Pengawasan Partisipatif

Penyandang Disabilitas dalam Pengawasan Partisipatif Pemilu

2 minutes, 37 seconds Read
Listen to this article

Oleh: Anggra Dwi Shintawati. Dalam hal demokrasi setiap warga negara mempunyai hak yang sama dalam menyampaikan aspirasi, khususnya dalam tulisan ini terkait pemilu inklusif, baik masyarakat umum maupun penyandang disabilitas, tidak hanya berhak menggunakan hak suaranya saja tetapi juga turut berpartisipasi dan berperan aktif dalam pengawasan partisipatif tanpa ada kesenjangan.

Penulis sebagai bagian dari Panwaslu Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, setelah beberapa kali menangani proses pengawasan Pemilu, kali ini di Piilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang tahun 2020, ingin lebih optimal melibatkan seluruh komponen masyarakat, tak terkecuali penyandang disabilitas.

Terkait dengan pelibatan penyandang disabilitas ini, penulis melalui Panwaslu Kecamatan Lawang telah melakukan inisiasi dan kerjasama bersama organisasi difabel penggerak inklusi Lingkar Sosial Indonesia (LINKSOS), dalam bentuk koordinasi lintas sektor yang dikemas dalam Ngobrol Santai, Senin 7 September 2020, bersama Muspika Lawang, serta PPK Lawang. Hasil dari pertemuan tersebut, bahwa lintas sektor akan mendorong Kecamatan Lawang sebagai percontohan pilkada yang inklusif.

Mengapa harus melibatkan penyandang disabilitas? Prinsip dalam pemilu adalah kesamaan hak bagi setiap warga negara, namun dalam praktiknya selama ini masyarakat difabel hanya sebagai minoritas. Minimnya partisipasi penyandang disabilitas lebih banyak dikaitkan dengan soal stigma diri dan keluarga, padahal persoalan kesempatan juga penting untuk dicermati. Oleh sebab itu Panwaslu Kecamatan Lawang ingin memberikan ruang partisipasi tersebut.

Pelibatan kelompok penyandang disabilitas dalam pengawasan partisipasi pemilu secara teknis juga akan meringankan kerja-kerja Panwaslu. Praktiknya hanya ada satu pengawas di tingkat desa, serta tiga pengawas di tingkat kecamatan. Keterbatasan sumber daya ini menjadi tantangan bagaimana mengoptimalkan pengawasan pelaksanaan pemilu, maka salah satu langkah praktisnya adalah pengawasan partisipatif atau pengawasan yang melibatkan masyarakat luas termasuk penyandang disabilitas.

Koordinasi, searah jaruh jam, Ken Kerta (Ketua LINKSOS), Anggra Dwi Shintawati, dan M Wahyudi (Ketua Bawaslu Malang), Selasa, 29 Septermber 2020, di kantor Panwaslu Kecamatan Lawang

 

Pentingnya Pengawasan

Pengawasan partisipatif pemilu merupakan hal penting untuk memberikan dampak pesta demokrasi yang jujur dan adil. Namun realitasnya, pengawasan dianggap merepotkan, menakutkan bahkan hanya dianggap mencari-cari masalah saja. Yang sebenarnya, maksud dari pengawasan adalah memastikan setiap pelaksanaan pemilu sesuai tahapan yang telah ditentukan.

Pengawasan juga mencegah potensi pelanggaran, seperti adanya money politic, terlebih dalam masa pandemi ini kesulitan ekonomi masyarakat menjadi ruang praktik politik uang tersebut. Semakin masyarakat masif terlibat dalam pengawasan partisipasif, maka legitimasi pemilu yang bersih, jujur dan adil akan terwujud.

Untuk itu penulis melalui Panwaslu Kecamatan Lawang dan koordinasi intens dengan Bawaslu Kabupaten Malang, terus mendorong peran aktif masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, serta menjadikan hal ini sebagai strategi pengawasan.

Apa yang bisa dilakukan ketika menemukan indikator pelanggaran Pemilu? Apabila masyarakat menemukan hal yang tidak sesuai dengan regulasi pemilu, bisa memberikan informasi langsung kepada Panwaslu Kecamatan Lawang atau diakomodasi melalui LINKSOS.

Contoh pelangaran pada tahapan kampanye misalnya pemasangan alat peraga kampanye (APK) di pohon dan tiang listrik, di tempat pendidikan, tempat ibadah, serta di gedung milik Pemerintah.

Pada dasarnya setiap orang dapat melakukan pengawasan partisipatif tersebut, khususnya Panwaslu Kecamatan Lawang terbuka bagi sinergitas lintas sektor untuk meningkatkan kualitas pemilu. Pengawasan termudah bisa dilakukan mulai dari wilayah atau lingkungan terdekat.

Anggra DwiShintawati (tengah), bersama Anggota Panwaslu Kecamatan Lawang Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Jogi Pranoto (kiri) dan Ketua Panwaslu Kecamatan Lawang, Muhamad Akmil Halim SS

Similar Posts

Skip to content