Menuju Kelurahan Lowokwaru Inklusif

Menuju Kelurahan Lowokwaru Inklusif

1 minute, 41 seconds Read
Lingkar Sosial Indonesia (LINKSOS) mengapresiasi kegiatan Diseminasi Inklusivitas dalam Bermasyarakat sebagai pintu masuk menuju Kelurahan Lowokwaru yang inklusif.
Ken Kerta
Ken Kerta
Founder Lingkar Sosial Indonesia

Kelurahan Lowokwaru menggelar Diseminasi Inklusivitas dalam Bermasyarakat, Minggu, 29 September 2024. Kegiatan bertujuan memperluas gagasan inklusivitas ke seluruh lapisan masyarakat, khususnya bagi penyandang disabilitas dan keluarganya, serta lembaga-lembaga pemberdayaan di kelurahan tersebut.

Hadir dalam kegiatan diseminasi, Lurah Lowokwaru Syafril Aries Sandhi, S Pd,MM dan beberapa staf kelurahan, serta perwakilan paguyuban disabilitas, PKK dan lembaga kelurahan lainnya. Diseminasi dipandu oleh Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Lowokwaru, Dita Ratisia ST,MM.

Diseminasi Inklusivitas dalam Bermasyarakat di Kelurahan Lowokwaru menghadirkan pemateri dari Lingkar Sosial Indonesia (LINKSOS), Ken Kerta. Isi materi seputar praktik baik terkait diseminasi inklusivitas dalam bermasyarakat.

Menuju Kelurahan Lowokwaru Inklusif

Materi diseminasi

Diseminasi adalah kegiatan menyebarluaskan ide, gagasan, informasi, pengetahuan, atau hasil penelitian kepada khalayak yang lebih luas. Tujuannya agar khalayak memperoleh informasi, sadar, menerima, dan memanfaatkan informasi tersebut.

Sedangkan inklusif merupakan proses mewadahi dan memenuhi hak setiap orang tanpa terkecuali Penyandang Disabilitas. Proses ini memastikan adanya lingkungan yang setara, adil, tanpa diskriminasi dan partisipatif bagi semua orang termasuk penyandang disabilitas.

Materi Diseminasi Inklusivitas dalam Bermasyarakat di Kelurahan Lowokwaru, memuat empat hal yaitu mengenal ragam disabilitas, memahami inklusi, paradigma disabilitas, serta teknik dan etika interaksi dengan penyandang disabilitas.

Ragam disabilitas menurut UU RI Nomor 8 Tahun 2016 meliputi lima ragam yaitu disabilitas fisik, intelektual, mental, sensorik serta ganda. Materi ini juga mengurai perbedaan prinsip disabilitas, difabel, serta cacat. Ketiga istilah tersebut kerap kali digunakan untuk menyebut subjek penyandang disabilitas.

Prinsip disabilitas adalah keterbatasan dan hambatan, Sehingga, solusinya adalah adanya akomodasi yang layak atau penyesuaian sesuai kebutuhan ragam disabilitas dan keadaan lingkungan.

Sedangkan prinsip difabel, sesuai akronim asal different ability atau kemampuan yang berbeda. Prinsip ini menempatkan penyandang disabilitas sebagai subjek yang setara dengan orang lainnya atas dasar kemampuan hak yang sama.

Selanjutnya cacat merupakan istilah yang termuat dalam UU Nomor 4 Tahun 1997. UU tersebut sudah tidak berlaku, sehingga istilah cacat tidak lagi digunakan dalam forum-forum resmi. Istilah cacat juga berkonotasi negatif yaitu kelainan atau tidak normal, sehingga juga tak relevan digunakan dalam kehidupan sehari-hari.

 

 

Similar Posts

Skip to content