman. Dengan paradigma baru berdasarkan human right substansi perda memuat jaminan-jaminan hak penyandang disabilitas yang wajib dipenuhi oleh Pemerintah dan masyarakat termasuk dunia usaha.
Senada disampaikan narasumber FGD, Abdullah Fikri dosen UPN Surabaya, bahwa urgensi pergantian Perda Nomor 3 Tahun 2023 adalah perda tersebut telah jauh ketinggalan sebab tidak menggunakan CRPD sebagai konsideran. Perda tersebut juga lahir sebelum UU RI Nomor 8 Tahun 2016 sehingga tidak memuat hak-hak penyandang disabilitas dalam undang-udang tersebut.
Hal selaras juga disampaikan Kabid Resos Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, Muhammad Arif Ardiansyah. Ia mengakui bahwa Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas sudah tidak sesuai. Selain itu telah lahir UU RI Nomor 8 Tahun 2016 sehingga idealnya Perda Disabilitas Jatim tersebut perlu diganti.
Partisipasi yang bermakna
Zaenur menambahkan, dari FGD yang melibatkan lintas sektor tersebut terdapat komitmen dan harapan bersama untuk adanya peraturan daerah yang baru di Jawa Timur yang menjamin pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Selain itu, terdapat pula komitmen bersama untuk mendorong Pemprov Jatim dan DPRD Jatim untuk menjadikan pergantian perda tersebut sebagai program legislasi daerah atau program pembentukan peraturan daerah.
“Dengan catatan bahwa penggantian Perda Disabilitas Jatim, dalam proses perencanaan, penyusunan serta pembahasan hingga pengesahan harus partisipatif melibatkan penyandang disabilitas di semua tahapan,” tandas Zaenur. Lanjutnya, menjunjung tinggi prinsip meaningful participation atau partisipasi yang bermakna, membuka seluas-luasnya partisipasi dari penyandang disabilitas sebagai subyek maupun obyek.
“Obyek peraturan iya sebab hak-hak penyandang disabilitas adalah kewajiban pemerintah, serta penyandang disabiltas adalah subyek hukum yang berdaulat yang memiliki seperangkat hak-hak yang lahir secara alami bukan pemberian pemerintah,” tutur Zaenur Rohman.
Menyoroti Implementasi Perda Disabilitas Jatim
Abdullah Fikri juga menyoroti pelaksanaan Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas yang masih jauh dari harapan. Menurut Fikri sapaan akrabnya, dalam perda tersebut tidak secara jelas mengatur kewajiban pemerintah daerah dalam memenuhi hak-hak penyandang disabilitas, sehingga urgen sekali untuk diganti. Tak hanya itu, sosialisasi perda juga terbatas. Tidak semua penyandang disabilitas maupun organisasi penyandang disabilitas mengetahui adanya perda disabilitas tersebut.
“Bahkan sebelum implementasi dari sisi sosialisasi juga terbatas, tidak semua mengetahui bahwa di Jawa Timur ada Perda Nomor 3 Tahun 2013,” kata Fikri sapaan akrabnya. Lanjutnya, Perda tersebut tidak cukup tersosialisasi apalagi terimplementasi di berbagai sektor, termasuk soal pekerjaan, kesehatan, aspek-aspek kehidupan lain yang seharusnya dipenuhi oleh pemerintah daerah.
Lebih fokus, Pembina Lingkar Sosial Indonesia (LINKSOS) Kertaning Tyas menyampaikan beberapa catatan lapangan. Catatan tersebut di antaranya terkait masalah kesehatan, pasung dan data disabilitas.
“Terapi merupakan kebutuhan dasar kesehatan penyadang disabilitas, hal ini tentu berbeda dengan kebutuhan dasar kesehatan orang tanpa disabilitas. Namun praktiknya, penyandang disabilitas harus bersusah payah menempuh alur rujukan yang panjang hingga faskes III untuk mendapatkan layanan sub spesialistik terapi di rumah sakit,” ungkap Ken Kerta nama akrabnya.
Kemudian soal pasung, bahwa Aparat Penegak Hukum terkesan tidak berdaya menghadapi kasus pasung. Orang mengalami pemasungan hingga bertahun-tahun padahal keluarga pasung sudah disambangi oleh Camat, Koramil, Polsek, Puskesmas dan Dinas Sosial.
Ken Kerta juga mengungkap masalah data penyandang disabilitas. Hingga saat ini masih belum terdapat data penyandang disabilitas yang sinkron antara realitas di masyarakat maupun yang telah berhasil didata. Data antar instansi juga berbeda, misal data Dinas Sosial dengan BPS. Bahkan data dalam satu instansi Dinas Sosial Jatim dengan Dinas Sosial Kabupaten juga berbeda.
Misal data penyandang disabilitas Jawa Timur, menurut data e-Disabilitas tahun 2023 sekira 16.000 jiwa, namun berdasarkan data manual yang kami miliki dari Dinas Sosial Kabupaten Malang, jumlah Penyandang Disabilitas di Kabupaten Malang Tahun 2019 berjumlah 16.008 jiwa. Ken berharap adanya tindak lanjut, data manual Dinsos Kabupaten Malang ini bisa menjadi materi update data e-Disabilitas melalui cross cek lapangan.
Pentingnya Jaminan yang Relevan
Dalam kesempatan terpisah, Advisor Advokasi Kebijakan Lingkar Sosial Indonesia (LINKSOS), Fira Fitri Fitria menyoroti kebutuhan dasar penyandang disabilitas yang terabaikan akibat klausul dalam regulasi yang tidak memberikan jaminan secara relevan atas kebutuhan penyandang disabilitas.
“Misalnya layanan terapi sebagai kebutuhan dasar kesehatan penyandang disabilitas yang masih sulit diakses sebab hanya ada di faskes tingkat III sebagai layanan kesehatan sub spesialistik,” ungkap Fira.
Kebutuhan dasar kesehatan penyandang disabilitas dengan orang tanpa disabilitas jelas berbeda, tandas Fira. Misalnya terapi, ini merupakan kebutuhan dasar kesehatan disabilitas, namun bukan kebutuhan dasar orang tanpa disabilitas. Maka penting adanya jaminan yang relevan bagi penyandang disabilitas.
Lebih lanjut alumni Magister Kebijakan Publik Universitas Airlangga ini mengisahkan pengalamannya. Sebagai perempuan dengan celebral palsy, Fira harus terapi setidaknya dua kali dalam satu minggu. Beruntung Puskesmas tempat ia tinggal di Kota Tuban memberikan layanan fisio terapi. Pasien cukup hadir ke Puskesmas dengan membawa KTP atau kartu berobat sudah bisa mendapatkan layanan fisio terapi. Hal ini sangat meringankan daripada harus bolak balik rujukan ke rumah sakit, antri lama, serta biaya transportasi dari desa ke Rumah Sakit.
“Maka sangat mungkin adanya klausul dalam regulasi khususnya dalam hal ini Perda Disabilitas Jawa Timur, maupun dalam Perbup atau Perwali yang mengatur terapi kesehatan disabilitas ada di faskes tingkat satu,” tandas Fira. Tidak pas jika ada alasan fungsi Puskesmas sebatas promotif dan preventif, imbuhnya. Melainkan ini persoalan paradigma pemangku kebijakan yang berpengaruh pada kebijakan anggaran.
Terapi kesehatan bagi penyandang disabilitas menurut Fira bisa ditetapkan sebagai upaya promotif atau peningkatan kesehatan serta upaya preventif atau pencegahan penyakit. Sebagai contoh, penyandang celebral palsy memerlukan terapi rutin dan seumur hidup. Terapi tersebut untuk meminimalisir spastiksitas atau tingkat kekakuan dan kontraktur guna meningkatkan kualitas hidup agar penyadang disabilitas cerebral palsy bisa lebih mandiri dan berdaya.
Pers rilis. Narahubung:
- 0818-0266-2584 (Zaenur Rohman)
- 0857-6463-9993 (Ken Kerta)