Oleh: Anggra Dwi Shintawati*)
Mengenang emansipasi perempuan dalam demokrasi, kita harus bersyukur atas perjuangan sosok Kartini yang memperjuangkan perubahan sosial agar kaum perempuan mempunyai hak yang sama dengan kaum laki-laki.
Perubahan ini kemudian disebut kesetaraan gender yang mengacu pada kesetaraan hak, tanggung jawab, kesempatan, perlakuan dan penilaian antara perempuan dan laki-laki baik dalam kehidupan sehari-hari, politik dan juga lingkungan masyarakat.
Wujud emansipasi dalam konteks demokrasi seperti masuknya perempuan dalam struktur pengambilan keputusan.
Ya, kiprah perempuan di sektor publik memang selalu menjadi topik hangat dan tak pernah sepi diperbincangkan. Terlebih perempuan dalam bingkai demokrasi adalah sesuatu yang menarik di tengah iklim demokrasi yang parsial.
Namun tantangannya adalah keterlibatan perempuan di sektor publik masih dipandang remeh, lemah dan diragukan. Sebabnya adalah cara pandang yang belum berimbang.
Bahkan dalam lintasan sejarah, sejak lama hingga saat ini dalam masyarakat yang mengaku modern dan demokratis pun perempuan masih dianggap kalangan kelas dua. Padahal masuknya kaum perempuan ke sektor publik telah membuktikan mereka mampu dan bukan sekadar pelengkap saja.
Besarnya peran perempuan dalam sektor publik juga tidak bisa lepas hambatan struktur budaya, peradaban dan praktek sosial yang memandang negatif perempuan pada posisi minor. Termasuk efek budaya patrialki dalam bentuk dominasi laki-laki terhadap perempuan masih kental sebagai realitas dalam setiap elemen masyarakat.
Perempuan didefinisikan sebagai makhluk yang lemah baik secara fisik maupun psikis. Bahkan perlakuan khusus terhadap perempuan yang diatur untuk melindungi biasanya justru lebih banyak membatasi.
Maka kemampuan untuk menyuarakan pendapat, juga cara pandang demokrasi ala perempuan adalah sesuatu yang harus dimiliki di masa kini. Bahkan perempuan dalam kancah politik tolok ukurnya bukan lagi 30 persen, melainkan pengakuan perempuan atas dasar prinsip persamaan derajat.
Prinsip ini penting diterapkan dalam semua wilayah dan tataran kehidupan publik agar perempuan bisa berkiprah terutama dalam posisi-posisi pengambilan keputusan.
*) Penulis adalah Koordinator Pendidikan Pemilu dan Demokrasi, Lingkar Sosial Indonesia