PSKS
Business teamwork join hands together. Business teamwork concept

PSKS Menurut Kementerian Sosial

5 minutes, 27 seconds Read
Listen to this article

Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disebut PSKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang dapat berperan serta untuk menjaga, menciptakan, mendukung, dan memperkuat penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pendataan Dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Dan Potensi Dan Sumber Kesejahteraan Sosial.

PSKS Meliputi:

  1. Pekerja Sosial Profesional adalah seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial, dan kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman praktek pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial. Kriteria : a. telah bersertifikasi pekerja sosial profesional; dan b. melaksanakan praktek pekerjaan sosial.
  2. Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) adalah warga masyarakat yang atas dasar rasa kesadaran dan tanggung jawab sosial serta didorong oleh rasa kebersamaan, kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial secara sukarela mengabdi di bidang kesejahteraan sosial. Kriteria : a. Warga Negara Indonesia; b. laki-laki atau perempuan usia minimal 18 (delapan belas) tahun; c. setia dan taat pada Pancasila dan Undang-Undangan Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; d. bersedia mengabdi untuk kepentingan umum; e. berkelakuan baik; f. sehat jasmani dan rohani; g. telah mengikuti pelatihan PSM; dan h.berpengalaman sebagai anggota Karang Taruna sebelum menjadi PSM.
  3. Taruna Siaga Bencana (Tagana) adalah seorang relawan yang berasal dari masyarakat yang memiliki kepedulian dan aktif dalam penanggulangan bencana. Kriteria untuk dapat diangkat menjadi Tagana : a. generasi muda berusia 18 (delapan belas) tahun sampai dengan 40 (empat puluh) tahun; b. memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam penanggulangan bencana; c. bersedia mengikuti pelatihan yang khusus terkait dengan penanggulangan bencana; d. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; dan e. setia dan taat pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  4. Lembaga Kesejahteraan Sosial selanjutnya disebut LKS adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Kriteria : a. mempunyai nama, struktur dan alamat organisasi yang jelas; b. mempunyai pengurus dan program kerja; c. berbadan hukum atau tidak berbadan hukum; dan d. melaksanakan/mempunyai kegiatan dalam bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
  5. Karang Taruna adalah Organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial. 10 Kriteria : a. organisasi kepemudaan berkedudukan di desa/kelurahan; b. laki-laki atau perempuan yang berusia 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun dan berdomisili di desa; c. mempunyai nama dan alamat, struktur organisasi dan susunan kepengurusan; dan d. keanggotaannya bersifat stelsel pasif.
  6. Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga selanjutnya disebut (LK3) adalah Suatu Lembaga/Organisasi yang memberikan pelayanan konseling, konsultasi, pemberian/penyebarluasan informasi, penjangkauan, advokasi dan pemberdayaan bagi keluarga secara profesional, termasuk merujuk sasaran ke lembaga pelayanan lain yang benar-benar mampu memecahkan masalahnya secara lebih intensif. Kriteria : a. Organisasi Sosial; b. aktifitas memberikan jasa layanan konseling, konsultasi, informasi, advokasi, rujukan; c. didirikan secara formal; dan d. mempunyai struktur organisasi dan pekerja sosial serta tenaga fungsional yang profesional.
  7. Keluarga pioner adalah keluarga yang mampu mengatasi masalahnya dengan cara-cara efektif dan bisa dijadikan panutan bagi keluarga lainnya. Kriteria: a. keluarga yang mampu melaksanakan fungsi-fungsi keluarga; b. keluarga yang mempunyai prilaku yang dapat dijadikan panutan; c. keluarga yang mampu mempertahankan keutuhan keluarga dengan prilaku yang positif; dan d. keluarga yang mampu dan mau menularkan perilaku positif kepada keluarga lainnya.
  8. Wahana Kesejahteraan Sosial Keluarga Berbasis Masyarakat yang selanjutnya disebut (WKSBM) adalah Sistim kerjasama antar keperangkatan pelayanan sosial di akar rumput yang terdiri atas usaha kelompok, lembaga maupun jaringan pendukungnya. Kriteria : a. adanya sejumlah perkumpulan, asosiasi, organisasi/kelompok yang tumbuh dan berkembang di lingkungan RT/RW/Kampung/Desa/kelurahan/nagari/banjar atau wilayah adat; b. jaringan sosial yang berada di RT/RW/Kampung/Desa/Kelurahan/nagari/banjir atau wilayah adat; dan c. masing-masing perkumpulan, asosiasi, organisasi kelompok tersebut secara bersama-sama melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara sinergis di lingkungan.
  9. Wanita pemimpin kesejahteraan sosial adalah wanita yang mampu menggerakkan dan memotivasi penyelenggaraan kesejahteraan sosial di lingkungannya. Kriteria : a. berusia 18 (delapan belas) tahun sampai dengan 59 (lima puluh sembilan) tahun; b. berpendidikan minimal SLTP; c. wanita yang mempunyai potensi untuk menjadi/sudah menjadi pemimpin dan diakui oleh masyarakat setempat; d. telah mengikuti pelatihan kepemimpinan wanita di bidang kesejahteraan sosial; dan e. memimpin usaha kesejahteraan sosial terutama yang dilaksanakan oleh wanita di wilayahnya.
  10. Penyuluh Sosial : a. Penyuluh Sosial Fungsional adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mempunyai jabatan ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Kriteria : Penyuluh sosial fungsional: a. berijazah sarjana (S1)/ Diploma IV; b. paling rendah memiliki pangkat Penata Muda, Golongan III/a; c. memiliki pengalaman dalam kegiatan penyuluhan sosial paling singkat 2 (dua) tahun; d. telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional penyuluh sosial; e. usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun; dan f. setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. Penyuluh Sosial Masyarakat adalah tokoh masyarakat (baik dari tokoh agama, tokoh adat, tokoh wanita, tokoh pemuda) yang diberi tugas, tanggung jawab wewewang dan hak oleh pejabat yang berwenang bidang kesejahteraan sosial (pusat dan daerah) untuk melakukan kegiatan penyuluhan bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Kriteria : Penyuluh sosial masyarakat : a. memilki pendidikan minimal SLTP/sederajat; b. berusia antara 25 (dua puluh lima) tahun sampai dengan 60 (enam puluh) tahun; c. tokoh agama/tokoh masyarakat/tokoh pemuda/tokoh adat/tokoh wanita; d. Pekerja Sosial Masyarakat (PSM); e. Taruna Siaga Bencana (Tagana); f. Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamantan (TKSK); g. Pendamping Keluarga Harapan (PKH); h. Petugas Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (Petugas LK3); i. Manager Kesejahteraan Sosial tingkat desa (Kepala Desa); j. memiliki pengaruh terhadap masyarakat tempat domisili; k. memiliki pengalaman berceramah atau berpidato; l. paham tentang permasalahan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS); dan m. memahami pengetahuan tentang Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial.
  11. Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan yang selanjutnya disebut TKSM adalah Tenaga inti pengendali kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial di kecamatan. Kriteria : a. berasal dari unsur masyarakat; b. berdomisili di kecamatan dimana ditugaskan; c. pendidikan minimal SLTA, diutamakan D3/S1; d. diutamakan aktifis karang taruna atau PSM; e. berusia 25 (dua puluh lima) tahun sampai dengan 50 (lima puluh) tahun; f. berbadan sehat (keterangan dokter/puskesmas); g. diutamakan yang sudah mengelola UEP; dan h. SK ditetapkan oleh Kementerian Sosial.
  12. Dunia usaha adalah organisasi yang bergerak di bidang usaha, industri atau produk barang atau jasa serta Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, serta/atau wirausahawan beserta jaringannya yang peduli dan berpartisipasi dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagai wujud tanggung jawab sosial. Kriteria : a. peduli dan berpartisipasi dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial; dan b. membantu penanganan masalah sosial

Similar Posts

Skip to content