Menyikapi Kontroversi KND

8 minutes, 54 seconds Read
Listen to this article
Kontroversi mewarnai pengesahan Perpres Nomor 68 Tahun 2020 Tentang Komisi Nasional Disabilitas (KND). Sebagian masyarakat menilai sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam upaya pemenuhan, pelindungan dan penghormatan hak-hak penyandang disabilitas. Namun sebagian lainnya, melihat sebagai sebuah kemunduran, lalu muncullah gerakan petisi yang mendesak Presiden agar merevisi Perpres tersebut. Sementara itu, penulis di Malang memilih sikap bersama organisasi Lingkar Sosial Indonesia (LINKSOS) melakukan sosialisasi KND ke Pemerintah Desa, Pemerintah Daerah dan lintas organisasi difabel. Jadi perlukah merevisi Perpres?
Ken Kerta
Penulis dengan nama asli Kertaning Tyas, adalah Pendiri Lingkar Sosial Indonesia. Aktivitas terkini menginisiasi pengembangan desa-desa inklusi dan Posyandu Disabilitas di Malang

Baca: Petisi Organisasi Penyandang Disabilitas Seluruh Indonesia, Revisi Peraturan Presiden Nomor 68 tahun 2020 Tentang Komisi Nasional Disabilitas (KND)

Melihat lebih jelas poin-poin petisi lintas Organisasi Penyandang Disabilitas terhadap Presiden, pada tanggal 23 Juni 2020. Bahwa terdapat 5 alasan pendukung mengapa Komisi Nasional Disabilitas berdasarkan Perpres Nomor 68 Tahun 2020 harus direvisi:

  1. Pemerintah belum sepenuhnya memahami disabilitas sebagai bagian dari isu Hak Asasi Manusia, karena KND dilekatkan secara kelembagaan kepada Kementerian Sosial yang tidak memiliki urusan di bidang Hak Asasi Manusia. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015, urusan Kementerian Sosial terbatas kepada rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, dan penanganan fakir miskin.
  2. Pemerintah belum sepenuhnya memahami UU 8/2016 yang membentuk Komisi Nasional Disabilitas (KND) sebagai lembaga yang independen dan non struktural, yang bertugas untuk melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Dengan dilekatkan kepada Kementerian Sosial, maka KND akan terbatas menjalankan tugasnya, terutama apabila terkait dengan kinerja dari Kementerian Sosial yang justru saat ini banyak mendapat kritik dari organisasi penyandang disabilitas, karena masih melihat disabilitas dari pendekatan belas kasih (charity based). KND juga berpotensi terjerat dalam konflik kepentingan dengan Kementerian Sosial, yang pekerjaannya akan sering sekali menjadi sasaran evaluasi, pemantauan, dan advokasi sebagai tugas KND.
  3. Pemerintah keliru menafsirkan bahwa KND ini adalah bagian dari tugas koordinasi yang diemban oleh Kementerian Sosial dalam Pasal 129 UU 8/2016. KND dalam UU 8/2016 telah diatur secara tersendiri di Bab VI, yaitu sebagai lembaga independen dan non struktural, yang memiliki tugasnya sendiri, dan justru bergerak diluar Pemerintah untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja Pemerintah dalam melaksanakan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Dengan begitu, secara pendanaan, berdasar kepada Pasal 135 ayat (2) UU 8/2016, KND mendapatkan anggaran dari APBN yang tidak harus bersumber dari Kementerian Sosial. Justru Pemerintah harus mendukung pembentukan KND yang terbebas dari konflik kepentingan yang akan menghambat pelaksanaan tugas dan fungsinya.
  4. Pengisian anggota KND tidak memberikan kesempatan penuh bagi penyandang disabilitas karena membatasi peluang dengan hanya sudah menetapkan jatah anggota KND dari penyandang disabilitas sebanyak 4 dari total 7 orang. Hal itu menutup peluang anggota KND seluruhnya berasal dari penyandang disabilitas, padahal yang utama dalam Pasal 33 ayat (3) UN CRPD adalah mengutamakan keterlibatan penyandang disabilitas dalam pelaksanaan pengawasan pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam suatu negara.
  5. Pemilihan panitia seleksi dan penunjukan anggota KND untuk pertama kalinya tidak melibatkan organisasi penyandang disabilitas, yang berisiko mengganggu independensi dan keberpihakan terhadap penyandang disabilitas dari panitia seleksi dan Anggota KND tersebut.
  6. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas (KND) dibentuk secara tertutup dan minim partisipasi penyandang disabilitas sebagai stakeholder utama. Pembentukan yang minim transparansi informasi menjadikan masyarakat penyandang disabilitas tidak mengetahui apa yang sedang dibahas dan bagaimana pertimbangan dari pemilihan berbagai ketentuan yang saat ini tercantum dalam Perpres KND.
  7. Proses pembentukan Perpres KND yang tidak membuka partisipasi secara penuh bagi penyandang disabilitas, bahkan tidak ada uji publik atas Rancangan Perpres KND ini kepada masyarakat disabilitas, bertentangan dengan mandat Pasal 4 UN CRPD. Pasal itu mewajibkan Pemerintah untuk berkonsultasi secara erat dan intensif dengan masyarakat penyandang disabilitas melalui organisasi yang mewakilinya setiap kali Pemerintah akan membuat peraturan dan kebijakan yang terkait dengan penyandang disabilitas.
  8. Proses penerbitan Perpres KND juga tidak menerapkan prinsip “nothing about us without us” yang sejak diberlakukannya UN CRPD di negara-negara anggota PBB prinsip ini selalu didorong untuk terus diimplementasikan. Prinsip itu memberikan makna bahwa para penyandang disabilitaslah yang paling memahami persoalan apa yang mereka hadapi, dan bagaimana cara menyelesaikannya.

Berdasarkan pertimbangan alasan-alasan tersebut, lintas Organisasi Penyandang Disabilitas menyampaikan tuntutan kepada Presiden RI, Joko Widodo. Yang pertama agar Presiden merevisi Peraturan Presiden Nomor 68 tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas (KND), dengan poin-poin revisi sebagai berikut:

  1. Menjadikan Komisi Nasional Disabilitas sebagai lembaga yang berbasis pada Hak Asasi Manusia sesuai dengan mandat UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dengan tidak melekatkan sekretariat KND kepada Kementerian Sosial, tetapi melekatkannya kepada Kementerian atau Lembaga yang melaksanakan urusan di bidang Hak Asasi Manusia, di antaranya Kementerian Hukum dan HAM atau Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
  2. Memperluas tingkat partisipasi dan representasi penyandang disabilitas sebagai Anggota KND dengan menambah jumlah Anggota KND dari penyandang disabilitas sekurang-kurangnya 5 orang.
  3. Menambahkan ketentuan yang menyebutkan secara eksplisit bahwa Ketua dan Wakil Ketua KND adalah penyandang disabilitas.
  4. Menambahkan pelibatan organisasi penyandang disabilitas dalam proses pemilihan Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan Anggota KND.
  5. Menambahkan pelibatan organisasi penyandang disabilitas dalam proses pengusulan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KND untuk pertama kalinya.
  6. Menambahkan pelibatan organisasi penyandang disabilitas dalam proses pembentukan Peraturan Menteri tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat KND.
  7. Menambahkan ketentuan bahwa rekomendasi KND wajib dijalankan oleh Kementerian/Lembaga yang menjadi sasaran rekomendasi tersebut.
  8. Memastikan proses pemilihan anggota Komisi Nasional Disabilitas dilakukan secara terbuka dengan mengedepankan akuntabilitas dan indepensi dari panitia seleksi.

Berikutnya yang kedua, agar Presiden memerintahkan Menteri terkait untuk menunda pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 68 tentang Komisi Nasional Disabilitas karena adanya petisi dari Organisasi Penyandang Disabilitas seluruh Indonesia ini.

Pendapat Penulis

Menyikapi petisi lintas Organisasi Penyandang Disabilitas kepada Presiden. Pertama penulis memberikan apresiasi sebagai bentuk dukungan menghidupkan semangat demokrasi dan mendorong pengakuan publik terhadap kesetaraan hak penyandang disabilitas sebagai warga negara. Petisi ini juga berdampak positif pada penguatan fungsi kontrol masyarakat terhadap kebijakan Pemerintah.

Berikutnya, penulis mengingatkan pentingnya meng-upgrade informasi dan pengetahuan masyarakat difabel dan para pemangku kebijakan. Selama ini proses advokasi kebijakan yang dilakukan oleh pegiat difabel di level pusat tidak dipahami oleh sebagian warga masyarakat di daerah. Sehingga terdapat potensi partisipasi masyarakat difabel di level daerah menyikapi Perpres KND didasari pemahaman yang minim alias ikut-ikutan.

Maka langkah penulis melalui organisasi Lingkar Sosial Indonesia (LINKSOS) mencetak salinan Perpres Nomor 48 Tahun 2020 lalu menyerahkan ke Pemerintah Desa dan menyebarluaskan soft file-nya ke kontak-kontak pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta lintas organisasi difabel. Hal ini untuk memastikan bahwa sosialisasi peraturan perundangan benar-benar telah sampai pada pihak-pihak terkait. Selama ini, sosialisasi yang tak sampai ke segenap lapisan masyarakat menyebabkan warga negara tidak memahami hak dan kewajibannya.

Harapan lainnya bahwa kegiatan sosialisasi peraturan perundangan secara langsung ke segenap lapisan masyarakat dan kepada para pemangku kebijakan dapat menjadi gerakan kesadaran bagi kelompok masyarakat sipil.

Ketiga, menanggapi keberatan atas KND dilekatkan secara kelembagaan kepada Kementerian Sosial yang tidak memiliki urusan di bidang Hak Asasi Manusia. Penulis bahkan melihat belum ada Lembaga/Kementrian lainnya yang lebih baik. Indonesia secara umum masih mengalami transformasi pemahaman dari paradigma yang menempatkan difabel sebagai obyek rehabilitasi menuju subyek yang setara sebagai warga negara dalam konteks Hak Asasi Manusia. Maka ketika KND dilekatkan pada lembaga/kementrian lainnya belum tentu juga menjadi lebih baik.

Soal jatah anggota KND dari penyandang disabilitas sebanyak 4 dari total 7 orang, yang dinilai menutup peluang anggota KND seluruhnya berasal dari penyandang disabilitas. Penulis menilai justru keberadaan non disabilitas dalam KND penting sebagai wujud inklusivitas. Mari kita lihat praktik di lapangan, utamanya di pedesaan dalam kondisi rendahnya SDM Penyandang Disabilitas, keberadaan aktivis yang notabenenya non difabel banyak menjadi aktor penggerak perubahan.

Artinya prinsip “nothing about us without us” memberikan makna bahwa para penyandang disabilitaslah yang paling memahami persoalan apa yang mereka hadapi, dan bagaimana cara menyelesaikannya, tidak berarti non disabilitas atau orang yang tidak mengalami disabilitas tidak memahami masalah disabilitas.

Penyandang disabilitas tidak memahami masalah disabilitas juga bisa terjadi. Contoh sederhana saja, bagaimana ketika dalam sebuah pertemuan seorang difabel berbicara begitu cepat dan membuat Juru Bahasa Isyarat kewalahan sehingga membingungkan Tuli. Atau di grup-grup whasap komunitas difabel, dengan santainya orang menggunakan voice note untuk pembicaraan tanpa memikirkan anggota grup lainnya yang memiliki hambatan pendengaran. Atau orang yang memposting gambar tanpa deskripsi, sehingga orang lain dengan hambatan penglihatan tidak bisa mengakses.

Jadi perlukah dilakukan revisi Perpres?

Penulis menggarisbawahi dan  memahami poin petisi yang memuat kekhawatiran terganggunya independensi KND ketika melekat pada Kementrian Sosial, namun ketika komisi ini dilekatkan pada lembaga/kementrian lainnya juga belum tentu menjadi lebih baik. Penulis juga memahami poin petisi yang memuat keinginan anggota KND seluruhnya berasal dari penyandang disabilitas, dominasi keterlibatan penyandang disabilitas memang perlu didorong menyangkut peran, fungsi dan tujuan Komisi Nasional Disabilitas. Dalam hal ini, bagi difabel peluangnya selain mengisi tampuk pimpinan KND juga lowongan di 4 kelompok kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perpres tersebut.

Maka yang penting dilakukan adalah memastikan proses rekrutmen calon anggota KND dilakukan secara transparan, profesional dan akutabel dengan mempertimbangkan masukan dari masyarakat terkait kelayakan calon. Hal ini selain menjadi poin tuntutan revisi juga termuat dalam Pasal 16 Perpres KND.

Komitmen dan dedikasi orang-orang yang bekerja dalam komisi tersebut nantinya sangat penting dalam mewujudkan cita-cita KND, termasuk melakukan reformasi internal yang nantinya diperlukan.

Akhir kata, memang tak mudah menyatukan banyak pemikiran menjadi satu persepsi dalam bidang apapun. Terlebih bangsa ini memang tengah dalam proses transformasi paradigma dalam isu disabilitas. Maka ada baiknya untuk menghemat waktu kita berikan kesempatan kepada Presiden untuk mewujudkan apa yang beliau serap dari berbagai kesempatan diskusi selama ini antara kelompok difabel dengan lintas lembaga dan kementrian.

Penulis percaya bahwa para pengerak dan  lintas komunitas difabel selalu memiliki daya advokasi yang luar biasa dalam kondisi apapun, terlebih ketika KND telah terbentuk. Adanya Komite Nasional Disabilitas berarti satu langkah lebih maju difabel masuk dalam pusaran penentu kebijakan.

Similar Posts

Skip to content