Petisi Organisasi Penyandang Disabilitas Seluruh Indonesia, Revisi Peraturan Presiden Nomor 68 tahun 2020 Tentang Komisi Nasional Disabilitas (KND)

2
10 minutes, 28 seconds Read
Listen to this article

Di tengah hiruk pikuk penanggulangan pandemi COVID 19, yang juga berdampak pada para penyandang disabilitas secara luas, baik dari aspek kesehatan maupun aspek ekonomi, Pemerintah diam-diam menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 68 tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas (Perpres KND). Di saat Koalisi Nasional Kelompok Kerja Implementasi UU Penyandang Disabilitas (Koalisi Pokja) sedang berupaya kembali membangun dialog dengan Pemerintah agar Perpres KND disusun sesuai dengan aspirasi masyarakat penyandang disabilitas, kita semua dikejutkan dengan terbitnya Peraturan Presiden tersebut, yang sudah ditandatangi oleh Presiden sejak 8 Juni 2020.

Pada akhir 2019, diselenggarakan pertemuan antara Koalisi Pokja dengan Staf Khusus Presiden yang ditugasi menangani isu disabilitas. Koalisi Pokja menyampaikan keberatan masyarakat penyandang disabilitas atas draft Rancangan Perpres KND yang terbaru pada saat itu, yang kemudian baru diketahui bahwa draft Rancangan Perpres KND telah selesai dari tahap harmonisasi dan sudah masuk dalam tahap finalisasi di Sekretariat Negara. Pada Februari 2020, Koalisi Pokja juga telah bertemu dengan Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo. Dalam pertemuan itu Menteri PAN-RB berjanji akan menkaji kembali draft Rancangan Perpres KND yang sudah masuk dalam tahap di Sekretariat Negara.

Sampai dengan Juni 2020 tidak ada tindak lanjut komunikasi apa pun, terutama paska pertemuan Koalisi Pokja dengan Menteri  PAN RB. Akhirnya, pada 8 Juni 2020 Perpres KND ditandatangani oleh Presiden, dan sampai informasinya kepada jaringan organisasi penyandang disabilitas pada 19 Juni 2020, dengan tetap menempatkan posisi sekretariat KND melekat sebagai unit kerja di kelembagaan Kementerian Sosial.

Berdasarkan hal tersebut, melalui Petisi ini, Kami, organisasi-organisasi Penyandang Disabilitas di seluruh Indonesia mendesak Presiden RI untuk segera melakukan revisi terhadap Perpres Nomor 68 tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas (KND), dan menunda keberlakukan Perpres Nomor 68 Tahun 2020 selama proses revisi berjalan.

Adapun 5 alasan pendukung mengapa Komisi Nasional Disabilitas berdasarkan Perpres Nomor 68 Tahun 2020 harus direvisi adalah sebagai berikut:

  1. Pemerintah belum sepenuhnya memahami disabilitas sebagai bagian dari isu Hak Asasi Manusia, karena KND dilekatkan secara kelembagaan kepada Kementerian Sosial yang tidak memiliki urusan di bidang Hak Asasi Manusia. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015, urusan Kementerian Sosial terbatas kepada rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, dan penanganan fakir miskin.
  2. Pemerintah belum sepenuhnya memahami UU 8/2016 yang membentuk Komisi Nasional Disabilitas (KND) sebagai lembaga yang independen dan non struktural, yang bertugas untuk melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Dengan dilekatkan kepada Kementerian Sosial, maka KND akan terbatas menjalankan tugasnya, terutama apabila terkait dengan kinerja dari Kementerian Sosial yang justru saat ini banyak mendapat kritik dari organisasi penyandang disabilitas, karena masih melihat disabilitas dari pendekatan belas kasih (charity based). KND juga berpotensi terjerat dalam konflik kepentingan dengan Kementerian Sosial, yang pekerjaannya akan sering sekali menjadi sasaran evaluasi, pemantauan, dan advokasi sebagai tugas KND.
  3. Pemerintah keliru menafsirkan bahwa KND ini adalah bagian dari tugas koordinasi yang diemban oleh Kementerian Sosial dalam Pasal 129 UU 8/2016. KND dalam UU 8/2016 telah diatur secara tersendiri di Bab VI, yaitu sebagai lembaga independen dan non struktural, yang memiliki tugasnya sendiri, dan justru bergerak diluar Pemerintah untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja Pemerintah dalam melaksanakan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Dengan begitu, secara pendanaan, berdasar kepada Pasal 135 ayat (2) UU 8/2016, KND mendapatkan anggaran dari APBN yang tidak harus bersumber dari Kementerian Sosial. Justru Pemerintah harus mendukung pembentukan KND yang terbebas dari konflik kepentingan yang akan menghambat pelaksanaan tugas dan fungsinya.
  4. Pengisian anggota KND tidak memberikan kesempatan penuh bagi penyandang disabilitas karena membatasi peluang dengan hanya sudah menetapkan jatah anggota KND dari penyandang disabilitas sebanyak 4 dari total 7 orang. Hal itu menutup peluang anggota KND seluruhnya berasal dari penyandang disabilitas, padahal yang utama dalam Pasal 33 ayat (3) UN CRPD adalah mengutamakan keterlibatan penyandang disabilitas dalam pelaksanaan pengawasan pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam suatu negara.
  5. Pemilihan panitia seleksi dan penunjukan anggota KND untuk pertama kalinya tidak melibatkan organisasi penyandang disabilitas, yang berisiko mengganggu independensi dan keberpihakan terhadap penyandang disabilitas dari panitia seleksi dan Anggota KND tersebut.
  6. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas (KND) dibentuk secara tertutup dan minim partisipasi penyandang disabilitas sebagai stakeholder utama. Pembentukan yang minim transparansi informasi menjadikan masyarakat penyandang disabilitas tidak mengetahui apa yang sedang dibahas dan bagaimana pertimbangan dari pemilihan berbagai ketentuan yang saat ini tercantum dalam Perpres KND.
  7. Proses pembentukan Perpres KND yang tidak membuka partisipasi secara penuh bagi penyandang disabilitas, bahkan tidak ada uji publik atas Rancangan Perpres KND ini kepada masyarakat disabilitas, bertentangan dengan mandat Pasal 4 UN CRPD. Pasal itu mewajibkan Pemerintah untuk berkonsultasi secara erat dan intensif dengan masyarakat penyandang disabilitas melalui organisasi yang mewakilinya setiap kali Pemerintah akan membuat peraturan dan kebijakan yang terkait dengan penyandang disabilitas.
  8. Proses penerbitan Perpres KND juga tidak menerapkan prinsip “nothing about us without us” yang sejak diberlakukannya UN CRPD di negara-negara anggota PBB prinsip ini selalu didorong untuk terus diimplementasikan. Prinsip itu memberikan makna bahwa para penyandang disabilitaslah yang paling memahami persoalan apa yang mereka hadapi, dan bagaimana cara menyelesaikannya.

Berdasarkan pertimbangan alasan-alasan tersebut, melalui petisi ini, Kami, Organisasi Penyandang Disabilitas di seluruh Indonesia menyampaikan tuntutan kepada Presiden RI, Joko Widodo, sebagai berikut:

 

Pertama:

Agar Presiden merevisi Peraturan Presiden Nomor 68 tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas (KND), dengan poin-poin revisi sebagai berikut:

  1. Menjadikan Komisi Nasional Disabilitas sebagai lembaga yang berbasis pada Hak Asasi Manusia sesuai dengan mandat UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dengan tidak melekatkan sekretariat KND kepada Kementerian Sosial, tetapi melekatkannya kepada Kementerian atau Lembaga yang melaksanakan urusan di bidang Hak Asasi Manusia, di antaranya Kementerian Hukum dan HAM atau Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
  2. Memperluas tingkat partisipasi dan representasi penyandang disabilitas sebagai Anggota KND dengan menambah jumlah Anggota KND dari penyandang disabilitas sekurang-kurangnya 5 orang.
  3. Menambahkan ketentuan yang menyebutkan secara eksplisit bahwa Ketua dan Wakil Ketua KND adalah penyandang disabilitas.
  4. Menambahkan pelibatan organisasi penyandang disabilitas dalam proses pemilihan Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan Anggota KND.
  5. Menambahkan pelibatan organisasi penyandang disabilitas dalam proses pengusulan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KND untuk pertama kalinya.
  6. Menambahkan pelibatan organisasi penyandang disabilitas dalam proses pembentukan Peraturan Menteri tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat KND.
  7. Menambahkan ketentuan bahwa rekomendasi KND wajib dijalankan oleh Kementerian/Lembaga yang menjadi sasaran rekomendasi tersebut.
  8. Memastikan proses pemilihan anggota Komisi Nasional Disabilitas dilakukan secara terbuka dengan mengedepankan akuntabilitas dan indepensi dari panitia seleksi.

Kedua:

Agar Presiden memerintahkan Menteri terkait untuk menunda pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 68 tentang Komisi Nasional Disabilitas karena adanya petisi dari Organisasi Penyandang Disabilitas seluruh Indonesia ini.

 

Jakarta, 23 Juni 2020.

Organisasi Penyandang Disabilitas Di Seluruh Indonesia;

(daftar terlampir).

 

LAMPIRAN

 

Nama-nama Organisasi Penyandang Disabilitas seluruh Indonesia yang mendukung Petisi ini adalah sebagai berikut:

  1. DPP Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Disabilitas (PPUA);
  2. DPP Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI);
  3. DPP Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI);
  4. DPP Gerakan kesejahteraan Tunarungu Indonesia (GERKATIN);
  5. Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS);
  6. DPD Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) DKI Jakarta
  7. DPD Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Jawa Barat
  8. DPD Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Sumatera Utara
  9. DPD Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kalimantan Tengah
  10. DPD Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kalimantan Timur
  11. DPD Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kalimantan Barat
  12. DPD Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kalimantan Selatan
  13. DPD Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Sulawesi Tengah
  14. DPD Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Sulawesi Selatan
  15. DPD Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Riau
  16. DPC Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Padang
  17. DPC Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Depok
  18. DPC Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Palopo
  19. DPC Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Goa
  20. DPC Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Bulukumba
  21. DPC Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Jeneponte
  22. DPC Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Pinrang
  23. DPC Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Sidrap
  24. DPC Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Takalar
  25. DPC Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Toraja Utara
  26. DPC Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Luwu Utara
  27. DPC Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Bone
  28. DPC Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Selayar
  29. DPC Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Karanganyar
  30. DPD Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Disabilitas (PPUA) Sumatera Selatan
  31. DPD Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Disabilitas (PPUA) Papua
  32. DPD Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Disabilitas (PPUA) Kalimantan Selatan
  33. DPD Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Disabilitas (PPUA) Kalimantan Timur
  34. DPD Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Disabilitas (PPUA) Sulawesi Selatan
  35. DPD Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Disabilitas (PPUA) Jawa Barat
  36. DPD Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Disabilitas (PPUA) Riau
  37. DPD Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Disabilitas (PPUA) Lampung
  38. DPD Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Disabilitas (PPUA) Maluku Utara
  39. DPD Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Bangka Belitung
  40. DPD Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) DKI Jakarta
  41. DPD Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Sulawesi Selatan
  42. DPD Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Sulawesi Tengah
  43. DPD Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Jambi
  44. DPD Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Bengkulu
  45. DPD Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Gorontalo
  46. DPD Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) DIY Yogyakarta
  47. DPD Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Jawa Tengah
  48. DPD Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Jawa Timur
  49. DPD Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Sumatera Barat
  50. DPD Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Sumatera Utara
  51. DPD Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Sumatera Selatan
  52. DPD Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Kalimantan Tengah
  53. DPD Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Kalimantan Selatan
  54. DPD Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Jawa Barat
  55. DPD Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Riau
  56. DPD Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Lampung
  57. DPC Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Kota Padang
  58. DPC Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Kota Malang
  59. DPC Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Kota Bekasi
  60. DPC Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Kota Palangkaraya
  61. DPC Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Kota Kediri
  62. DPC Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Kota Surabaya
  63. DPC Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Kota Jember
  64. DPC Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Kota Sidoarjo
  65. DPC Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Kab. Kotim, Kalimantan Tengah
  66. DPC Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Kab. Oku, Sumatera Selatan
  67. DPC Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Kab. Bireuen Aceh
  68. DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) DKI Jakarta
  69. DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) Aceh
  70. DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) Bali
  71. DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) DIY Yogyakarta
  72. DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) Jawa Timur
  73. DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) Jawa Barat
  74. DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) Jawa Tengah
  75. DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) Nusa Tenggara Barat
  76. DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) Nusa Tenggara Timur
  77. DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) Kalimantan Tengah
  78. DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) Kalimantan Selatan
  79. DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) Kalimantan Barat
  80. DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) Kalimantan Timur
  81. DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) Kalimantan Utara
  82. DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) Sulawesi Selatan
  83. DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) Sulawesi Barat
  84. DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) Sulawesi Tengah
  85. DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) Sulawesi Utara
  86. DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) Sulawesi Tenggara
  87. DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) Lampung
  88. DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) Sumatera Utara
  89. DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) Sumatera Barat
  90. DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) Sumatera Selatan
  91. DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) Gorontalo
  92. DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) Riau
  93. DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) Kep. Riau
  94. DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) Bangka Belitung
  95. DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) Belitung
  96. DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) Maluku
  97. DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) Maluku Utara
  98. DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) Papua
  1. DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) Papua Barat
  2. DPD Gerakan kesejahteraan Tunarungu Indonesia (GERKATIN) Sumatera Barat
  3. DPC Gerakan kesejahteraan Tunarungu Indonesia (GERKATIN) Riau
  4. DPC Gerakan kesejahteraan Tunarungu Indonesia (GERKATIN) Sulawesi Utara
  5. DPD Forum Komunikasi Keluarga Anak Dengan Kecacatan (FKKADK) Riau
  6. DPC Forum Komunikasi Keluarga Anak Dengan Kecacatan (FKKADK) Kota Pekan Baru
  7. DPC Forum Komunikasi Keluarga Anak Dengan Kecacatan (FKKADK) Kota Dumai
  8. Perkumpulan Penyandang Disabilitas Fisik Indonesia (PPDFI)
  9. Komwil Perkumpulan Penyandang Disabilitas Fisik Indonesia (PPDFI) Jawa Tengah
  10. Komwil Perkumpulan Penyandang Disabilitas Fisik Indonesia (PPDFI) Riau
  11. Komwil Perkumpulan Penyandang Disabilitas Fisik Indonesia (PPDFI) Kepulauan Riau
  12. Komwil Perkumpulan Penyandang Disabilitas Fisik Indonesia (PPDFI) Banten
  13. Komda Perkumpulan Penyandang Disabilitas Fisik Indonesia (PPDFI) Kab. Karanganyar Solo
  14. Komda Perkumpulan Penyandang Disabilitas Fisik Indonesia (PPDFI) Kab. Pekalongan
  15. Komda Perkumpulan Penyandang Disabilitas Fisik Indonesia (PPDFI) Kab. Bogor
  16. Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB)
  17. Ikatan Tuna Netra Muslim Indonesia (ITMI)
  18. DPW Ikatan Tuna Netra Muslim Indonesia (ITMI) DKI Jakarta
  19. DPP Persatuan Tunanetra Kristen Indonesia (PETKI)
  20. DPD Persatuan Tunanetra Kristen Indonesia (PETKI) DKI Jakarta
  21. DPP Foreder Disabilitas Rungu
  22. Lembaga Advokasi Penyandang Disabilitas Indonesia (LAPDI)
  23. Gerakan Umum Aksesibilitas Nasional (GAUN)
  24. Sentra Advokasi Perempuan, Difabel dan Anak (SAPDA)
  25. Organisasi Handicap Nusantara (OHANA)
  26. SEHATI Sukoharjo
  27. Center For Improving Qualified Activities In Life of People With Disabilities (CIQAL)
  28. Yayasan Sehat Jiwa Raga (SEHJIRA)
  29. Paguyuban Penyandang Disabilitas Klaten (PPDK)
  30. Paguyuban Penyandang Disabilitas Klaten (PPDK) Jawa Barat
  31. Kartunet
  32. Bipolar Care
  33. Perhimpunan Tuli Buta (PELITA)
  34. Yayasan Samara Lombok
  35. Yayasan Fathul Ulum
  36. PERMATA Disabilitas
  37. Mitra Masyarakat Inklusi (MMI) Bengkulu
  38. Komunitas ITCFB
  39. Lembaga Persatuan Penyandang Disabilitas Sumbawa-NTB
  40. Yayasan Daksa Banua Kalimantan Selatan
  41. Komunitas Orangtua dan Pemerhati Anak Special (KOPAS) Kalimantan Selatan
  42. Yayasn Kesejahteraan Tunanetra Nusantara (YKTN) Kalimantan Selatan
  43. Cahaya Inklusi
  44. LSM BPIM Karanganyar, Solo
  45. Gerakan Advokasi Transformasi Disabilitas untuk Inklusi (GARMIN) NTT
  46. Komite Penyandang Disabilitas (KIPDA) Timor Tengah Selatan
  47. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK);
  48. dst

 

 

 

Similar Posts

Skip to content