Di tengah hiruk pikuk penanggulangan pandemi COVID 19, yang juga berdampak pada para penyandang disabilitas secara luas, baik dari aspek kesehatan maupun aspek ekonomi, Pemerintah diam-diam menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 68 tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas (Perpres KND). Di saat Koalisi Nasional Kelompok Kerja Implementasi UU Penyandang Disabilitas (Koalisi Pokja) sedang berupaya kembali membangun dialog dengan Pemerintah agar Perpres KND disusun sesuai dengan aspirasi masyarakat penyandang disabilitas, kita semua dikejutkan dengan terbitnya Peraturan Presiden tersebut, yang sudah ditandatangi oleh Presiden sejak 8 Juni 2020.
Pada akhir 2019, diselenggarakan pertemuan antara Koalisi Pokja dengan Staf Khusus Presiden yang ditugasi menangani isu disabilitas. Koalisi Pokja menyampaikan keberatan masyarakat penyandang disabilitas atas draft Rancangan Perpres KND yang terbaru pada saat itu, yang kemudian baru diketahui bahwa draft Rancangan Perpres KND telah selesai dari tahap harmonisasi dan sudah masuk dalam tahap finalisasi di Sekretariat Negara. Pada Februari 2020, Koalisi Pokja juga telah bertemu dengan Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo. Dalam pertemuan itu Menteri PAN-RB berjanji akan menkaji kembali draft Rancangan Perpres KND yang sudah masuk dalam tahap di Sekretariat Negara.
Sampai dengan Juni 2020 tidak ada tindak lanjut komunikasi apa pun, terutama paska pertemuan Koalisi Pokja dengan Menteri PAN RB. Akhirnya, pada 8 Juni 2020 Perpres KND ditandatangani oleh Presiden, dan sampai informasinya kepada jaringan organisasi penyandang disabilitas pada 19 Juni 2020, dengan tetap menempatkan posisi sekretariat KND melekat sebagai unit kerja di kelembagaan Kementerian Sosial.
Berdasarkan hal tersebut, melalui Petisi ini, Kami, organisasi-organisasi Penyandang Disabilitas di seluruh Indonesia mendesak Presiden RI untuk segera melakukan revisi terhadap Perpres Nomor 68 tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas (KND), dan menunda keberlakukan Perpres Nomor 68 Tahun 2020 selama proses revisi berjalan.
Adapun 5 alasan pendukung mengapa Komisi Nasional Disabilitas berdasarkan Perpres Nomor 68 Tahun 2020 harus direvisi adalah sebagai berikut:
- Pemerintah belum sepenuhnya memahami disabilitas sebagai bagian dari isu Hak Asasi Manusia, karena KND dilekatkan secara kelembagaan kepada Kementerian Sosial yang tidak memiliki urusan di bidang Hak Asasi Manusia. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015, urusan Kementerian Sosial terbatas kepada rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, dan penanganan fakir miskin.
- Pemerintah belum sepenuhnya memahami UU 8/2016 yang membentuk Komisi Nasional Disabilitas (KND) sebagai lembaga yang independen dan non struktural, yang bertugas untuk melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Dengan dilekatkan kepada Kementerian Sosial, maka KND akan terbatas menjalankan tugasnya, terutama apabila terkait dengan kinerja dari Kementerian Sosial yang justru saat ini banyak mendapat kritik dari organisasi penyandang disabilitas, karena masih melihat disabilitas dari pendekatan belas kasih (charity based). KND juga berpotensi terjerat dalam konflik kepentingan dengan Kementerian Sosial, yang pekerjaannya akan sering sekali menjadi sasaran evaluasi, pemantauan, dan advokasi sebagai tugas KND.
- Pemerintah keliru menafsirkan bahwa KND ini adalah bagian dari tugas koordinasi yang diemban oleh Kementerian Sosial dalam Pasal 129 UU 8/2016. KND dalam UU 8/2016 telah diatur secara tersendiri di Bab VI, yaitu sebagai lembaga independen dan non struktural, yang memiliki tugasnya sendiri, dan justru bergerak diluar Pemerintah untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja Pemerintah dalam melaksanakan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Dengan begitu, secara pendanaan, berdasar kepada Pasal 135 ayat (2) UU 8/2016, KND mendapatkan anggaran dari APBN yang tidak harus bersumber dari Kementerian Sosial. Justru Pemerintah harus mendukung pembentukan KND yang terbebas dari konflik kepentingan yang akan menghambat pelaksanaan tugas dan fungsinya.
- Pengisian anggota KND tidak memberikan kesempatan penuh bagi penyandang disabilitas karena membatasi peluang dengan hanya sudah menetapkan jatah anggota KND dari penyandang disabilitas sebanyak 4 dari total 7 orang. Hal itu menutup peluang anggota KND seluruhnya berasal dari penyandang disabilitas, padahal yang utama dalam Pasal 33 ayat (3) UN CRPD adalah mengutamakan keterlibatan penyandang disabilitas dalam pelaksanaan pengawasan pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam suatu negara.
- Pemilihan panitia seleksi dan penunjukan anggota KND untuk pertama kalinya tidak melibatkan organisasi penyandang disabilitas, yang berisiko mengganggu independensi dan keberpihakan terhadap penyandang disabilitas dari panitia seleksi dan Anggota KND tersebut.
- Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas (KND) dibentuk secara tertutup dan minim partisipasi penyandang disabilitas sebagai stakeholder utama. Pembentukan yang minim transparansi informasi menjadikan masyarakat penyandang disabilitas tidak mengetahui apa yang sedang dibahas dan bagaimana pertimbangan dari pemilihan berbagai ketentuan yang saat ini tercantum dalam Perpres KND.
- Proses pembentukan Perpres KND yang tidak membuka partisipasi secara penuh bagi penyandang disabilitas, bahkan tidak ada uji publik atas Rancangan Perpres KND ini kepada masyarakat disabilitas, bertentangan dengan mandat Pasal 4 UN CRPD. Pasal itu mewajibkan Pemerintah untuk berkonsultasi secara erat dan intensif dengan masyarakat penyandang disabilitas melalui organisasi yang mewakilinya setiap kali Pemerintah akan membuat peraturan dan kebijakan yang terkait dengan penyandang disabilitas.
- Proses penerbitan Perpres KND juga tidak menerapkan prinsip “nothing about us without us” yang sejak diberlakukannya UN CRPD di negara-negara anggota PBB prinsip ini selalu didorong untuk terus diimplementasikan. Prinsip itu memberikan makna bahwa para penyandang disabilitaslah yang paling memahami persoalan apa yang mereka hadapi, dan bagaimana cara menyelesaikannya.
Berdasarkan pertimbangan alasan-alasan tersebut, melalui petisi ini, Kami, Organisasi Penyandang Disabilitas di seluruh Indonesia menyampaikan tuntutan kepada Presiden RI, Joko Widodo, sebagai berikut:
Pertama:
Agar Presiden merevisi Peraturan Presiden Nomor 68 tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas (KND), dengan poin-poin revisi sebagai berikut:
- Menjadikan Komisi Nasional Disabilitas sebagai lembaga yang berbasis pada Hak Asasi Manusia sesuai dengan mandat UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dengan tidak melekatkan sekretariat KND kepada Kementerian Sosial, tetapi melekatkannya kepada Kementerian atau Lembaga yang melaksanakan urusan di bidang Hak Asasi Manusia, di antaranya Kementerian Hukum dan HAM atau Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
- Memperluas tingkat partisipasi dan representasi penyandang disabilitas sebagai Anggota KND dengan menambah jumlah Anggota KND dari penyandang disabilitas sekurang-kurangnya 5 orang.
- Menambahkan ketentuan yang menyebutkan secara eksplisit bahwa Ketua dan Wakil Ketua KND adalah penyandang disabilitas.
- Menambahkan pelibatan organisasi penyandang disabilitas dalam proses pemilihan Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan Anggota KND.
- Menambahkan pelibatan organisasi penyandang disabilitas dalam proses pengusulan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KND untuk pertama kalinya.
- Menambahkan pelibatan organisasi penyandang disabilitas dalam proses pembentukan Peraturan Menteri tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat KND.
- Menambahkan ketentuan bahwa rekomendasi KND wajib dijalankan oleh Kementerian/Lembaga yang menjadi sasaran rekomendasi tersebut.
- Memastikan proses pemilihan anggota Komisi Nasional Disabilitas dilakukan secara terbuka dengan mengedepankan akuntabilitas dan indepensi dari panitia seleksi.
Kedua:
Agar Presiden memerintahkan Menteri terkait untuk menunda pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 68 tentang Komisi Nasional Disabilitas karena adanya petisi dari Organisasi Penyandang Disabilitas seluruh Indonesia ini.
Jakarta, 23 Juni 2020.
Organisasi Penyandang Disabilitas Di Seluruh Indonesia;
(daftar terlampir).
LAMPIRAN
Nama-nama Organisasi Penyandang Disabilitas seluruh Indonesia yang mendukung Petisi ini adalah sebagai berikut:
- DPP Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Disabilitas (PPUA);
- DPP Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI);
- DPP Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI);
- DPP Gerakan kesejahteraan Tunarungu Indonesia (GERKATIN);
- Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS);
- DPD Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) DKI Jakarta
- DPD Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Jawa Barat
- DPD Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Sumatera Utara
- DPD Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kalimantan Tengah
- DPD Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kalimantan Timur
- DPD Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kalimantan Barat
- DPD Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kalimantan Selatan
- DPD Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Sulawesi Tengah
- DPD Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Sulawesi Selatan
- DPD Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Riau
- DPC Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Padang
- DPC Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Depok
- DPC Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Palopo
- DPC Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Goa
- DPC Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Bulukumba
- DPC Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Jeneponte
- DPC Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Pinrang
- DPC Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Sidrap
- DPC Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Takalar
- DPC Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Toraja Utara
- DPC Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Luwu Utara
- DPC Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Bone
- DPC Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Selayar
- DPC Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Karanganyar
- DPD Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Disabilitas (PPUA) Sumatera Selatan
- DPD Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Disabilitas (PPUA) Papua
- DPD Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Disabilitas (PPUA) Kalimantan Selatan
- DPD Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Disabilitas (PPUA) Kalimantan Timur
- DPD Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Disabilitas (PPUA) Sulawesi Selatan
- DPD Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Disabilitas (PPUA) Jawa Barat
- DPD Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Disabilitas (PPUA) Riau
- DPD Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Disabilitas (PPUA) Lampung
- DPD Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Disabilitas (PPUA) Maluku Utara
- DPD Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Bangka Belitung
- DPD Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) DKI Jakarta
- DPD Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Sulawesi Selatan
- DPD Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Sulawesi Tengah
- DPD Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Jambi
- DPD Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Bengkulu
- DPD Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Gorontalo
- DPD Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) DIY Yogyakarta
- DPD Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Jawa Tengah
- DPD Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Jawa Timur
- DPD Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Sumatera Barat
- DPD Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Sumatera Utara
- DPD Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Sumatera Selatan
- DPD Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Kalimantan Tengah
- DPD Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Kalimantan Selatan
- DPD Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Jawa Barat
- DPD Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Riau
- DPD Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Lampung
- DPC Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Kota Padang
- DPC Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Kota Malang
- DPC Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Kota Bekasi
- DPC Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Kota Palangkaraya
- DPC Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Kota Kediri
- DPC Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Kota Surabaya
- DPC Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Kota Jember
- DPC Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Kota Sidoarjo
- DPC Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Kab. Kotim, Kalimantan Tengah
- DPC Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Kab. Oku, Sumatera Selatan
- DPC Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Kab. Bireuen Aceh
- DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) DKI Jakarta
- DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) Aceh
- DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) Bali
- DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) DIY Yogyakarta
- DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) Jawa Timur
- DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) Jawa Barat
- DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) Jawa Tengah
- DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) Nusa Tenggara Barat
- DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) Nusa Tenggara Timur
- DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) Kalimantan Tengah
- DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) Kalimantan Selatan
- DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) Kalimantan Barat
- DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) Kalimantan Timur
- DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) Kalimantan Utara
- DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) Sulawesi Selatan
- DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) Sulawesi Barat
- DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) Sulawesi Tengah
- DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) Sulawesi Utara
- DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) Sulawesi Tenggara
- DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) Lampung
- DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) Sumatera Utara
- DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) Sumatera Barat
- DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) Sumatera Selatan
- DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) Gorontalo
- DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) Riau
- DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) Kep. Riau
- DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) Bangka Belitung
- DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) Belitung
- DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) Maluku
- DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) Maluku Utara
- DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) Papua
- DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) Papua Barat
- DPD Gerakan kesejahteraan Tunarungu Indonesia (GERKATIN) Sumatera Barat
- DPC Gerakan kesejahteraan Tunarungu Indonesia (GERKATIN) Riau
- DPC Gerakan kesejahteraan Tunarungu Indonesia (GERKATIN) Sulawesi Utara
- DPD Forum Komunikasi Keluarga Anak Dengan Kecacatan (FKKADK) Riau
- DPC Forum Komunikasi Keluarga Anak Dengan Kecacatan (FKKADK) Kota Pekan Baru
- DPC Forum Komunikasi Keluarga Anak Dengan Kecacatan (FKKADK) Kota Dumai
- Perkumpulan Penyandang Disabilitas Fisik Indonesia (PPDFI)
- Komwil Perkumpulan Penyandang Disabilitas Fisik Indonesia (PPDFI) Jawa Tengah
- Komwil Perkumpulan Penyandang Disabilitas Fisik Indonesia (PPDFI) Riau
- Komwil Perkumpulan Penyandang Disabilitas Fisik Indonesia (PPDFI) Kepulauan Riau
- Komwil Perkumpulan Penyandang Disabilitas Fisik Indonesia (PPDFI) Banten
- Komda Perkumpulan Penyandang Disabilitas Fisik Indonesia (PPDFI) Kab. Karanganyar Solo
- Komda Perkumpulan Penyandang Disabilitas Fisik Indonesia (PPDFI) Kab. Pekalongan
- Komda Perkumpulan Penyandang Disabilitas Fisik Indonesia (PPDFI) Kab. Bogor
- Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB)
- Ikatan Tuna Netra Muslim Indonesia (ITMI)
- DPW Ikatan Tuna Netra Muslim Indonesia (ITMI) DKI Jakarta
- DPP Persatuan Tunanetra Kristen Indonesia (PETKI)
- DPD Persatuan Tunanetra Kristen Indonesia (PETKI) DKI Jakarta
- DPP Foreder Disabilitas Rungu
- Lembaga Advokasi Penyandang Disabilitas Indonesia (LAPDI)
- Gerakan Umum Aksesibilitas Nasional (GAUN)
- Sentra Advokasi Perempuan, Difabel dan Anak (SAPDA)
- Organisasi Handicap Nusantara (OHANA)
- SEHATI Sukoharjo
- Center For Improving Qualified Activities In Life of People With Disabilities (CIQAL)
- Yayasan Sehat Jiwa Raga (SEHJIRA)
- Paguyuban Penyandang Disabilitas Klaten (PPDK)
- Paguyuban Penyandang Disabilitas Klaten (PPDK) Jawa Barat
- Kartunet
- Bipolar Care
- Perhimpunan Tuli Buta (PELITA)
- Yayasan Samara Lombok
- Yayasan Fathul Ulum
- PERMATA Disabilitas
- Mitra Masyarakat Inklusi (MMI) Bengkulu
- Komunitas ITCFB
- Lembaga Persatuan Penyandang Disabilitas Sumbawa-NTB
- Yayasan Daksa Banua Kalimantan Selatan
- Komunitas Orangtua dan Pemerhati Anak Special (KOPAS) Kalimantan Selatan
- Yayasn Kesejahteraan Tunanetra Nusantara (YKTN) Kalimantan Selatan
- Cahaya Inklusi
- LSM BPIM Karanganyar, Solo
- Gerakan Advokasi Transformasi Disabilitas untuk Inklusi (GARMIN) NTT
- Komite Penyandang Disabilitas (KIPDA) Timor Tengah Selatan
- Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK);
- dst