LAMSEL (LINKSOS)- Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 Tentang Komisi Nasional Disabilitas (KND) yang belum lama disahkan oleh Presiden Joko Widodo disambut antusias oleh banyak pihak, utamanya kelompok penyandang disabilitas. Salah satunya Sulasmi, difabel asal Lampung Selatan ini menyambut adanya Perpres dengan menyerahkan print out salinan perundangan tersebut kepada Kepala Desanya.
“Saya mewakili penyandang disabilitas di Lampung Selatan telah menyerahkan salinan Perpres RI Nomor 68 Tahun 2020 Tentang Komisi Nasional Disabilitas kepada Kepala Desa Sukamaju, Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan, Bapak Absorihim,” ujar Sulasmi kepada LINKSOS (6/7) melalui saluran seluler.
Selain Perpres KND saya juga menyerahkan salinan Permendes Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas Permendes Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, imbuhnya.
Sulasmi dikenal aktif di berbagai kegiatan sosial dan aktif di beberapa organisasi. Diantaranya sebagai Ketua Majlis Taklim Al Hidayah Desa Sukamaju, Ketua NPC Lamsel, Bendahara LKS Penyandang Disabilitas Lamsel, Wakil ketua HWDI Lamsel, dan Bendahara YDAI Lampung.
Langkah Sulasmi menyerahkan salinan Perpres KND menyusul dilakukannya setelah pegiat difabel di Malang melalui Lingkar Sosial Indonesia (LINKSOS) melalukan sosialisasi KND ke Pemerintah Desa, Pemerintah Daerah serta lintas organisasi difabel.
Minimnya kesadaran disabilitas
“Harapannya yang pertama adalah adanya peningkatan pengetahuan dan kesadaran tentang disabilitas baik bagi para aparatur pemerintah maupun masyarakat luas,” tutur Sulasmi.
Menurut Sulasmi, pengetahuan masyarakat tentang disabilitas masih minim. Ia mencontohkan soal pendataan pemilih penyandang disabilitas dalam Pilkada yang belum optimal.
“Bahkan untuk Pilkada disabilitas yang terdaftar cuma dua orang difabel daksa, padahal yang tuna rungu dan tuna grahita juga ada,” ungkap Sulasmi. Jadi pandangan perangkat desa bahwa penyandang disabilitas itu adalah orang yang jalannya kurang sempurna.
Upaya pemberdayaan masyarakat
“Usaha harian saya adalah upahan menjahit, selain itu disini saya juga menjual teh kelor kepada perangkat desa dan diijinkan untuk nitip teh kelor di warung Desa Sukamaju,” terang Sulasmi.
Namun saya ingin ada pemberdayaan masyarakat yang difasilitasi oleh Pemeritah Desa, harap perempuan usia 55 tahun ini. Jika di Desa Sukamaju ada kegiatan pemberdayaan masyarakat saya siap membantu mengisi materi berupa ketrampilan menjahit baju, bikin keset dari kain perca juga bikin piring lidi, ujarnya semangat.
“Saya bilang sama pak Kades, saya ingin sebagai disabilitas ingin menunjukkan bahwa “disabilitas bisa”, disabilitas bukan peminta-minta belas kasihan dari orang lain,” pungkasnya. (Ken)