Posyandu Disabilitas Milik Siapa

Posyandu Disabilitas Milik Siapa?

3 minutes, 0 seconds Read
Listen to this article

Pertanyaan ini bagi saya menarik, tentang posyandu disabilitas milik siapa. Sebab yang menanyakan adalah seorang kawan yang sudah bertahun-tahun mengabdi di Posyandu. Mari belajar bersama.

 

Latar belakang pertanyaan

Seseorang yang bertanya tentang milik siapa, tentang apapun itu, memiliki beberapa kemungkinan. Di antaranya, yang pertama ia tidak merasa memiliki dan ingin tahu siapa yang memiliki. Kedua, lupa bahwa itu miliknya.

Ketiga, sebenarnya sudah tahu milik siapa namun ingin mengorek informasi lainnya. Keempat, ngetest dengan berbagai motif. Dan sebagainya dan sebagainya.

 

Kilas balik Posyandu

Untuk mengetahui dasar jawaban tentang Posyandu Disabilitas milik siapa, sangat penting membaca buku Pedoman Umum Pengelolaan Posyandu.

Pada tahun 1984, Menteri Kesehatan, Kepala BKKBN dan Menteri Dalam Negeri, mengeluarkan intruksi bersama untuk mengintegrasikan berbagai kegiatan kesehatan masyarakat. Bentuk integrasi tersebut adalah satu wadah yang disebut Posyandu atau Pos Pelayanan Terpadu.

Presiden Suharto kemudian mencanangkan Posyandu ini pada tahun 1986 di Jogjakarta bertepatan dengan Hari Kesehatan Nasional.

Layanan kesehatan berbasis sumber daya masyarakat ini makin tumbuh pesat. Terlebih dengan adanya lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1990 tentang Peningkatan Pembinaan Mutu Posyandu. Bahwa Posyandu yang merupakan tanggung jawab bersama antara masyarakat dengan Pemerintah Daerah.

 

Sekilas Posyandu Disabilitas

Posyandu Disabilitas merupakan layanan kesehatan berbasis kebutuhan ragam disabilitas. Layanan ini ada di tingkat desa/kelurahan dan gratis, sehingga terjangkau dan penyandang disabilitas mudah mengaksesnya.

Dalam posyandu disabilitas selain terdapat pemeriksaan kesehatan dan pengobatan dasar, juga layanan fisio terapi, terapi wicara, konseling dan parenting. Terdapat pula pelatihan keterampilan dan layanan antar jemput penyandang disabilitas menuju lokasi posyandu.

Pemerintah Kabupaten Malang telah menerapkan praktek baik Posyandu Disabilitas di beberapa desa dan kelurahan.

Pertama kali di Indonesia, Posyandu Disabilitas ada di Desa Bedali, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Pengembangan posyandu tersebut melalui intervensi proyek Mardika kerjasama LINKSOS, NLR dan Kementerian Kesehatan RI Tahun 2019.

Dasar hukum pelaksanaan Posyandu Disabilitas mengikuti Posyandu pada umumnya. Di antaranya Permenkes Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Masyarakat dalam Bidang Kesehatan. UU RI Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas juga mengamahkan kesetaraan hak di bidang kesehatan.

Sedangkan pembentukan Posyandu Disabilitas mengacu pada Pedoman Umum Pengelolaan Posyandu. Kementerian Kesehatan RI dan Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal Posyandu) menerbitkan pedoman tersebut pada tahun 2011. Selanjutnya Kepala Desa/Lurah menetapkan legalitas Posyandu melalui SK.

 

Kedudukan Posyandu terhadap Pemerintah Desa/Kelurahan dan Puskesmas

Kedudukan Posyandu terhadap pemerintahan desa/kelurahan adalah sebagai wadah pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan dan sosial dasar lainnya yang secara kelembagaan dibina oleh pemerintahan desa/kelurahan.

Sedangkan kedudukan Posyandu terhadap Puskesmas adalah sebagai wadah pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan yang secara teknis medis dibina oleh Puskesmas.

 

Peran masyarakat dan LSM

Secara umum, pengertian Posyandu adalah Posyandu merupakan salah satu bentuk Upaya Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat (UKBM) yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan.

Tujuan pelibatan masyarakat, guna memberdayakan masyarakat dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar.

Maka peran aktif masyarakat adalah hal ini wajib. Termasuk kelompok masyarakat, komunitas, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan lainnya.

Lingkar Sosial Indonesia (LINKSOS) adalah contoh organisasi kemasyarakatan/LSM yang aktif dalam kegiatan Posyandu Disabilitas.

 

Bentuk peran aktif masyarakat

Masyarakat secara aktif bisa terlibat dalam Kader Posyandu. Adalah anggota masyarakat yang bersedia, mampu dan memiliki waktu untuk menyelenggarakan kegiatan Posyandu secara sukarela.

Sedangkan organisasi kemasyarakatan bisa terlibat sebagai unsur Pengelola Posyandu. Adalah unsur masyarakat, lembaga kemasyarakatan, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, lembaga mitra pemerintah, dan dunia usaha yang dipilih, bersedia, mampu, dan memiliki waktu dan kepedulian terhadap pelayanan sosial dasar masyarakat di Posyandu.

 

Jadi Posyandu Disabilitas itu milik siapa?

Secara ringkas bisa disimpulkan bahwa Posyandu sebagai upaya kesehatan bersumber daya masyarakat, secara kelembagaan dibina oleh pemerintahan desa/kelurahan, dan secara teknis medis dibina oleh Puskesmas.

Informasi dan diskusi, kontak 085764639993 (Ken)

Similar Posts

Skip to content