Membangun Kesadaran Disabilitas di Pilbup Malang 2020

2 minutes, 51 seconds Read
Listen to this article
Liputan kampanye hapus stigma oleh koran Malang Post. Salah satu pesan yang ingin disampaikan, jangankan difabel nyoblos ke TPS ke puncak gunung saja sanggup.

Oleh: Ken Kerta *)

Belum lama Panwas Lawang dan organisasi Lingkar Sosial Indonesia (LINKSOS) mengadakan acara Ngobrol Santai bertajuk Difabel dalam Pengawasan Partisipatif Pilbup Malang 2020. Kegiatan ini diantaranya dilatarbelakangi oleh respon Panwas terhadap laporan adanya penyandang disabilitas yang tidak terdata sebagai pemilih disabilitas.

“Pantauan Forum Malang Inklusi (FOMI), dalam Pilkada dan Pilpres 2019 lalu, sebagian besar penyandang disabilitas tidak terdata sebagai pemilih disabilitas,” ujar Koordinator FOMI, Siswinarsih (7/9 2020).

Menurut Siswinarsih, penyebabnya adalah ketidaktahuan petugas pemilu tentang ragam disabilitas. Ragam disabilitas yang jamak dikenal masyarakat luas termasuk penyelenggara pemilu adalah disabilitas netra dan disabilitas fisik pengguna kursi roda.

Dalam pertemuan tersebut juga disampaikan PPK Lawang bahwa pihaknya telah mengakomodasi 30 pemilih disabilitas se-Kecamatan Lawang, sedangkan Lingkar Sosial mencatat dalam satu desa saja, yaitu Desa Bedali, tercatat sekira 109 penyadang disabilitas usia wajib pilih. Namun tentunya data pemilih disabilitas yang terdata saat ini di PPK Lawang sudah terdapat perubahan, melalui dukungan data penyandang disabilitas dari Posyandu Disabilitas Desa Bedali dan Dinas Sosial Kabupaten Malang.

Krisis paham disabilitas

Menengok soal pengetahuan masyarakat dan aparatur pemerintah tentang disabilitas, di level yang lebih kecil misalnya Desa Bedali. Sebelumnya menurut data Bidan Desa tercatat 9 orang penyandang disabilitas dengan kategori orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di desa tersebut. Namun setelah Desa Bedali mencanangkan Posyandu Disabilitas melakukan pendataan bersama Lingkar Sosial, saat ini terdata 112 penyandang disabilitas dari semua ragam.

Hal ini tentu merupakan lompatan data yang penting, bahwa pendataan bagi warga merupakan awal mula ia terlayani oleh Pemerintah, termasuk bagi penyandang disabilitas. Tanpa data warga Pemerintah tidak dapat menyusun anggaran belanja sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Demikian pun terkait Pemilu, tanpa penyandang disabilitas terdata sebagai pemilih disabilitas, maka tak akan pernah ada pula Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akses sesuai dengan kebutuhan ragam disabilitasnya.

Berlanjut pada lingkup yang lebih luas lagi, jangankan di level desa dan kecamatan, ternyata di level pusat pun, sekelas Presiden dan DPR pun masih minim paham tentang disabilitas. Hal ini nampak dalam UU Cipta Kerja yang masih mempergunakan isitilah orang cacat dan penyandang cacat. Hal ini selain bertentangan dengan UU RI Nomor 8 Tahun 2016 juga merupakan langkah mundur bagi gerakan disabilitas dalam memperjuangkan kesetaraan hak sebagai warga negara.

Jangan salah paham

Kesadaran disabilitas yang minim di semua level masyarakat dan kebijakan ini merupakan krisis pemahaman disabilitas yang harus segera dibenahi. Untuk itu penulis terus melakukan sosialisasi, baik melalui media sosial, media massa, maupun berinteraksi langsung dengan penyelenggara dan pengawas pemilu.

Terkait beberapa opini di media soal aksesibilitas Pilbup Malang 2020, beberapa orang salah paham menyangka penulis mengkritisi KPU yang kurang sosialisasi kepada penyandang disabilitas. Yang benar dalam maksud penulis adalah KPU belum optimal memberikan pengetahuan tentang disabilitas terhadap jajarannya.

KPU maupun Bawaslu penting untuk memasukkan Kesadaran Disabilitas sebagai materi Bimtek. Agar staf-staf mereka baik yang di kantor maupun lapangan paham tentang disabilitas, setidaknya meliputi tiga hal ini:
  1. Hak-hak Penyandang Disabilitas sesuai UU RI Nomor 8 Tahun 2016
  2. Mengenal Ragam Disabilitas
  3. Etika berinteraksi dengan Penyandang Disabilitas

Harapan penulis, KPU dan Bawaslu legowo menerima masukan ini. Untuk itu tak lupa apresiasi penulis haturkan setinggi-tingginya kepada Panwas Lawang, PPK Lawang, Muspika Lawang dan Bawaslu Malang yang berkenan meluangkan waktu dan energi untuk melakukan diskusi dengan penyandang disabilitas melalui Lingkar Sosial Indonesia (LINKSOS).

Sekaligus tulisan ini mengingatkan bahwa kita punya rencana mencanangkan Kecamatan Lawang Pemilu Ramah Difabel. Ayo ladubkan!

 

*) Penulis adalah Pendiri Lingkar Sosial Indonesia

 

 

 

Similar Posts

Skip to content